Aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara secara resmi dihentikan oleh otoritas berwenang. Langkah penertiban ini dieksekusi langsung oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Operasi penegakan hukum tersebut difokuskan pada kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom yang berlokasi di Kabupaten Bolaang Mongondow. Tindakan dari aparatur negara ini bermula dari adanya laporan mengenai kegiatan eksploitasi mineral ilegal di dalam area hutan tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa tim gabungan segera dikerahkan menuju titik lokasi setelah menerima informasi terkait aktivitas ilegal di wilayah hutan. Pada saat petugas gabungan tiba di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, mereka mendapati kegiatan operasional pertambangan emas masih berlangsung secara aktif. Di lokasi kejadian, petugas memergoki sebuah alat berat jenis ekskavator yang tengah dioperasikan untuk mengeruk material di dalam kawasan hutan. Selain itu, aparat juga menemukan sejumlah pekerja yang sedang berada di sekitar area pengerukan tersebut.
Dalam operasi penghentian aktivitas terlarang yang dipublikasikan pada hari Minggu tanggal 26 Juli tersebut, aparat penegak hukum mengamankan lima orang individu yang berada di lokasi penambangan. Kelima orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam kegiatan operasional tambang ilegal itu. Individu berinisial MAS diketahui bertindak sebagai operator mesin ekskavator, sementara APM berstatus sebagai pekerja pembantu atau helper. Petugas juga menangkap SH yang memegang posisi sebagai penanggung jawab kegiatan pertambangan, RL yang bertugas sebagai pengawas lapangan, serta NM yang memiliki peran menyiapkan kebutuhan logistik bagi para pekerja.
Polisi Selidiki Kematian Misterius Sutrimo di Kebayoran Baru

Setelah mengamankan kelima orang tersebut, pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan langsung melaksanakan proses gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik secara resmi menetapkan dua orang dari lima individu yang ditangkap sebagai tersangka, yaitu MAS dan SH. Kedua tersangka ini kini dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Atas pelanggaran regulasi kehutanan tersebut, MAS dan SH menghadapi ancaman hukuman pidana berupa kurungan penjara paling lama sepuluh tahun serta pidana denda dengan nominal paling banyak 7,5 miliar rupiah.
Proses penegakan hukum dipastikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa jajarannya masih terus melakukan pengembangan penyidikan secara mendalam. Langkah penyidikan lanjutan ini bertujuan untuk mengungkap mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang turut berperan dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Bolaang Mongondow. Sebagai bagian dari proses hukum, satu unit ekskavator yang digunakan sebagai sarana utama untuk melakukan pertambangan telah diamankan. Alat berat tersebut langsung dikeluarkan dari dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Desakan Penggeledahan Rumah Kebayoran Milik Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Penindakan terhadap tambang emas ilegal ini merupakan perwujudan dari arahan langsung Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Instruksi tersebut menekankan pentingnya memperkuat upaya perlindungan terhadap kawasan hutan demi menjaga kelestarian dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia. Dwi menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap setiap bentuk aktivitas ilegal memiliki tujuan ganda. Langkah ini tidak sekadar untuk menghentikan pelanggaran yang sedang terjadi, tetapi juga krusial untuk menjaga fungsi ekologis kawasan hutan serta mencegah terjadinya kerusakan yang berulang.
Sebagai penutup, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengingatkan bahwa upaya menjaga kelestarian ekosistem hutan pada dasarnya merupakan sebuah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, pihak Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus menerus memperkuat langkah-langkah pencegahan, meningkatkan pengawasan di lapangan, dan menjalankan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan.






