Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Tarif Iuran per 2 Agustus Masih Gunakan Aturan Lama

Bambang HandayaniDiterbitkan 2 Agu 2026 - 19.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Tarif Iuran per 2 Agustus Masih Gunakan Aturan Lama
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

JAKARTA - Pemerintah telah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut diatur secara langsung melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Meskipun aturan penghapusan sistem kelas tersebut sudah diterbitkan, hingga 2 Agustus 2026, para peserta masih diwajibkan membayar iuran bulanan dengan tarif lama. Hal ini terjadi karena pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru yang akan diterapkan dalam skema penggantinya, yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi
Melalui penerapan skema KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan nantinya akan memperoleh layanan rawat inap dengan standar yang sama tanpa ada lagi pembedaan fasilitas berbasis kelas. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan membutuhkan masa transisi. "BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata Budi Gunadi Sadikin saat memberikan penjelasan mengenai linimasa penerapan aturan baru tersebut.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai potensi kenaikan tarif, Menteri Kesehatan sebelumnya telah menyatakan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak akan berubah meskipun sistem kelas dihapus. Ia menyebutkan bahwa skema KRIS memang sejak awal dirancang dengan struktur biaya yang tetap. Langkah ini diambil oleh pemerintah guna memastikan kebijakan baru tersebut tidak membebani para peserta di masa mendatang.

Baca Juga

Viral Dugaan Pungli Dishub Bekasi Rp1,7 Juta, Dedi Mulyadi Desak Pemecatan Oknum

Viral Dugaan Pungli Dishub Bekasi Rp1,7 Juta, Dedi Mulyadi Desak Pemecatan Oknum

Sambil menunggu penetapan tarif baru untuk skema KRIS, tata cara dan aturan penagihan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa pembayaran iuran wajib dilakukan oleh setiap peserta paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, terhitung sejak 1 Juli 2026, pemerintah telah menetapkan bahwa tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran bagi para peserta.

Kendati denda keterlambatan pembayaran bulanan telah dihapuskan, mekanisme sanksi tidak sepenuhnya dihilangkan dari sistem. Aturan yang berlaku menegaskan bahwa denda tetap akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta yang bersangkutan langsung menggunakan layanan rawat inap di fasilitas kesehatan.

Mengenai rincian nominal iuran yang masih berlaku hingga saat ini, kelompok Peserta Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja masih membayar berdasarkan manfaat ruang perawatan sebelumnya. Untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya masuk kategori Kelas I, iuran ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan. Untuk kelas di bawahnya, yakni manfaat ruang perawatan bekas Kelas II, peserta diwajibkan membayar iuran sebesar Rp100.000 per orang setiap bulan.

Baca Juga

Lurah Paya Pasir Syerly Dijatuhi Sanksi Disiplin Usai Ejek Warga yang Mengeluh Soal Lampu Jalan

Lurah Paya Pasir Syerly Dijatuhi Sanksi Disiplin Usai Ejek Warga yang Mengeluh Soal Lampu Jalan

Sementara itu, bagi peserta dengan manfaat ruang perawatan bekas Kelas III, tarif iuran dipatok sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Dari total jumlah tersebut, peserta hanya perlu membayarkan uang sebesar Rp35.000, sedangkan sisa dana sebesar Rp7.000 akan ditanggung oleh pemerintah dalam bentuk subsidi. Di sisi lain, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya iuran bulanannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

Bagi kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji per bulan. Skema pembayarannya terdiri dari 4% yang dibayar oleh pihak pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji pekerja. Apabila pekerja PPU ingin menambahkan anggota keluarga lain seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, maka akan dikenakan tambahan iuran sebesar 1% dari gaji per orang setiap bulan yang dibayar oleh pekerja. Terakhir, bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang mana pembayarannya ditanggung penuh oleh pemerintah.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KesehatanKementerian KesehatanBPJS KesehatanKRISIuran BPJS

Berita Terbaru Lainnya

Viral Dugaan Pungli Dishub Bekasi Rp1,7 Juta, Dedi Mulyadi Desak Pemecatan OknumLurah Paya Pasir Syerly Dijatuhi Sanksi Disiplin Usai Ejek Warga yang Mengeluh Soal Lampu JalanKebakaran Pasar Sepinggan Balikpapan Hanguskan 250 Kios, Tim Inafis Polri Lakukan Olah TKPMenkeu Purbaya Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Surabaya, Dorong Siswa Giat BelajarPentingnya Penggunaan QRIS bagi UMKM di Tengah Tren Transaksi Non-TunaiPesawat Wisata Jatuh di Peru, 13 Orang Tewas Dekat Situs Nazca LinesInJourney Perkuat Integrasi Ekosistem Pariwisata Nasional untuk Saingi Destinasi RegionalGubernur DKI Jakarta Rencanakan Penertiban Pagar Berlebihan di Pusat Perbelanjaan

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  3. 3Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  4. 4Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  5. 5Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap