Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Hukum

Duduk Perkara Dugaan Pemerasan Seleksi Jalur Mandiri Unsoed Rp 650 Juta

Marthen PalutunganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 03.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Duduk Perkara Dugaan Pemerasan Seleksi Jalur Mandiri Unsoed Rp 650 Juta
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam seleksi penerimaan mahasiswa jalur mandiri di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut antara lain terjadi di Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Perikanan. Salah satu perkara yang diusut melibatkan dugaan permintaan sejumlah uang suap bernilai ratusan juta rupiah yang menyasar keluarga calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Duduk perkara tersebut bermula pada Agustus 2026 ketika Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, diduga meminta uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Permintaan uang suap tersebut tidak disampaikan secara langsung oleh Norman, melainkan diteruskan melalui dua orang perantara dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Setelah pihak orang tua calon mahasiswa menyerahkan uang senilai Rp 650 juta tersebut kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, calon mahasiswa yang bersangkutan justru tetap dinyatakan tidak lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru. Di samping itu, uang sebesar Rp 650 juta yang telah diserahkan tidak disalurkan sesuai komitmen awal karena telah digunakan oleh Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk keperluan pribadi masing-masing.

Baca Juga

KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Tersangka Suap Mahasiswa Baru Kedokteran

KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Tersangka Suap Mahasiswa Baru Kedokteran

Akibat calon mahasiswa tidak lulus dalam seleksi dan dana telah terpakai, Norman Arie Prayoga diduga meminjam uang kepada salah satu pihak swasta guna mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa tersebut. Sebagai skema pengembalian dan pelunasan pinjaman, Norman melalui perantara Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono diduga menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek pekerjaan di Unsoed. Mulyono alias Nono merupakan pihak swasta yang juga merupakan keponakan dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Tiga paket pekerjaan di lingkungan kampus Unsoed yang dijanjikan tersebut meliputi proyek pengadaan kanopi, renovasi kantin, serta pengecatan gedung. Seluruh pekerjaan fisik pada tiga paket proyek tersebut telah diselesaikan oleh badan usaha CV milik Mulyono. Setelah pekerjaan tuntas, proses pencairan pembayaran atas proyek-proyek tersebut kemudian dialihkan langsung kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman uang untuk pengembalian dana kepada orang tua calon mahasiswa.

Baca Juga

Dugaan Pemerasan Seleksi Kedokteran Unsoed Rp 650 Juta dan Penetapan Tersangka KPK

Dugaan Pemerasan Seleksi Kedokteran Unsoed Rp 650 Juta dan Penetapan Tersangka KPK

Dalam penanganan perkara pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka meliputi Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga orang dari pihak swasta. KPK selanjutnya menahan keenam tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

Hyundai Lagi Apes, 40 Ribu Buruh Mogok Kerja Besar-BesaranKabut Asap Lintas Batas Memburuk, 591 Sekolah di Sarawak DitutupDinamika Rencana Pertemuan Donald Trump dan Kim Jong Un beserta Syarat Ketat Korea UtaraPemain Akui Garuda Pertiwi Terburu-buru meski Menang 3-0 atas YordaniaDPRD Tapanuli Utara Desak Pemkab Buka Rincian TKD dalam Pembahasan P-APBDRe-Launching Zona KHAS, Istiqlal Tegaskan Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan UmatJadwal Final Srikandi Cup 2026 Indonesia vs Thailand Jam Tayang dan Informasi SiaranGedung Bapenda DKI Kembali Terbakar pada Jumat Sore, Titik Api Muncul di Ruang Arsip Lantai 11

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap