Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiKesehatanPendidikanBusinessNationalPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Penerapan Kebijakan KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Sistem Kelas Rawat Inap dan Evaluasi Kesiapannya

Rimba NainggolanDiterbitkan 23 Agu 2026 - 22.12 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penerapan Kebijakan KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Sistem Kelas Rawat Inap dan Evaluasi Kesiapannya
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia tengah merancang dan mengimplementasikan perubahan mendasar dalam tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan utama yang menjadi sorotan adalah rencana pemberlakuan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Skema KRIS ini disiapkan untuk menggantikan sistem pembagian kelas perawatan konvensional, yakni kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuan fundamental dari perombakan skema ini adalah untuk memastikan terwujudnya kesetaraan layanan rawat inap yang seragam bagi seluruh peserta jaminan kesehatan tanpa diskriminasi fasilitas medis.

Perubahan tata kelola fasilitas ruang rawat inap ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki mutu pelayanan kesehatan secara terstruktur. Dengan menghadirkan standar tunggal pada ruang perawatan dasar, setiap masyarakat yang terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan berhak memperoleh fasilitas ruangan yang layak, higienis, dan sesuai dengan ketentuan keselamatan pasien. Melalui standardisasi ini, kesenjangan kualitas sarana fisik yang sebelumnya terasa di antara kelas perawatan bertingkat diharapkan dapat dihilangkan secara bertahap demi keadilan sosial bagi seluruh peserta.

Landasan Regulasi dan Perkembangan Linimasa Penerapan KRIS

Dasar hukum utama penetapan kebijakan KRIS berpijak pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Di dalam ketentuan Pasal 103B ayat 1 Perpres tersebut, diamanatkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan standar KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025. Beleid ini pada awalnya juga menetapkan bahwa ketentuan mengenai penentuan manfaat, tarif layanan, dan iuran baru BPJS Kesehatan wajib ditetapkan oleh pemerintah paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.

Kendati kerangka waktu awal telah termaktub dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dinamika teknis di lapangan memerlukan penyesuaian regulasi yang komprehensif. Pada Mei 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perpanjangan masa transisi implementasi kebijakan KRIS hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan masa transisi ini didasarkan pada pertimbangan bahwa fasilitas kesehatan dan pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan berbagai penyesuaian sarana fisik serta penuntasan aturan turunan yang mengikat.

Perkembangan terbaru mengenai payung hukum KRIS disampaikan kembali oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Kamis, 13 November 2025 di Jakarta. Seusai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menkes menjelaskan bahwa Peraturan Presiden terkait KRIS saat ini sedang dalam proses finalisasi terpadu sebagai satu kesatuan paket kebijakan. Kehadiran regulasi yang telah difinalisasi ini dinantikan guna memberikan kepastian hukum yang menyeluruh terkait operasionalisasi rawat inap standar, tata hitung pembiayaan, hingga pengelolaan layanan kesehatan nasional.

Konfigurasi Ruangan dan Standar Fasilitas Fisik KRIS

Dalam rangka memastikan kenyamanan serta keselamatan pasien, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merumuskan pedoman tata ruang untuk kamar rawat inap KRIS. Kementerian Kesehatan mengusulkan dua opsi konfigurasi tempat tidur bagi ruang rawat inap standar. Opsi pertama adalah ruang perawatan dengan kapasitas maksimal empat tempat tidur (4 bed) dalam satu kamar, sedangkan opsi kedua adalah konfigurasi ruang perawatan dengan kapasitas maksimal dua tempat tidur (2 bed) dalam satu kamar. Kedua opsi penataan ini dirancang agar ruangan rawat inap tidak lagi menampung pasien dalam jumlah berlebih sehingga sirkulasi udara dan privasi dasar pasien tetap terjaga.

Standardisasi ruang rawat inap KRIS mencakup pemenuhan 12 kriteria fisik yang wajib dipatuhi oleh rumah sakit penyelenggara. Kriteria-kriteria ini mencakup kelayakan komponen bangunan, ventilasi udara yang memadai, pencahayaan alami dan buatan yang optimal, hingga kelengkapan penunjang medis pada masing-masing tempat tidur pasien. Di antara perlengkapan wajib tersebut adalah keberadaan stopkontak mandiri serta tombol pemanggil perawat atau tenaga medis (dash call) yang terpasang tepat di setiap tempat tidur pasien untuk mempercepat respons dalam situasi darurat.

Selain itu, kriteria KRIS mewajibkan tersedianya saluran atau jalur outlet oksigen terpusat pada setiap ranjang perawatan medis. Standar material penunjang juga diatur secara ketat, salah satunya melalui kewajiban penggunaan tirai atau hordeng pembatas antar-tempat tidur yang tidak berpori (non-porous). Penggunaan material tidak berpori ini sangat penting untuk mencegah penumpukan debu, mempermudah proses pembersihan dan sterilisasi, serta meminimalkan potensi perpindahan mikroorganisme atau penularan infeksi silang di lingkungan rumah sakit.

Aspek aksesibilitas fasilitas sanitasi menjadi kriteria fisik yang sangat ditekankan dalam pedoman KRIS. Kamar mandi yang berada di dalam area ruang rawat inap diwajibkan memenuhi standar kemudahan aksesibilitas bagi pasien. Salah satu syarat teknis utama adalah dimensi pintu kamar mandi yang harus memiliki ukuran lebar lebih dari 90 sentimeter. Ketentuan lebar pintu minimal ini dirancang khusus untuk memastikan bahwa mobilisasi tempat tidur pasien (bed) maupun kursi roda ke dalam area kamar mandi dapat dilakukan dengan lancar tanpa hambatan struktural.

Evaluasi Tingkat Kesiapan Rumah Sakit dalam Memenuhi Kriteria

Menjelang penerapan kebijakan secara terpadu, pemantauan terhadap kesiapan infrastruktur rumah sakit terus dilakukan secara berkala. Berdasarkan data yang diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat, 21 November 2025, tercatat sebanyak 5,5 persen dari total 3.100 rumah sakit di seluruh Indonesia yang dievaluasi masih berada pada status warna merah atau oranye. Status merah dan oranye ini mengindikasikan bahwa rumah sakit tersebut belum mampu memenuhi antara satu hingga empat kriteria dari total 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga

Sistem Pelayanan Terpadu Fasilitas Kesehatan dan Akses Program Jaminan Kesehatan Nasional

Sistem Pelayanan Terpadu Fasilitas Kesehatan dan Akses Program Jaminan Kesehatan Nasional

Identifikasi di lapangan menunjukkan bahwa terdapat beberapa kriteria fisik tertentu yang paling sulit dipenuhi oleh pihak pengelola fasilitas kesehatan. Kriteria-kriteria yang menjadi tantangan utama dalam proses renovasi dan penyesuaian tersebut meliputi:

  • Kelengkapan pada area tempat tidur pasien, khususnya penyediaan sistem tombol darurat (dash call) dan pemasangan instalasi stopkontak yang aman di setiap bed.
  • Pembangunan dan penyambungan instalasi jalur outlet oksigen medis terpusat untuk setiap titik ranjang perawatan.
  • Penggantian tirai atau partisi pemisah ruangan yang masih menggunakan bahan kain berpori menjadi bahan tirai tidak berpori sesuai standar kebersihan medis.
  • Penyesuaian struktur fisik ruangan kamar mandi agar memenuhi kriteria aksesibilitas yang dipersyaratkan, terutama memperlebar kusen dan daun pintu hingga melebihi ukuran 90 sentimeter.

Evaluasi berkala terhadap 3.100 rumah sakit ini menunjukkan bahwa mayoritas besar fasilitas kesehatan di Indonesia telah berhasil melengkapi kriteria yang dipersyaratkan. Bagi fasilitas kesehatan yang masih berada pada kategori pembenahan, masa transisi hingga 31 Desember 2025 dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi dan pengadaan peralatan teknis yang belum terpenuhi.

Konsep Penyeragaman Kualitas dan Penyederhanaan Layanan

Penerapan KRIS sering kali dimaknai keliru sebagai sekadar penghapusan kelas perawatan rawat inap. Terkait hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 15 April 2024 saat berkunjung ke RSUD Kabupaten Konawe memberikan penjelasan mendalam. Menkes menegaskan bahwa esensi kebijakan KRIS bukan semata-mata menghapus kelas, melainkan menyederhanakan standar pelayanan dan mengangkat mutu layanan kesehatan masyarakat menjadi lebih baik.

