Berapa banyak massa yang diamankan aparat dalam unjuk rasa 27 Agustus 2026? Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatat sebanyak 387 orang ditangkap polisi dalam rangkaian aksi tersebut.
Dari total 387 orang yang ditangkap, sebanyak 64 orang diamankan sebelum aksi dimulai pada 26 Agustus hingga 27 Agustus pukul 10.00, sedangkan 322 orang lainnya ditangkap saat unjuk rasa berlangsung. Di antara massa yang ditangkap saat aksi, 162 orang berada di kelompok usia 18–40 tahun dan 160 orang merupakan anak di bawah umur, dengan usia termuda 12 tahun. Terkait status hukum, jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka semula berjumlah 48 orang sebelum diperbarui menjadi 41 orang.
KontraS dan TAUD turut mencatat 22 korban luka-luka serta satu korban meninggal dunia, yakni Bambang Setiawan (59), seorang pedagang cermin. Korban luka teridentifikasi mengalami luka memar, luka tusuk, sayatan, sundutan, patah tulang, hingga luka bakar akibat selongsong gas air mata. Selain itu, seluruh 11 orang yang sempat dilaporkan hilang lebih dari 24 jam akhirnya ditemukan berada di Polda Metro Jaya, dengan rincian enam orang telah dibebaskan dan lima orang masih menjalani penahanan.
Menpar, Kerugian Kebakaran Desa Adat Sade Capai Rp33,84 Miliar

Dalam laporannya, TAUD menyoroti dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan. Pemantauan di lapangan mendapati aparat menyiagakan kendaraan water cannon di kawasan DPR-MPR RI, Senayan Park, dan depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta kendaraan berat jenis Rimung, Wolf, Baracuda, dan motor trail. TAUD juga memantau setidaknya lima kali penembakan gas air mata di sekitar Jalan Palmerah Utara hingga Pejompongan.
Selain tindakan aparat, TAUD menemukan indikasi mobilisasi kelompok tertentu. Terdapat massa berikat kepala putih yang masuk melalui jalan tol tanpa membayar dan melakukan penyisiran dengan kekerasan di sepanjang area DPR hingga Pejompongan. Di lokasi terpisah, kelompok pria berbadan tegap tanpa ikat kepala terpantau melakukan pengeroyokan di Jalan K.S. Tubun dan Pejompongan Raya.
Kebakaran di Gambir Jakpus Hanguskan Sejumlah Rumah dan Gedung Kosong

Menanggapi temuan ini, KontraS mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan KPAI untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang terjadi. KontraS juga meminta Komisi III DPR RI memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia guna meminta pertanggungjawaban atas tindakan aparat dalam pengamanan aksi tersebut.






