Perkara terkait dugaan tudingan ijazah Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru di pengadilan. Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, perkara ini resmi terdaftar dengan nomor registrasi 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM. Persidangan perdana rencananya dimulai pukul 10.30 WIB hingga selesai di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Persiapan Alat Bukti dan Kuasa Hukum
Menghadapi agenda dakwaan tersebut, Roy Suryo menyatakan telah membentuk dan menyiapkan tim kuasa hukum. Pihak pembelaan juga menyusun sejumlah alat bukti untuk memperkuat posisi hukum dalam persidangan.
PFI Imbau Publik dan Pembuat Konten Tak Sebar Informasi Belum Terverifikasi Terkait Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Selain membawa bukti surat atau dokumen tertulis, Roy menyiapkan keterangan dari dua orang ahli. Ahli yang dihadirkan meliputi satu orang ahli hukum pidana serta satu orang ahli akuntansi.
Permintaan Kehadiran Saksi dan Pemisahan Jadwal Sidang
Mengenai kehadiran pihak terkait, Roy menjelaskan bahwa Jokowi belum diharuskan hadir pada sidang perdana 17 September 2026 karena proses persidangan baru mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Kendati demikian, Roy secara khusus meminta agar Jokowi dapat hadir langsung saat dipanggil ke persidangan nantinya, serta tidak hanya memberikan keterangan secara daring ataupun mengandalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dipicu Angin Kencang, Kebakaran di TPA Galuga Bogor Kembali Membesar

Selain itu, Roy menyoroti aspek teknis penjadwalan persidangan. Ia meminta pihak PN Jakarta Timur tidak menggabungkan maupun memaksakan jadwal perkaranya dengan jadwal sidang Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa, yang perkaranya sama-sama berkaitan dengan dugaan tudingan ijazah Jokowi.
Menurut Roy, perkara Dr. Tifa telah bergulir lebih awal dan sudah melalui sejumlah tahapan persidangan, termasuk eksepsi hingga putusan sela. Roy juga secara tegas menolak jika sidangnya digelar maraton setiap hari menyerupai mekanisme sidang praperadilan, serta menekankan bahwa persidangan harus berjalan sesuai periodisasi waktu yang tepat.






