Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial B (35) di kediamannya di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku diduga menyebarkan unggahan provokatif di media sosial berisi ajakan untuk mengepung Gedung DPR RI.
Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Noach Hendrik mengonfirmasi bahwa penindakan berlangsung menyusul temuan konten ajakan demonstrasi di Jakarta yang mengarah pada tindakan anarkis.
Dipicu Angin Kencang, Kebakaran di TPA Galuga Bogor Kembali Membesar

Jejak digital pelaku terendus aparat setelah dilakukan penelusuran terhadap riwayat unggahan pada sejumlah akun dan grup informasi lokal di Kabupaten Bekasi, di antaranya Infocikarang dan Infotambun. Dalam pesannya, B menyerukan ajakan kepada warga Bekasi untuk mendatangi Gedung DPR RI terkait aksi demonstrasi 27 Agustus dengan narasi yang memicu provokasi massa.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap itu mengaku membuat dan menyebarkan konten tersebut atas dorongan salah satu rekannya yang berada di Solo, Jawa Tengah. Selain mengamankan B, petugas menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk menyusun dan menyebarluaskan pesan tersebut.
Kebakaran Gudang Palet di Krian Sidoarjo, Jalur Surabaya-Mojokerto Ditutup

Saat ini, proses penanganan perkara telah dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi guna mendalami motif utama serta mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polisi masih melakukan pendalaman terkait penerapan sanksi hukum, termasuk potensi jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).






