Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam seleksi penerimaan mahasiswa jalur mandiri di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut antara lain terjadi di Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Perikanan. Salah satu perkara yang diusut melibatkan dugaan permintaan sejumlah uang suap bernilai ratusan juta rupiah yang menyasar keluarga calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Duduk perkara tersebut bermula pada Agustus 2026 ketika Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, diduga meminta uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Permintaan uang suap tersebut tidak disampaikan secara langsung oleh Norman, melainkan diteruskan melalui dua orang perantara dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Setelah pihak orang tua calon mahasiswa menyerahkan uang senilai Rp 650 juta tersebut kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, calon mahasiswa yang bersangkutan justru tetap dinyatakan tidak lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru. Di samping itu, uang sebesar Rp 650 juta yang telah diserahkan tidak disalurkan sesuai komitmen awal karena telah digunakan oleh Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk keperluan pribadi masing-masing.
KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Tersangka Suap Mahasiswa Baru Kedokteran

Akibat calon mahasiswa tidak lulus dalam seleksi dan dana telah terpakai, Norman Arie Prayoga diduga meminjam uang kepada salah satu pihak swasta guna mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa tersebut. Sebagai skema pengembalian dan pelunasan pinjaman, Norman melalui perantara Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono diduga menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek pekerjaan di Unsoed. Mulyono alias Nono merupakan pihak swasta yang juga merupakan keponakan dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Tiga paket pekerjaan di lingkungan kampus Unsoed yang dijanjikan tersebut meliputi proyek pengadaan kanopi, renovasi kantin, serta pengecatan gedung. Seluruh pekerjaan fisik pada tiga paket proyek tersebut telah diselesaikan oleh badan usaha CV milik Mulyono. Setelah pekerjaan tuntas, proses pencairan pembayaran atas proyek-proyek tersebut kemudian dialihkan langsung kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman uang untuk pengembalian dana kepada orang tua calon mahasiswa.
Dugaan Pemerasan Seleksi Kedokteran Unsoed Rp 650 Juta dan Penetapan Tersangka KPK

Dalam penanganan perkara pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka meliputi Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga orang dari pihak swasta. KPK selanjutnya menahan keenam tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.






