JAKARTA - Pemerintah telah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut diatur secara langsung melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Meskipun aturan penghapusan sistem kelas tersebut sudah diterbitkan, hingga 2 Agustus 2026, para peserta masih diwajibkan membayar iuran bulanan dengan tarif lama. Hal ini terjadi karena pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru yang akan diterapkan dalam skema penggantinya, yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).