Menurut Menkes di RSUD Kabupaten Konawe, dengan adanya standardisasi ini, peserta yang sebelumnya menempati kelas rawat inap tingkat tiga akan diangkat kualitas ruangannya sehingga setara dengan standar kenyamanan kelas dua dan kelas satu. Pendekatan ini membuat sistem pelayanan rawat inap menjadi jauh lebih sederhana tanpa mengurangi esensi mutu medis yang diterima masyarakat. Penataan ini memastikan seluruh rakyat memperoleh perlakuan yang bermartabat saat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.

Dengan sistem yang lebih sederhana, rumah sakit tidak lagi terbebani oleh fragmentasi tata ruang kamar yang terkotak-kotak secara rumit berdasarkan kelas tarif. Standar ruangan yang seragam memungkinkan manajemen rumah sakit untuk memaksimalkan utilitas tempat tidur yang tersedia, mengurangi antrean pasien rawat inap, serta memastikan pemenuhan indikasi medis menjadi prioritas tunggal dalam penempatan kamar perawatan.

Pemisahan Fasilitas Non-Medis dan Pelestarian Jenjang Kelas Tambahan

Meskipun skema KRIS menstandarisasi ruang rawat inap dasar untuk jaminan kesehatan sosial, sistem pelayanan kesehatan tidak sepenuhnya meniadakan keberadaan kelas perawatan yang lebih tinggi untuk aspek non-medis. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024. Ghufron Mukti menyatakan bahwa penerapan KRIS tidak menghilangkan jenjang kelas pelayanan untuk kepentingan dan fasilitas non-medis.

Menurut penjelasan Ghufron Mukti, fasilitas kamar rawat inap tetap dapat mengakomodasi keberadaan kelas standar, kelas 2, kelas 1, hingga kelas VIP. Pembedaan ini secara tegas diletakkan pada dimensi fasilitas non-medis, seperti privasi ruangan, kelengkapan interior pendukung, serta kenyamanan tambahan di luar kebutuhan tindakan medis pasien. Sementara itu, untuk substansi penanganan medis, standar terapi, obat-obatan, dan kompetensi tenaga kesehatan tetap mengacu pada standar klinis seragam yang setara.

Keberadaan opsi kelas non-medis ini memberikan kepastian bahwa hak peserta untuk memperoleh perawatan medis dasar yang berkualitas tetap terjamin oleh negara melalui KRIS, sementara kebutuhan atas kenyamanan ekstra non-medis tetap diwadahi melalui skema yang terpisah dan teratur sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan dan Mekanisme Peningkatan Kelas Perawatan Peserta

Bagi peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan fasilitas ruang rawat inap dengan kenyamanan non-medis yang lebih tinggi daripada kelas standar KRIS, regulasi pemerintah telah menyediakan mekanisme kenaikan kelas secara resmi. Ketentuan mengenai prosedur naik kelas perawatan diatur secara rinci dalam Pasal 51 Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan.

Baca Juga

Pemerintah Fokuskan Kuota Desil 1–5, Prosedur dan Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif

Pemerintah Fokuskan Kuota Desil 1–5, Prosedur dan Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif

Berdasarkan Pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan, peserta dapat menaikkan kelas perawatan melalui dua opsi jalur pembiayaan:

  • Memanfaatkan kepesertaan dalam program asuransi kesehatan tambahan (asuransi kesehatan swasta).
  • Membayar secara mandiri selisih antara biaya perawatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan total biaya yang timbul akibat peningkatan fasilitas pelayanan non-medis yang dipilih.

Namun demikian, Perpres Jaminan Kesehatan memberikan pengecualian yang bersifat protektif. Hak untuk melakukan peningkatan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya atau melalui asuransi tambahan secara tegas tidak berlaku bagi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta peserta yang terdaftar pada segmen kelas III. Ketentuan pengecualian ini diberlakukan guna melindungi peserta kelompok rentan agar tidak terbebani oleh kewajiban finansial tambahan di luar skema jaminan dasar yang telah ditanggung oleh pemerintah.

