Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk di muka umum kembali digelar di Kota Banda Aceh sebagai bagian dari penegakan syariat Islam dan hukum jinayat. Pada sekitar pukul 10.00 WIB, suasana di ruang publik telah dipadati oleh ratusan warga yang berdatangan dari berbagai penjuru. Ratusan masyarakat tersebut berkumpul di area Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, untuk menyaksikan secara langsung jalannya prosesi eksekusi cambuk terhadap para pelanggar peraturan syariat.
Kehadiran masyarakat di area Taman Bustanussalatin tersebut memperlihatkan bagaimana proses penegakan hukum jinayat di Aceh diselenggarakan secara terbuka di hadapan publik. Pelaksanaan hukuman cambuk atau uqubat ini menjadi bagian penting dari penegakan hukum yang berlandaskan syariat Islam yang berlaku secara resmi di wilayah Provinsi Aceh. Sebanyak 11 orang terpidana telah dihadirkan ke lokasi untuk menjalani eksekusi hukuman cambuk sesuai dengan putusan hukum yang telah dijatuhkan kepada masing-masing dari mereka.
Persiapan dan Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh bagi Para Terpidana
Sebelum para terpidana diarahkan menaiki panggung eksekusi untuk menerima sabetan rotan, serangkaian tahapan prosedural wajib dipenuhi oleh pihak penyelenggara. Dari total 11 terpidana yang dijadwalkan menjalani uqubat cambuk pada hari itu, seluruhnya diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan secara ketat dan menyeluruh oleh petugas medis yang telah disiagakan di lokasi.
Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi fisik setiap terpidana benar-benar berada dalam keadaan sehat serta layak untuk menjalani sanksi cambuk. Prosedur medis ini menjadi langkah penting dalam rangkaian eksekusi pidana cambuk guna menjamin bahwa pelaksanaan putusan peradilan tetap memperhatikan kelayakan kondisi fisik terpidana.
Petugas kesehatan melakukan pengecekan kondisi tubuh para terpidana sebelum eksekusi dimulai. Setelah tim medis memastikan bahwa kesebelas terpidana tersebut memenuhi syarat kelayakan kesehatan dan dinyatakan siap secara fisik, barulah prosesi penegakan sanksi cambuk dapat dilanjutkan ke tahapan pemanggilan ke atas panggung eksekusi.
Aturan Tata Busana Terpidana dan Perlengkapan Tertutup Algojo
Dalam pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, ketentuan mengenai pakaian yang dikenakan oleh para terpidana telah diatur sedemikian rupa sesuai dengan norma kesopanan dan syariat. Terdapat perbedaan ketentuan busana antara terpidana laki-laki dan terpidana perempuan saat mereka dihadirkan di hadapan publik.
Bagi terpidana laki-laki, pakaian yang digunakan selama menjalani eksekusi adalah pakaian kurung berwarna putih. Busana kurung putih ini menutupi tubuh terpidana saat menerima sabetan rotan dari algojo di atas panggung di hadapan ratusan warga yang menyaksikan jalannya prosesi.
Sementara itu, bagi terpidana perempuan, pakaian yang dikenakan terdiri atas setelan lengkap yang mencakup pakaian kurung berwarna putih, celana panjang berwarna putih, serta jilbab kurung yang juga berwarna putih. Pakaian kurung, celana, dan jilbab putih ini memastikan aurat terpidana perempuan tetap tertutup secara sempurna sepanjang proses eksekusi berlangsung.
Di sisi lain panggung, sosok algojo yang bertindak sebagai eksekutor cambuk tampil dengan busana khusus yang menutupi seluruh identitas dirinya. Tubuh sang algojo tertutup rapat oleh pakaian berwarna coklat. Selain itu, bagian wajah algojo juga ditutupi dengan kain berwarna senada dengan pakaiannya, sehingga hanya sepasang matanya saja yang terlihat oleh khalayak. Algojo tersebut berdiri tegap di panggung eksekusi sambil memegang sebilah tongkat rotan yang digunakan untuk mengeksekusi sabetan uqubat kepada para terpidana.
Penyampaian Tausiyah Larangan Maksiat Sebelum Pelaksanaan Cambuk
Sebelum prosesi pencambukan terhadap terpidana pertama dimulai, sebuah mimbar pengingat dibuka di hadapan ratusan warga yang telah memadati Taman Bustanussalatin. Seorang ustaz hadir menyampaikan ceramah keagamaan secara langsung kepada seluruh masyarakat yang berada di lokasi eksekusi.
Dalam ceramahnya di hadapan ratusan warga, ustaz tersebut menguraikan pesan-pesan penting mengenai larangan berbuat maksiat. Ceramah ini mengingatkan seluruh warga yang hadir agar senantiasa menjauhkan diri dari segala bentuk tindakan yang melanggar ketentuan norma agama dan syariat Islam yang berlaku di tanah Aceh.
Daftar Pemain Kazakhstan AVC Continental 2026, Nomor, & Posisi, Panduan Lengkap Skuad dan Jadwal Turnamen

Penyampaian tausiyah sebelum pelaksanaan eksekusi ini menegaskan bahwa kehadiran masyarakat di lokasi tidak sekadar untuk menyaksikan penghukuman, melainkan juga untuk mengambil hikmah dan pelajaran moral. Khotbah atau ceramah tersebut menjadi sarana dakwah agar masyarakat senantiasa menjaga perilaku hidup sehari-hari dari perbuatan terlarang.
Eksekusi Kasus Y alias Pale dan Perhitungan Masa Penahanan
Setelah penyampaian ceramah selesai, prosesi eksekusi cambuk secara resmi dimulai dengan pemanggilan nama terpidana. Nama pertama yang dipanggil oleh petugas kejaksaan untuk naik ke atas panggung eksekusi adalah Y alias Pale. Sosok Y alias Pale ini sebelumnya dikenal luas oleh publik sebagai salah satu orang dekat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh).
Pale dihadirkan ke hadapan publik di Taman Bustanussalatin untuk menjalani eksekusi sebanyak 22 kali cambukan rotan. Hukuman cambuk tersebut dijalani Pale setelah dirinya dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Perkara yang menjerat Pale berawal dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh. Pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mengamankan Pale bersama seorang perempuan pasangan non-mahramnya yang bernama Nadia di Kamar 708 Hotel Ayani, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Mengenai jumlah cambukan yang dijalani oleh Pale, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Darma Mustika, memberikan penjelasan resmi pada Kamis, 20 Agustus 2026. Darma Mustika mengonfirmasi bahwa berdasarkan tuntutan dan putusan pengadilan, Pale semula dijatuhi vonis hukuman 25 kali cambuk. Namun, setelah masa penahanan yang telah dijalani oleh Pale diperhitungkan dan dipotongkan ke dalam sanksi putusan, eksekusi riil yang harus dijalani Pale menjadi 22 kali cambuk.
Setelah Pale menyelesaikan eksekusi 22 sabetan rotan di atas panggung, pasangannya yakni Nadia kemudian dipanggil oleh petugas untuk menjalani eksekusi uqubat. Nadia menerima sabetan cambuk di depan umum dengan jumlah hitungan yang sama seperti yang diterima oleh Pale, yaitu sebanyak 22 kali cambukan.
Rincian Pelaksanaan Uqubat untuk Perkara Zina, Ikhtilat, Khalwat, dan Maisir
Selain perkara yang melibatkan Pale dan Nadia, eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin pada hari itu juga diterapkan kepada sembilan terpidana lainnya yang terjerat berbagai kasus tindak pidana jinayat. Perkara-perkara tersebut meliputi jarimah perzinaan, jarimah ikhtilat, tindak pidana khalwat, hingga jarimah maisir atau perjudian.
Dalam perkara jarimah zina, aparat kejaksaan mengeksekusi hukuman terhadap dua pasangan terpidana. Masing-masing individu dari kedua pasangan tersebut menerima sanksi uqubat berupa 100 kali cambukan di hadapan ratusan warga. Hukuman 100 kali cambukan ini merupakan sanksi cambuk terberat yang dilaksanakan pada hari tersebut.
Untuk perkara jarimah ikhtilat, terdapat satu pasangan terpidana lainnya yang menjalani eksekusi cambuk. Pasangan dalam perkara ikhtilat ini masing-masing menjalani hukuman sebanyak 22 kali cambukan. Ikhtilat sendiri merupakan perkara yang berkaitan dengan perbuatan pembauran dan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan merupakan mahram.
