Topik Terkait
14 artikel terbit
Berita Terbaru
Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih. Ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
7 Agustus 2026
Nasional
JAKARTA - Pemerintah telah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut diatur secara langsung melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
2 Agustus 2026