Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Sindikat Propaganda Digital dan Hoaks

Rimba NainggolanDiterbitkan 29 Jul 2026 - 08.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Sindikat Propaganda Digital dan Hoaks
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengungkap keberadaan sebuah jaringan propaganda digital terstruktur. Kelompok ini diketahui menyebarkan informasi palsu atau hoaks, fitnah, serta provokasi di berbagai platform media sosial. Operasi manipulasi opini publik tersebut tercatat sudah berjalan sejak tahun 2024.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa kepolisian telah menangkap dan menahan delapan orang tersangka. Enam tersangka di antaranya, yakni ADIK, BCK, AYV, YAP, MMA, dan YNI, saat ini ditahan secara resmi di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, dua tersangka lainnya diidentifikasi berinisial G dan S.

Untuk melancarkan aksinya, sindikat ini membagi tugas ke dalam lima peran terorganisasi, yaitu pihak perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pendorong interaksi (booster), serta penyebar massal (blasting). Tersangka ADIK bertugas menyusun narasi konten dan memberikan arahan, sedangkan BCK memiliki peran untuk mengirimkan narasi tersebut. Akun-akun media sosial dikelola oleh AYV, dan penyuntingan konten dilakukan oleh YAP bersama MMA.

Baca Juga

17.800 Personel Amankan Laga Persija vs Persib di SUGBK, Titik Penyekatan Disiapkan

17.800 Personel Amankan Laga Persija vs Persib di SUGBK, Titik Penyekatan Disiapkan

Tersangka YNI menyediakan jasa pendorong komentar guna merekayasa interaksi berskala besar. Di sisi lain, tersangka G berperan menawarkan proyek propaganda digital ini, dan S bertugas sebagai desainer grafis. Dalam menyebarkan kontennya, jaringan ini memanfaatkan sejumlah platform media sosial seperti X, Threads, Instagram, dan Facebook.

Terkait aliran dana, kepolisian menemukan bahwa klien utama memberikan pembayaran kepada koordinator sindikat secara tunai. Koordinator kemudian mendistribusikan dana tersebut kepada para kreator konten dan buzzer melalui transfer bank. Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita uang tunai senilai Rp220 juta. Selain itu, disita pula barang bukti berupa 11 unit ponsel, dua unit laptop, satu unit iPad, serta dua buah flashdisk yang memuat arsip materi konten propaganda.

Baca Juga

PFI Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau

PFI Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau

Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya kerugian negara. Apabila terbukti bahwa dana pembiayaan proyek propaganda tersebut berasal dari anggaran negara, penyidik akan mendalami dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Penyidik turut mendalami potensi penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta Pasal 603 dan 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Fenomena disinformasi ini mendapat perhatian dari Peneliti Amnesty Indonesia, Haeril Halim. Ia menyampaikan bahwa penyebaran disinformasi secara daring sering dimanfaatkan untuk menyerang jurnalis, aktivis, akademisi, dan pengunjuk rasa. Mengutip laporan Amnesty International berjudul "Building up Imaginary Enemies" yang diterbitkan pada bulan Mei, Haeril menyebutkan bahwa dalam 18 bulan sejak Prabowo berkuasa, disinformasi daring telah menjadi taktik utama untuk mendiskreditkan pengkritik pemerintah secara sistematis.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaHoaksDisinformasiPropaganda DigitalKriminalitas Siber

Berita Terbaru Lainnya

Punya Banyak Reseller tapi Omzet Belum Konsisten? Mungkin Ini PenyebabnyaAhli Ungkap Penyebab Gempa 5,9 M di Kepulauan Seribu Terasa hingga SumateraUKM Tetap Resilien, Sektor Produktif Penopang Ekonomi Semester I-2026Mau Mulai Bisnis dari Nol? Yuk Siapkan Mindset dan StrateginyaGempa Jakarta Hari Ini, LRT Jabodebek Tetap Beroperasi NormalGempa M 6,5 Kepulauan Seribu Akibat Aktivitas IntraslabTips Siapkan Dana Darurat untuk Hadapi Bencana, Prioritaskan Instrumen Likuid dan Proteksi AsuransiCahaya Matahari & Angin Jadi Sumber Energi di Lahan Pertanian Kalijaran

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap