Aktivitas penagihan kredit dan pembiayaan oleh tenaga penagih atau debt collector menjadi salah satu pilar krusial yang memerlukan pengawasan ketat dalam sistem tata kelola sektor jasa keuangan di Indonesia. Hubungan interaktif yang terbangun antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), perusahaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga, serta para debitur tidak jarang menimbulkan dinamika operasional yang kompleks. Berbagai persoalan yang mencuat dalam proses penagihan di lapangan menunjukkan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap batasan hukum, standar etika, prinsip perlindungan konsumen, serta pemenuhan kewajiban kontraktual yang mengikat seluruh pihak yang terlibat secara formal.
Dalam rangka menjaga stabilitas industri dan memastikan terciptanya iklim keuangan yang berkeadilan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten menegakkan aturan yang menempatkan tata kelola yang baik (governance) sebagai pedoman fundamental bagi setiap kegiatan penagihan. Praktik penagihan yang menyimpang dari koridor ketentuan perundang-undangan dan norma kepatutan bukan hanya merugikan hak-hak konsumen, melainkan juga berpotensi menciptakan gesekan sosial yang merusak tatanan ketertiban umum. Oleh sebab itu, kerangka pengawasan yang diterapkan oleh OJK dirancang untuk memastikan seluruh proses penagihan kredit dan pembiayaan berjalan secara profesional, bertanggung jawab, dan patuh pada ketentuan yang berlaku.
Pengaturan Batasan dan Prosedur Penagihan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan komprehensif yang memuat batasan-batasan serta prosedur baku penagihan yang wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga jasa keuangan. Kebijakan regulasi ini disusun secara cermat sejak awal guna menetapkan standar bahwa setiap tahapan dalam penyampaian dan pelaksanaan penagihan kredit harus dijalankan secara tepat dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Keberadaan pedoman yang terstruktur ini menuntut setiap institusi keuangan untuk menata mekanisme operasional penagihannya secara tertib dan transparan.
Batasan yang ditetapkan oleh regulator berfungsi sebagai garis pemisah yang tegas antara upaya sah penagihan kewajiban finansial dengan tindakan-tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak konsumen. Setiap lembaga jasa keuangan diwajibkan menyusun dan menerapkan prosedur operasional standar penagihan yang sejalan dengan ketentuan OJK, mulai dari tahapan komunikasi administrasi, pengingat pembayaran, hingga pelaksanaan penagihan secara langsung kepada debitur. Penerapan prosedur yang baku dan berlandaskan tata kelola yang baik menjadi tolok ukur utama dalam menilai kepatuhan institusional suatu entitas pembiayaan.
Melalui penetapan aturan ini, OJK memastikan bahwa upaya pemulihan kredit bermasalah tidak dijalankan dengan mengorbankan kepatuhan hukum dan prinsip pelindungan masyarakat. Lembaga jasa keuangan diwajibkan memastikan bahwa seluruh jajaran fungsional penagihan memahami dan menjalankan batasan-batasan tersebut dalam setiap interaksi penagihan. Kepatuhan terhadap regulasi penagihan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian kelayakan operasional serta integritas kelembagaan PUJK di bawah pengawasan otoritas pengawas sektor jasa keuangan.
Larangan Intimidasi, Kekerasan, dan Tindakan Mempermalukan Konsumen
Dalam kerangka penegakan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan, OJK menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk penyimpangan metode penagihan. Kegiatan penagihan wajib dilaksanakan secara beretika serta dilarang mutlak menggunakan kekerasan fisik, intimidasi verbal maupun psikologis, ancaman dalam bentuk apa pun, atau tindakan yang bertujuan mempermalukan konsumen. Seluruh metode penagihan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip pelindungan konsumen tidak memiliki dasar keabsahan.
Penegasan ketentuan ini didasarkan pada prinsip mendasar bahwa proses penagihan utang harus tetap menghormati harkat dan martabat kemanusiaan debitur. Penggunaan cara-cara koersif seperti mengintimidasi, mengancam, atau mempermalukan nasabah di muka umum merupakan bentuk pelanggaran nyata yang mencederai norma kepatutan serta merusak standar operasional industri keuangan. OJK secara tegas melarang praktik-praktik tersebut agar hak-hak dasar konsumen tetap terlindungi di tengah proses penyelesaian kewajiban pembiayaan.
PUJK memiliki kewajiban melekat untuk menanamkan pemahaman larangan ini kepada seluruh petugas yang menjalankan fungsi penagihan, baik tenaga internal institusi maupun personel pihak ketiga. Penagihan yang dijalankan tanpa mengindahkan etika dan ketentuan perlindungan konsumen tidak hanya mencoreng reputasi lembaga keuangan, tetapi juga membuka ruang bagi pengenaan tindakan korektif dan sanksi dari pihak berwenang terhadap pelaku usaha yang bersangkutan.
Prinsip Tanggung Jawab PUJK terhadap Penggunaan Pihak Ketiga
Penggunaan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga atau agensi alih daya merupakan praktik yang umum dilakukan oleh pelaku usaha dalam industri pembiayaan dan layanan keuangan digital. Terhadap model kemitraan ini, OJK menegaskan asas akuntabilitas kelembagaan yang fundamental, yaitu bahwa PUJK tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang bertindak untuk dan atas nama PUJK.
Pendelegasian fungsi penagihan kepada mitra pihak ketiga tidak menggugurkan tanggung jawab hukum dan etika PUJK sebagai penyedia produk jasa keuangan. Lembaga keuangan tidak dibenarkan melepaskan tanggung jawab atau berlepas tangan apabila agen penagihan pihak ketiga yang digunakannya melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, menyalahi etika, atau melanggar prinsip pelindungan konsumen di lapangan. Seluruh perbuatan mitra penagih dalam konteks pelaksanaan tugas tetap terikat pada tanggung jawab institusi pemberi kuasa.
Daftar Pinjol Berizin OJK, Penindakan Satgas PASTI, dan Panduan Verifikasi Legalitas Penyelenggara

Oleh karena itu, OJK mewajibkan PUJK untuk secara berkala dan ketat mengevaluasi tata kelola kerja sama dengan pihak ketiga penyedia jasa penagihan. Evaluasi tersebut mencakup peninjauan kepatuhan operasional, pengawasan perilaku petugas di lapangan, serta pemastian bahwa perusahaan mitra memiliki standar profesionalisme yang selaras dengan ketentuan OJK. Penerapan pengawasan internal yang ketat terhadap pihak ketiga menjadi syarat mutlak bagi PUJK guna mencegah terjadinya pelanggaran tata kelola penagihan.
Evaluasi Tata Kelola Penagihan Kasus Pembiayaan TAFS di Serang
Penerapan komitmen pengawasan OJK terhadap kepatuhan penagihan di lapangan ditunjukkan secara konkret dalam penanganan dugaan pelanggaran penagihan kredit di Serang. Otoritas Jasa Keuangan secara resmi memanggil manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin (8/6) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang dilakukan oleh debt collector di wilayah Serang beberapa waktu sebelumnya.
Dalam pemanggilan resmi tersebut, OJK menginstruksikan manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penagihan yang berjalan. Langkah evaluasi tersebut mencakup peninjauan ulang yang mendalam atas kerja sama yang terjalin dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Instruksi ini diberikan guna memastikan bahwa seluruh kegiatan penagihan pembiayaan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar satu pun ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
OJK juga menegaskan kesiapan institusi pengawas untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan langkah-langkah penegakan kepatuhan. Apabila berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan ditemukan bukti-bukti pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya terhadap PT TAFS sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh regulator sektor jasa keuangan.
Pengawasan Dugaan Pelecehan oleh Petugas Lapangan di Purworejo
Pengawasan terhadap kepatuhan tata kelola penagihan pihak ketiga juga ditegakkan dalam penanganan kasus yang terjadi di Purworejo, Jawa Tengah. OJK memanggil jajaran manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia menyusul adanya dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh debt collector atau petugas penagihan lapangan terhadap seorang konsumen di Purworejo.
Berdasarkan hasil pertemuan klarifikasi tersebut, OJK membenarkan bahwa konsumen terkait merupakan pengguna aplikasi Kredivo dengan objek pinjaman tunai yang berasal dari produk KrediFazz yang tertaut di dalam aplikasi tersebut. Dalam pertemuan dengan regulator itu, terungkap fakta bahwa kegiatan penagihan lapangan terhadap konsumen tersebut dilaksanakan melalui pihak ketiga yang bekerja sama dengan pihak KrediFazz.
Kasus ini mencuat setelah informasi mengenai peristiwa tersebut diunggah oleh akun Instagram @manangsoebeti_official. Berdasarkan unggahan tersebut, konsumen Kredivo dilaporkan memiliki kewajiban tagihan sebesar Rp 4,4 juta. Dalam proses penagihan, tenaga penagih lapangan diduga memberikan tawaran atau pilihan kepada konsumen berupa ajakan berhubungan badan beberapa kali jika belum 90 hari agar utang pinjamannya dapat dinyatakan lunas dan tidak ditagih kembali.
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran berat tersebut, OJK telah meminta pihak Kredivo dan KreditFazz untuk segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Selain itu, kedua entitas tersebut diwajibkan untuk mengevaluasi tata kelola penggunaan jasa pihak ketiga serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam aktivitas penagihan tersebut.
Penegakan Hukum Pidana dan Insiden Pengeroyokan di Kalibata
Pelaksanaan penagihan yang tidak mematuhi koridor kepatuhan dan aturan hukum berpotensi memicu eskalasi konflik fisik yang berbahaya di ruang publik. Insiden kekerasan fatal tercatat terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 11 Desember 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang debt collector atau mata elang tewas setelah mengalami aksi pengeroyokan di lokasi kejadian.
Regulasi Batas Maksimal Bunga Pinjaman Online Resmi OJK dan Perlindungan Debitur

Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar secara tegas memberikan pernyataan terkait insiden pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di Kalibata tersebut. Mahendra Siregar menegaskan bahwa kasus pengeroyokan tersebut telah masuk ke ranah hukum yang lebih serius dan merupakan ranah pelanggaran hukum pidana. Dengan demikian, penanganan atas peristiwa pengeroyokan dan kematian tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
OJK memandang bahwa eskalasi konflik berdarah hingga merenggut korban jiwa menunjukkan batas tegas antara sengketa pembiayaan dan tindak kejahatan pidana. Kendati OJK secara ketat mengatur dan menerbitkan ketentuan prosedur penagihan bagi lembaga jasa keuangan, setiap tindakan kriminal seperti pengeroyokan, penganiayaan fisik, dan pembunuhan berada di luar ranah administratif perdata serta wajib diselesaikan melalui proses penegakan hukum pidana oleh instansi kepolisian.
Kewajiban Konsumen dalam Menjaga dan Mengelola Objek Agunan
Kerangka regulasi pembiayaan yang berkeadilan tidak hanya menitikberatkan pada perlindungan hak nasabah dan pembatasan tindakan pelaku usaha, melainkan juga menetapkan kewajiban kontraktual yang wajib ditaati oleh setiap debitur atau konsumen. Hubungan pembiayaan yang sehat mensyaratkan adanya itikad baik dari konsumen dalam memenuhi perjanjian fasilitas pembiayaan yang telah disepakati bersama PUJK.
Salah satu kewajiban utama yang ditegaskan OJK bagi debitur adalah kewajiban untuk menjaga dan tidak mengalihkan objek yang menjadi agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari PUJK. Agunan merupakan jaminan kebendaan yang mengikat secara hukum dalam perjanjian pembiayaan, sehingga pemeliharaan atas keberadaan dan status kepemilikan agunan tersebut menjadi tanggung jawab langsung konsumen selama masa pembiayaan berlangsung.
Tindakan memindahtangankan, menggadaikan, atau mengalihkan barang agunan kepada pihak ketiga tanpa izin resmi dari lembaga keuangan merupakan pelanggaran terhadap komitmen kontraktual pembiayaan. Kepatuhan debitur dalam menjaga objek jaminan menjadi elemen penting yang mengimbangi hak konsumen atas perlindungan dari praktik penagihan yang melanggar ketentuan, sehingga tercipta kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Penerapan Sanksi Administratif dan Penguatan Pengawasan Industri
Otoritas Jasa Keuangan memegang kewenangan pengawasan yang kuat untuk memantau, memeriksa, dan mengevaluasi kepatuhan operasional seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang beroperasi di wilayah Indonesia. Pengawasan berkala maupun pemeriksaan khusus dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan tata kelola, batasan penagihan, serta asas perlindungan konsumen diimplementasikan secara konsisten dalam setiap aktivitas bisnis.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK memiliki otoritas penuh untuk mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya. Sanksi administratif ini dapat dijatuhkan kepada PUJK yang terbukti lalai mengontrol prosedur penagihan atau tidak mampu menjaga standar kepatuhan mitra penyedia jasa penagihan yang ditunjuknya.
Penegakan sanksi dan pengawasan yang ketat dari OJK ditujukan untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang transparan, aman, dan berintegritas tinggi. Melalui komitmen kepatuhan lembaga keuangan terhadap tata kelola penagihan, pengawasan ketat terhadap mitra pihak ketiga, penegakan hukum atas tindak pidana, serta kesadaran debitur dalam menjaga objek agunan, ekosistem pembiayaan nasional dapat berjalan secara sehat dan memberikan pelindungan menyeluruh bagi seluruh pemangku kepentingan.






