Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng menangkap seorang guru honorer berinisial PS (25) di Kabupaten Buleleng, Bali. Pria tersebut diamankan polisi lantaran diduga mencuri sejumlah telepon seluler (HP) milik warga dengan modus mengajak korban mengikuti challenge TikTok. Uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan pelaku untuk bermain judi online.
Penangkapan terhadap PS dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari enam orang korban yang mengalami modus penipuan dan pencurian serupa. Seluruh rangkaian pencurian tersebut berlangsung di berbagai titik di wilayah Kecamatan Buleleng dalam kurun waktu 2 hingga 21 Agustus 2026.
Pura-Pura Jadi Timer Lari
Dalam melancarkan aksinya, PS menyasar korbannya secara acak. Pelaku kemudian menawarkan korban untuk berpartisipasi dalam sebuah tantangan lari demi kebutuhan konten TikTok dengan iming-iming hadiah uang tunai senilai Rp 200 ribu.
Dipicu Angin Kencang, Kebakaran di TPA Galuga Bogor Kembali Membesar

Sebelum tantangan lari dimulai, pelaku meminjam ponsel milik korban dengan dalih hendak menggunakan perangkat tersebut sebagai pencatat waktu atau stopwatch. Korban yang percaya lantas menyerahkan ponselnya dan mulai berlari sesuai arahan pelaku.
PS lantas membuntuti korban yang sedang berlari dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor. Saat posisi korban mulai lengah dan fokus berlari, pelaku langsung berbelok arah dan melarikan diri membawa kabur ponsel milik korban.
Hasil Gadai Digunakan Bermain Judi Online
Berdasarkan data kepolisian, tercatat enam korban masing-masing kehilangan satu unit ponsel. Total taksiran kerugian dari laporan para korban mencapai sekitar Rp 15 juta. Uang yang didapat pelaku dari hasil menggadaikan ponsel curian tersebut diakui digunakan untuk mendanai permainan judi online.
Kebakaran Gudang Palet di Krian Sidoarjo, Jalur Surabaya-Mojokerto Ditutup

Petugas Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengidentifikasi identitas pelaku setelah menganalisis sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di beberapa tempat kejadian perkara yang memperlihatkan kecocokan ciri-ciri fisik pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Buleleng, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