Fokus Layanan BPJS Kesehatan dan Sinergi dengan Asuransi Swasta

Kebijakan KRIS juga membawa penegasan kembali mengenai arah prioritas operasional BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam pernyataannya seusai rapat kerja bersama Komisi IX DPR pada 13 November 2025 di Jakarta, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menggarisbawahi bahwa BPJS Kesehatan semestinya memfokuskan perlindungan dan sumber dayanya kepada kelompok masyarakat lapisan bawah.

Menkes Budi Gunadi menyampaikan bahwa peserta dari kalangan ekonomi mampu atau kelompok masyarakat kaya diarahkan untuk memanfaatkan asuransi kesehatan swasta jika menginginkan fasilitas ruang rawat inap kelas satu atau kenyamanan tambahan lainnya. Melalui pembagian peran ini, BPJS Kesehatan tidak perlu menanggung fasilitas kenyamanan mewah bagi kelompok berada, melainkan dapat mengonsentrasikan dana amanat jaminan sosial untuk menjamin akses kesehatan dasar yang berkualitas, merata, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat kurang mampu.

Sinergi antara jaminan kesehatan publik melalui KRIS dan asuransi kesehatan swasta untuk fasilitas tambahan non-medis membentuk ekosistem pembiayaan kesehatan yang seimbang. Skema ini memastikan tersedianya jaring pengaman kesehatan yang kokoh bagi seluruh warga negara sekaligus memberi ruang bagi perkembangan asuransi tambahan secara proporsional sesuai kebutuhan masyarakat.

Dampak Implementasi KRIS bagi Peserta dan Pengelolaan Rumah Sakit

Implementasi penuh KRIS yang ditargetkan pasca finalisasi Perpres dan penyelesaian masa transisi hingga 31 Desember 2025 akan membawa transformasi nyata dalam pengalaman berobat peserta JKN. Peserta tidak lagi dihadapkan pada ketimpangan fasilitas kamar rawat inap saat memerlukan penanganan medis rawat inap di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Seluruh pasien akan ditempatkan di kamar yang telah memenuhi 12 kriteria mutu fisik dengan kapasitas maksimal empat atau dua tempat tidur.

Bagi manajemen rumah sakit, penyelesaian renovasi terhadap kriteria-kriteria KRIS yang sempat terkendala—seperti pemasangan dash call, jalur outlet oksigen terpusat, penggantian tirai tidak berpori, dan perluasan pintu kamar mandi lebih dari 90 sentimeter—merupakan investasi jangka panjang dalam meningkatkan standar keselamatan dan pencegahan infeksi di fasilitas pelayanan rujukan tingkat lanjut.

Dengan terbitnya regulasi paket Perpres yang memfinalisasi penetapan manfaat, tarif, dan mekanisme teknis KRIS, seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem jaminan kesehatan nasional diharapkan dapat bergerak serentak. Transformasi rawat inap standar ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem pelayanan kesehatan Indonesia yang adil, setara, dan berorientasi penuh pada keselamatan serta kenyamanan pasien.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KesehatanBPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Evaluasi Terpadu Kebijakan Fiskal, Penyaluran Insentif Kendaraan Listrik, Tata Kelola Belanja BGN, dan Penertiban BBM SubsidiDinamika Kebijakan Suku Bunga Acuan BI Rate Bank Indonesia dan Stabilitas Moneter NasionalMekanisme Penyesuaian Skema Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Kemendikdasmen bagi Tenaga Non-ASNPanduan Lengkap dan Ketentuan Klaim JKP serta JHT BPJS KetenagakerjaanKetentuan Syarat Pengajuan dan Suku Bunga Kredit Usaha Rakyat KUR Perbankan 2025Memantau Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak dan TahapannyaStrategi Komprehensif Penanganan Konten Judi Online dan Pengawasan Ekosistem Digital NasionalRegulasi Penagihan Utang OJK, Batasan Prosedur, Tanggung Jawab Pelaku Usaha, dan Pelindungan Konsumen

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi · 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum · 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiKesehatanPendidikanBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap