Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler

Topik Terkait

Iuran BPJS

14 artikel terbit

1000 HPK17 Agustus17 Agustus 202629 JuliA Bona Fide KillerA Place for Us All
Rincian Ketentuan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Sesuai Peraturan Pemerintah

Berita Terbaru

Rincian Ketentuan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Sesuai Peraturan Pemerintah

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih. Ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.

7 Agustus 2026

Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Tarif Iuran per 2 Agustus Masih Gunakan Aturan Lama

Nasional

Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Tarif Iuran per 2 Agustus Masih Gunakan Aturan Lama

JAKARTA - Pemerintah telah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut diatur secara langsung melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

2 Agustus 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agustus 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Juli 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agustus 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agustus 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Juli 2026