Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Penindakan Tambang Emas Tanpa Izin di Hutan Bolaang Mongondow Tetapkan Dua Tersangka

Togar SiregarDiterbitkan 27 Jul 2026 - 01.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penindakan Tambang Emas Tanpa Izin di Hutan Bolaang Mongondow Tetapkan Dua Tersangka
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara secara resmi dihentikan oleh otoritas berwenang. Langkah penertiban ini dieksekusi langsung oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Operasi penegakan hukum tersebut difokuskan pada kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom yang berlokasi di Kabupaten Bolaang Mongondow. Tindakan dari aparatur negara ini bermula dari adanya laporan mengenai kegiatan eksploitasi mineral ilegal di dalam area hutan tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa tim gabungan segera dikerahkan menuju titik lokasi setelah menerima informasi terkait aktivitas ilegal di wilayah hutan. Pada saat petugas gabungan tiba di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, mereka mendapati kegiatan operasional pertambangan emas masih berlangsung secara aktif. Di lokasi kejadian, petugas memergoki sebuah alat berat jenis ekskavator yang tengah dioperasikan untuk mengeruk material di dalam kawasan hutan. Selain itu, aparat juga menemukan sejumlah pekerja yang sedang berada di sekitar area pengerukan tersebut.

Dalam operasi penghentian aktivitas terlarang yang dipublikasikan pada hari Minggu tanggal 26 Juli tersebut, aparat penegak hukum mengamankan lima orang individu yang berada di lokasi penambangan. Kelima orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam kegiatan operasional tambang ilegal itu. Individu berinisial MAS diketahui bertindak sebagai operator mesin ekskavator, sementara APM berstatus sebagai pekerja pembantu atau helper. Petugas juga menangkap SH yang memegang posisi sebagai penanggung jawab kegiatan pertambangan, RL yang bertugas sebagai pengawas lapangan, serta NM yang memiliki peran menyiapkan kebutuhan logistik bagi para pekerja.

Baca Juga

Bromo Kebakaran Lagi, Api Merambat ke Bukit Teletubbies

Bromo Kebakaran Lagi, Api Merambat ke Bukit Teletubbies

Setelah mengamankan kelima orang tersebut, pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan langsung melaksanakan proses gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik secara resmi menetapkan dua orang dari lima individu yang ditangkap sebagai tersangka, yaitu MAS dan SH. Kedua tersangka ini kini dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Atas pelanggaran regulasi kehutanan tersebut, MAS dan SH menghadapi ancaman hukuman pidana berupa kurungan penjara paling lama sepuluh tahun serta pidana denda dengan nominal paling banyak 7,5 miliar rupiah.

Proses penegakan hukum dipastikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa jajarannya masih terus melakukan pengembangan penyidikan secara mendalam. Langkah penyidikan lanjutan ini bertujuan untuk mengungkap mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang turut berperan dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Bolaang Mongondow. Sebagai bagian dari proses hukum, satu unit ekskavator yang digunakan sebagai sarana utama untuk melakukan pertambangan telah diamankan. Alat berat tersebut langsung dikeluarkan dari dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga

5 Hari Belum Padam, Kebakaran TPA Galuga Meluas hingga 7,1 Hektare

5 Hari Belum Padam, Kebakaran TPA Galuga Meluas hingga 7,1 Hektare

Penindakan terhadap tambang emas ilegal ini merupakan perwujudan dari arahan langsung Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Instruksi tersebut menekankan pentingnya memperkuat upaya perlindungan terhadap kawasan hutan demi menjaga kelestarian dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia. Dwi menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap setiap bentuk aktivitas ilegal memiliki tujuan ganda. Langkah ini tidak sekadar untuk menghentikan pelanggaran yang sedang terjadi, tetapi juga krusial untuk menjaga fungsi ekologis kawasan hutan serta mencegah terjadinya kerusakan yang berulang.

Sebagai penutup, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengingatkan bahwa upaya menjaga kelestarian ekosistem hutan pada dasarnya merupakan sebuah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, pihak Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus menerus memperkuat langkah-langkah pencegahan, meningkatkan pengawasan di lapangan, dan menjalankan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Penegakan HukumTambang IlegalKementerian KehutananBolaang MongondowSulawesi Utara

Berita Terbaru Lainnya

BPBD Jatim Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Kebakaran Gunung BromoGempa M 6.2 Guncang Laut Banda Maluku, BMKG, Tidak Berpotensi TsunamiDari Sampah Jadi Green Jobs, TPS3R Guwosari Ciptakan Peluang Ekonomi WargaBromo Kebakaran Lagi, Api Merambat ke Bukit TeletubbiesGempa M6,2 Guncang Maluku Barat Daya, Terasa di TiakurIsrael Ledakkan 1.100 Ton Bom di Negara Arab Ini, Picu Gempa M 4,1Gempa M6,2 Terjadi di Laut Banda Terasa hingga Kota KupangJelang MotoGP Mandalika 2026, Persiapan Capai 80 Persen dan Ada Promo Tiket

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap