Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota menangkap delapan pria yang memanfaatkan situasi kebakaran untuk mencuri barang-barang elektronik milik warga di kawasan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat musibah kebakaran melanda permukiman di kawasan Mandala pada 31 Agustus 2026. Penyelidikan bermula ketika warga terdampak memeriksa sisa bangunan setelah kobaran api padam dan mendapati barang-barang elektronik mereka telah raib dari lokasi kejadian.
Biksu Ditangkap Gegara Skandal Seks-Gelapkan Uang Kuil Rp53 Miliar

Menindaklanjuti laporan korban, polisi mengidentifikasi dan menangkap delapan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka yang ditahan masing-masing berinisial FA (30), YA (33), RA (35), ZT (40), OR (29), RA (42), SA (27), dan LA (40). Seluruhnya dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sempat Tak Beroperasi Usai Gempa, KRL Kembali Buka, Kecuali Lintas Tangerang

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sebanyak 13 unit barang bukti hasil kejahatan yang terdiri atas 12 unit kulkas berbagai merek dan satu unit lemari pembeku (freezer). Barang-barang curian tersebut ditemukan aparat di sejumlah lokasi terpisah di wilayah Distrik Jayapura Utara.






