Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam penanganan perkara ini, KPK mengungkap penggunaan kode korupsi oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini menyoroti praktik penyimpangan dalam proses seleksi mahasiswa baru yang melibatkan jajaran struktural kampus serta pihak perantara.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membeberkan bahwa Akhmad Sodiq memberikan instruksi khusus kepada seorang pihak swasta bernama Mulyono. Arahan tersebut diberikan dalam pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri untuk tahun 2025 dan 2026. Dalam instruksinya, Akhmad Sodiq menggunakan kode berbunyi "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih". Berdasarkan pengetahuan rektor, Mulyono kemudian menerima uang gratifikasi dengan total sebesar Rp 680 juta pada periode penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 tersebut.
Selain melibatkan pihak swasta, Akhmad Sodiq juga memerintahkan pejabat internal kampus untuk berkomunikasi dengan perantara. Rektor Unsoed tersebut menginstruksikan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, agar menjalin kontak dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru. Setelah mencapai kesepakatan mengenai besaran "mahar" kelulusan, Eko Sumanto menerima uang suap dari pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan nilai total mencapai Rp 1,12 miliar sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Duduk Perkara Dugaan Pemerasan Seleksi Jalur Mandiri Unsoed Rp 650 Juta

Alur penyelewengan berlanjut pada proses pengesahan kelulusan para calon peserta seleksi. Setelah uang dari pengepul diterima, Akhmad Sodiq menyerahkan akses user ID miliknya kepada Eko Sumanto. Akses akun rektor tersebut dimanfaatkan oleh Eko Sumanto untuk memberikan persetujuan atau approval resmi kepada para calon mahasiswa baru yang telah menyetorkan uang. Dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada seleksi jalur mandiri ini mencakup penerimaan di sejumlah fakultas, di antaranya Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Perikanan.
Aliran uang dari hasil penerimaan gratifikasi tersebut kemudian dialihkan ke aset properti. Penyidikan KPK mengungkapkan bahwa uang hasil gratifikasi yang diperoleh Akhmad Sodiq digunakan untuk membiayai pembelian tiga bidang tanah. Kepemilikan atas tiga bidang tanah dari hasil gratifikasi tersebut tercatat diatasnamakan Mulyono.
KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Tersangka Suap Mahasiswa Baru Kedokteran

Menindaklanjuti penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut meliputi Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga orang dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






