Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar praktik industri rumahan pembuatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kompleks Rajawali Resident Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (27/8/2026). Sebanyak 10 orang berhasil diamankan dari penggerebekan tersebut.
Operasi kepolisian berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah melakukan tahapan observasi dan surveilans di lapangan, tim bergerak mendatangi sebuah rumah kontrakan di kawasan tersebut sekitar pukul 12.00 WIB.
Pengembangan di lapangan mengungkap adanya aktivitas produksi dan kepemilikan narkoba yang tersebar di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP). Seluruh titik lokasi tersebut diketahui saling berdekatan dan berada dalam satu blok di kompleks perumahan yang sama.
Menpar, Kerugian Kebakaran Desa Adat Sade Capai Rp33,84 Miliar

Pada TKP pertama, aparat menangkap seorang wiraswasta bernama Eka Pradinasta (33). Dari lokasi ini, disita alat hisap sabu beserta tabung kaca pirek, timbangan digital, dua plastik klip berisi serbuk hijau, 25 butir pil ekstasi ungu, 27 butir inex abu-abu, dan satu unit ponsel pintar.
Petugas kemudian bergerak ke TKP kedua dan mengamankan Andika Sandi (37) bersama seorang perempuan berinisial YDS (29). Di lokasi tersebut, polisi menyita seperangkat alat pencetak pil ekstasi, bungkus serbuk biru, ekstasi, satu klip sabu, bong, serta tiga ponsel. Andika diketahui memproduksi langsung pil terlarang tersebut menggunakan alat cetak yang ditemukan.
Di TKP ketiga, polisi menangkap Hadi Pranoto (35) dan seorang perempuan berinisial MS (21). Barang bukti yang disita meliputi seperangkat alat cetak pil ekstasi, timbangan digital, sabu, bong, tiga butir ekstasi kuning, serta sejumlah paket serbuk berbagai warna mulai dari biru, hijau, pink, abu-abu, hingga cokelat.
Kebakaran di Gambir Jakpus Hanguskan Sejumlah Rumah dan Gedung Kosong

Sementara pada TKP keempat, petugas mengamankan AS (36) dan SF (43) beserta barang bukti dua plastik berisi sabu dan alat hisap. Penggerebekan berlanjut ke TKP kelima dengan mengamankan RS (33) dan FA (28) bersama sejumlah barang bukti terkait lainnya.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung saat ini masih mendalami berapa lama para pelaku telah menjalankan aktivitas produksi tersebut, memetakan wilayah peredaran narkoba yang dihasilkan, serta menyelidiki potensi keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.






