Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiKesehatanPendidikanBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Seleksi Jalur Mandiri Unsoed yang Melibatkan Guru SMA

Togar SiregarDiterbitkan 23 Agu 2026 - 11.27 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Seleksi Jalur Mandiri Unsoed yang Melibatkan Guru SMA
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Penanganan perkara ini memicu perhatian luas publik menyusul temuan penyidik mengenai adanya pola penyimpangan yang melibatkan jajaran pejabat struktural perguruan tinggi negeri hingga pihak luar, termasuk oknum guru sekolah menengah atas (SMA). Pengungkapan perkara ini memperlihatkan bagaimana tahapan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan praktik tawar-menawar kuota kelulusan dengan imbalan sejumlah uang.

Dalam proses penanganan yang berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi bahwa jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman dijadikan sarana pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terorganisasi. Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut berhasil mengungkap fakta bahwa penentuan kelulusan calon mahasiswa baru tidak murni didasarkan pada mekanisme penilaian akademik semata, melainkan dipengaruhi oleh transaksi finansial terlarang. Praktik ini dinilai mencederai asas keadilan dan integritas tata kelola pendidikan tinggi negeri, khususnya di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah.

Keterlibatan kalangan pendidik tingkat menengah, dalam hal ini guru SMA, menjadi salah satu temuan paling menonjol dalam penyidikan perkara di Unsoed tersebut. Temuan ini mengindikasikan adanya jejaring komunikasi yang menghubungkan perantara dari lingkungan sekolah langsung dengan panitia penerimaan di tingkat universitas guna mengamankan kuota bagi calon mahasiswa tertentu melalui jalur tidak resmi.

Pengungkapan Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed Purwokerto

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Jenderal Soedirman berakar dari langkah KPK dalam memantau tata kelola penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri. Unsoed yang berlokasi di Purwokerto, Jawa Tengah, menggelar seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri sebagai salah satu pintu masuk bagi calon peserta didik. Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menemukan adanya dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memegang otoritas dalam kepanitiaan dan birokrasi kampus.

Berdasarkan hasil pengusutan, tim penyidik KPK menemukan bukti-bukti yang mengonfirmasi adanya praktik komersialisasi kursi seleksi mahasiswa baru jalur Mandiri. Modus operandi yang diterapkan adalah meminta sejumlah pungutan tidak sah kepada calon mahasiswa atau pihak keluarga yang hendak mendaftar ke Unsoed. Penarikan uang tersebut dikemas melalui skema tawar-menawar yang melibatkan perantara sebelum nama calon mahasiswa dimasukkan ke dalam daftar kelulusan resmi.

Lembaga antirasuah memastikan bahwa pengungkapan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam seleksi jalur Mandiri Unsoed ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum di sektor pendidikan tinggi. KPK berupaya membersihkan proses penerimaan mahasiswa baru dari segala bentuk transaksi gelap yang membebani masyarakat serta merusak standar seleksi akademik yang objektif dan transparan.

Rangkaian Operasi Tangkap Tangan di Purwokerto dan Jakarta

Penetapan langkah hukum dalam perkara ini bermula dari pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar secara terkoordinasi oleh KPK di dua lokasi strategis, yaitu di Purwokerto, Jawa Tengah, dan di Jakarta. Operasi penindakan lapangan tersebut dilakukan guna mengamankan sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat langsung dalam transaksi dan kesepakatan gelap penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di Unsoed.

Menindaklanjuti kegiatan tangkap tangan tersebut, penyidik KPK langsung melakukan rangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan sejak hari Kamis (20/8). Proses pemeriksaan maraton yang berpusat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bertujuan untuk membedah konstruksi perkara, mendalami alur transaksi keuangan, serta memverifikasi hubungan antara pejabat internal kampus, perantara swasta, dan calon mahasiswa baru yang dimintai pungutan.

Pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak Kamis (20/8) tersebut mengonfirmasi pola komunikasi dan kesepakatan transaksional yang terjadi menjelang pengumuman seleksi. Bukti-bukti yang dikumpulkan selama operasi tangkap tangan dan pemeriksaan lapangan memberikan dasar yang kuat bagi penyidik untuk menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan para pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Penetapan Enam Tersangka dalam Perkara Pemerasan dan Gratifikasi

Setelah menggelar gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti permulaan yang sah, KPK secara resmi menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman. Para tersangka terdiri atas unsur pimpinan universitas serta pihak swasta yang bekerja sama dalam skema penyimpangan tersebut.

Kluster pertama tersangka berasal dari jajaran internal pimpinan dan pejabat akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yaitu:

Baca Juga

PU Buka Akses Pulau Palue di NTT, Perkuat Sanitasi Posko Pengungsi

PU Buka Akses Pulau Palue di NTT, Perkuat Sanitasi Posko Pengungsi
  1. Akhmad Sodiq, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Jenderal Soedirman.
  2. Norman Arie Prayoga, yang menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Jenderal Soedirman.
  3. Eko Sumanto, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akademik Universitas Jenderal Soedirman.

Sementara itu, kluster kedua dari penetapan tersangka ini mencakup tiga orang yang berasal dari pihak swasta. Ketiga individu tersebut diduga memiliki peran aktif dalam mendukung dan memfasilitasi terjadinya tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam seleksi jalur Mandiri Unsoed, yaitu:

  1. Dian Mulia Wardhana, dari pihak swasta.
  2. Adhi Wiharto, dari pihak swasta.
  3. Mulyono, dari pihak swasta.

Penetapan keenam tersangka ini menegaskan bahwa penyimpangan pada seleksi masuk jalur Mandiri Unsoed melibatkan koordinasi antara pengambil kebijakan tertinggi di universitas, pelaksana teknis administrasi akademik, serta jaringan perantara swasta yang mengkondisikan transaksi uang haram tersebut.

Peran Sentral Eko Sumanto sebagai Otak Skema Tawar-Menawar

Dalam konstruksi perkara yang diungkap oleh KPK, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, bertindak sebagai otak utama di balik seluruh skema tawar-menawar kursi dan pungutan jalur Mandiri tersebut. Eko Sumanto memainkan peranan sentral dalam merancang alur transaksi, menentukan nominal penerimaan, hingga mengatur kuota calon mahasiswa yang diloloskan.

Peran dominan yang dimiliki oleh Eko Sumanto didukung oleh posisi gandanya di lingkungan kampus. Selain memegang jabatan definitif sebagai Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto juga tercatat sebagai anggota panitia penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. Di samping itu, Achmad Taufik Husein menuturkan bahwa Eko Sumanto merupakan sosok orang kepercayaan dari Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Kedekatan personal dan wewenang struktural tersebut memberi ruang gerak luas bagi Eko Sumanto untuk mengendalikan proses penerimaan secara tidak sah.

Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa Eko Sumanto menjadi pihak yang secara langsung melakukan transaksi maupun negosiasi terkait pungutan-pungutan kepada para calon mahasiswa baru. Eksekusi penarikan uang dan penawaran kuota tersebut dijalankan secara terstruktur dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai pejabat akademik sekaligus panitia seleksi.

Berdasarkan pemaparan tim penyidik KPK, pola negosiasi dan transaksi pungutan yang dipimpin oleh Eko Sumanto dijalankan melalui beberapa saluran penghubung. Alur penarikan pungutan kepada calon mahasiswa baru tersebut dilakukan melalui tiga pintu utama, yaitu melalui perantara ketua, melalui orang tua calon mahasiswa secara langsung, dan melalui perantara guru di sekolah.

Keterlibatan Guru SMA dan Temuan Bukti Percakapan WhatsApp

Salah satu dimensi penting yang berhasil dibongkar oleh tim penyidik KPK adalah adanya keterlibatan tenaga pendidik, yakni oknum guru SMA, dalam skema seleksi jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman. Keterlibatan guru SMA ini membuktikan bahwa praktik kecurangan penerimaan mahasiswa baru telah merambah hingga ke jenjang pendidikan menengah sebagai penyedia akses dan penghubung calon mahasiswa titipan.

Bukti keterlibatan guru SMA tersebut diperkuat oleh temuan digital forensik yang diperoleh penyidik KPK. Penyidik menemukan adanya riwayat percakapan langsung melalui aplikasi pesan instan WhatsApp antara seorang guru SMA dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Percakapan digital di WhatsApp tersebut memuat rincian transaksi serta koordinasi mengenai calon peserta didik yang hendak dimasukkan melalui jalur Mandiri.

Dalam percakapan WhatsApp yang disita sebagai alat bukti, terungkap secara jelas adanya proses tawar-menawar antara oknum guru SMA dan Eko Sumanto. Negosiasi yang tercatat dalam aplikasi tersebut mencakup dua substansi utama, yakni penentuan jumlah kuota mahasiswa yang dapat diakomodasi serta kesepakatan mengenai besaran tarif pungutan yang harus dibayarkan untuk setiap calon mahasiswa yang dititipkan.

Temuan percakapan WhatsApp ini menjadi bukti konkret bagi KPK bahwa oknum guru SMA bertindak aktif dalam menegosiasikan kuota dan besaran dana pelicin dengan pejabat kampus. Saluran komunikasi pesan instan tersebut digunakan sebagai media komunikasi tertutup guna memuluskan kesepakatan tidak resmi di luar prosedur dan jalur seleksi resmi yang diatur oleh universitas.

Baca Juga

Seskab Teddy Ungkap Langkah Terbaru Tangani Kebakaran Hutan di Kalbar

Seskab Teddy Ungkap Langkah Terbaru Tangani Kebakaran Hutan di Kalbar

Variasi Tarif Pungutan dan Alur Transaksi per Kepala

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, tawar-menawar yang berlangsung antara Eko Sumanto dan para perantara鈥攖ermasuk oknum guru SMA, orang tua, maupun pihak ketua鈥攎enghasilkan penetapan tarif pungutan yang sangat bervariasi. Besaran nominal yang dipatok untuk meloloskan calon mahasiswa baru jalur Mandiri Unsoed sangat bergantung pada hasil negosiasi antarpihak.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa besaran tarif pungutan liar per kepala atau per orang calon mahasiswa berkisar antara Rp50 juta hingga mencapai Rp500 juta. Angka Rp50 juta merupakan patokan nominal terendah yang ditemukan dalam percakapan tawar-menawar, sementara angka Rp500 juta menjadi nominal tertinggi yang dituntut untuk meloloskan calon mahasiswa baru pada seleksi jalur Mandiri tersebut.

Pungutan uang dengan rentang nominal Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta per kepala tersebut ditarik di luar ketentuan biaya pendidikan resmi yang telah ditetapkan. Praktik transaksional ini menegaskan bahwa kuota penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman telah dikomersialisasikan demi keuntungan pribadi para pihak yang terlibat, dengan mengabaikan prinsip meritokrasi dan transparansi seleksi penerimaan.

Dana pungutan hasil negosiasi tersebut dikoordinasikan secara bertahap melalui pihak-pihak penghubung yang telah ditentukan sebelum akhirnya disalurkan kepada para tersangka di lingkungan internal Unsoed. Penarikan biaya per kepala dengan skema tawar-menawar ini memperlihatkan mekanisme pemerasan dan gratifikasi yang sistematis di balik pelaksanaan seleksi perguruan tinggi negeri di Purwokerto tersebut.

Masa Penahanan Tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK

Guna kepentingan kelancaran proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara, KPK langsung melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan ini dilakukan setelah seluruh tersangka menjalani pemeriksaan intensif sejak diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dimulai pada Kamis (20/8).

KPK menetapkan masa penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yang terhitung mulai tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono, dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Penempatan para tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK bertujuan untuk mempermudah koordinasi pemeriksaan lanjutan, konfrontasi keterangan saksi, serta penelusuran lebih dalam terhadap seluruh bukti dokumen dan percakapan digital yang telah disita oleh penyidik. KPK terus mendalami keterangan dari berbagai pihak guna merampungkan seluruh konstruksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi ini.

Komitmen Penindakan dan Pengawasan Jalur Seleksi Perguruan Tinggi

Penetapan status tersangka dan penahanan jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman beserta pihak swasta menegaskan keseriusan penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK. Lembaga antirasuah ini memandang bahwa sektor pendidikan tinggi harus steril dari segala bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, serta kolusi antara pejabat internal universitas dengan pihak perantara di luar kampus.

Melalui koordinasi penindakan dan dukungan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, lembaga antirasuah terus memberikan atensi terhadap celah kerawanan yang ada pada sistem penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. Pengawasan terhadap tata kelola seleksi Mandiri di perguruan tinggi negeri dipandang sangat penting guna mencegah berulangnya praktik tawar-menawar kuota dan penarikan pungutan liar serupa di masa mendatang.

Penanganan tuntas terhadap kasus pemerasan dan gratifikasi di Unsoed Purwokerto ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata bagi seluruh pengelola perguruan tinggi negeri di Indonesia. Langkah tegas penyidik KPK terhadap Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono menjadi pengingat bahwa segala bentuk penyimpangan kuota akademik dan penerimaan dana nonresmi per kepala akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

Danantara Housing Expo Tawarkan Promo Bunga KPR 2,75% hingga DP 1%BPS Jelaskan Arti Desil dalam DTSEN, Bukan Penentu Mutlak KemiskinanPU Buka Akses Pulau Palue di NTT, Perkuat Sanitasi Posko PengungsiIAEI, Universitas Gunadarma, dan AFSI Bersinergi Perkuat Ketahanan Ekonomi Syariah NasionalMelihat Detik-Detik Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh, Tahapan dan Prosedur PelaksanaannyaDaftar Pemain Kazakhstan AVC Continental 2026, Nomor, & Posisi, Panduan Lengkap Skuad dan Jadwal TurnamenNonton Mushoku Tensei Season 3 Episode 9 Sub Indo, Jadwal Tayang, Sinopsis, dan Awal Arc PemanggilanSolusi Menghadapi Teror Penagihan Pinjol dan Langkah Resmi Melapor ke OJK

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiKesehatanPendidikanBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap