Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengungkap keberadaan sebuah jaringan propaganda digital terstruktur. Kelompok ini diketahui menyebarkan informasi palsu atau hoaks, fitnah, serta provokasi di berbagai platform media sosial. Operasi manipulasi opini publik tersebut tercatat sudah berjalan sejak tahun 2024.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa kepolisian telah menangkap dan menahan delapan orang tersangka. Enam tersangka di antaranya, yakni ADIK, BCK, AYV, YAP, MMA, dan YNI, saat ini ditahan secara resmi di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, dua tersangka lainnya diidentifikasi berinisial G dan S.