Selanjutnya, pelaksanaan eksekusi uqubat juga diberikan kepada pasangan pelanggar syariat lainnya dalam perkara tindak pidana khalwat. Pasangan dalam perkara khalwat tersebut masing-masing menjalani eksekusi sebanyak tujuh kali cambukan rotan.
Nonton Mushoku Tensei Season 3 Episode 9 Sub Indo, Jadwal Tayang, Sinopsis, dan Awal Arc Pemanggilan

Sementara itu, satu orang terpidana lainnya dieksekusi dalam perkara tindak pidana perjudian atau jarimah maisir. Terpidana perkara maisir ini menjalani eksekusi sabetan tongkat rotan dari algojo sebanyak 20 kali cambukan. Dengan demikian, seluruh rangkaian eksekusi pada hari itu mencakup 11 terpidana yang telah dijadwalkan oleh kejaksaan.
Prosedur Pengangkatan Tangan Kanan dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Selama jalannya prosesi eksekusi cambuk di atas panggung, terdapat mekanisme teknis yang berfungsi untuk memantau daya tahan fisik terpidana secara langsung. Terpidana yang sedang menerima sabetan rotan memiliki hak untuk memberikan tanda atau isyarat kepada petugas apabila membutuhkan jeda istirahat.
Di antara prosesi eksekusi yang berlangsung di Taman Bustanussalatin, beberapa terpidana sesekali terlihat mengangkat tangan kanan mereka ke atas. Isyarat mengangkat tangan kanan tersebut menjadi tanda resmi bahwa terpidana meminta agar prosesi pencambukan dihentikan untuk sejenak.
Ketika terpidana mengangkat tangan kanan, algojo langsung menghentikan ayunan tongkat rotannya. Petugas kesehatan bersama dengan petugas dari kejaksaan kemudian bergegas mendekat ke posisi terpidana di atas panggung untuk melakukan pemeriksaan medis langsung terhadap kondisi fisiknya.
Pemeriksaan oleh petugas kesehatan dan kejaksaan di tengah-tengah eksekusi ini dilakukan untuk memverifikasi apakah kondisi fisik terpidana masih memungkinkan untuk melanjutkan sisa sabetan cambuk atau memerlukan penanganan medis terlebih dahulu. Mekanisme pengawasan langsung ini memastikan bahwa seluruh tahapan hukuman cambuk berjalan sesuai standar prosedur operasional yang berlaku.
Landasan Hukum Jinayat dan Pengawasan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh
Pelaksanaan hukuman cambuk di Provinsi Aceh merupakan bagian integral dari penerapan uqubat atau ta'zir dalam bingkai penegakan syariat Islam secara kaffah. Penerapan sanksi pidana Islam ini memiliki dasar hukum yang kuat dan berkaitan langsung dengan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Aceh, yang diatur antara lain melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta regulasi perubahannya yaitu Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan komitmen jajarannya dalam menegakkan qanun syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh. Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dalam menjalankan fungsi pengawasan ketat di seluruh sudut kota.
Muhammad Rizal menyatakan bahwa jajaran Satpol PP-WH Kota Banda Aceh akan senantiasa rutin melaksanakan kegiatan patroli pengawasan dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Upaya sosialisasi dan patroli berkelanjutan ini bertujuan untuk terus mengingatkan warga agar tidak melakukan pelanggaran syariat sehingga sanksi uqubat seperti yang disaksikan di muka umum tidak kembali terulang.
Selain itu, Muhammad Rizal juga memaparkan dinamika penegakan syariat di Kota Banda Aceh. Ia menjelaskan bahwa angka pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh sebenarnya mengalami penurunan di tingkat masyarakat. Kendati demikian, jumlah perkara atau kasus yang berhasil dinaikkan dan diproses hingga tuntas oleh Satpol PP-WH Kota Banda Aceh justru mengalami peningkatan. Menurut Muhammad Rizal, peningkatan penanganan kasus tersebut membuktikan bahwa fungsi pengawasan dan penindakan oleh aparat di lapangan tetap berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.






