Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah memberikan sinyal dan tanggapan mengenai proses pengisian posisi Gubernur Bank Indonesia (BI). Langkah ini dilakukan untuk merespons dinamika kepemimpinan di bank sentral tersebut, menyusul keputusan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatannya beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya, Kepala Negara mengisyaratkan bahwa kepastian serta penentuan akhir mengenai sosok yang bakal menduduki posisi pimpinan definitif di lembaga moneter nasional tersebut pada akhirnya diserahkan dan bergantung pada keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini, kursi pimpinan tertinggi di Bank Indonesia untuk sementara waktu telah diisi oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti selaku pejabat sementara agar roda organisasi tetap berjalan dengan baik.
Pernyataan penting mengenai posisi pimpinan lembaga negara tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Prabowo sewaktu memberikan pidato dalam sebuah agenda kenegaraan. Momen tersebut berlangsung di acara Akad Massal 62 ribu unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang diselenggarakan di Batang, Jawa Tengah, pada Kamis (30/7). Dalam forum yang dihadiri banyak pihak tersebut, Prabowo secara terbuka mengomentari keberadaan Destry Damayanti yang kini mengemban tugas untuk mengisi kekosongan pimpinan puncak di bank sentral. "Ibu Destry adalah sekarang adalah pejabat, pejabat gubernur sementara... Terserah DPR nanti ya kira-kira," ujar Prabowo saat memberikan pandangannya mengenai proses pergantian kepemimpinan di institusi tersebut.
Dinamika pergantian di pucuk pimpinan Bank Indonesia ini mulai bergulir menyusul keputusan Perry Warjiyo yang memilih untuk mengakhiri jabatannya. Berdasarkan informasi resmi, Perry telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo pada Minggu (26/7). Penyampaian surat pengunduran diri tersebut menandai dimulainya fase transisi di tubuh Bank Indonesia. Keadaan ini tentu saja membutuhkan penanganan pengisian jabatan sementara yang cepat dan tepat, guna menjamin pelaksanaan kebijakan moneter nasional serta stabilitas perekonomian negara tetap terjaga dengan lancar tanpa adanya gangguan terhadap kegiatan operasional bank sentral.
Tiba di New Delhi, Presiden Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia

Mengenai kepastian dan alasan di balik pengunduran diri Perry Warjiyo, penjelasan lebih lanjut telah disampaikan langsung oleh Destry Damayanti. Keterangan tersebut dipaparkan sewaktu Destry menggelar sesi konferensi pers yang berlangsung di Bank Indonesia pada Senin (27/7) lalu. Dalam kesempatan itu, Destry mengungkapkan bahwa pendahulunya tersebut memutuskan untuk mundur secara sukarela karena alasan pribadi. "Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026," tutur Destry saat memberikan pengumuman resmi kepada publik terkait mundurnya pucuk pimpinan bank sentral tersebut.
Dari sisi mekanisme perundang-undangan dan tata negara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi turut memberikan penjelasan rinci. Ia menegaskan bahwa penetapan Destry Damayanti sebagai pejabat gubernur sementara sudah sangat selaras dengan koridor hukum yang berlaku. Prasetyo menyatakan bahwa pengangkatan Destry mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang BI. Aturan tersebut secara tegas mengatur bahwa deputi gubernur senior secara otomatis akan menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pejabat gubernur sementara, terhitung sejak posisi gubernur kosong hingga nanti gubernur definitif ditetapkan secara sah.
UKM Tetap Resilien, Sektor Produktif Penopang Ekonomi Semester I-2026

Selain menjelaskan landasan hukum mengenai pengisian posisi pimpinan sementara di bank sentral, Prasetyo Hadi juga menyampaikan langkah selanjutnya dari pihak pemerintah. Ia memastikan bahwa pemerintah saat ini akan menindaklanjuti proses administratif yang menyertai pengunduran diri tersebut. Pemerintah akan memproses pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Rangkaian proses ini menjadi bagian tak terpisahkan dari tahapan resmi pemerintah, sebelum nantinya langkah penetapan pimpinan definitif Bank Indonesia dibahas dan diputuskan lebih lanjut bersama para wakil rakyat di DPR.






