Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Tarif Iuran per 2 Agustus Masih Gunakan Aturan Lama

Bambang HandayaniDiterbitkan 2 Agu 2026 - 19.10 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Tarif Iuran per 2 Agustus Masih Gunakan Aturan Lama
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

JAKARTA - Pemerintah telah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut diatur secara langsung melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Meskipun aturan penghapusan sistem kelas tersebut sudah diterbitkan, hingga 2 Agustus 2026, para peserta masih diwajibkan membayar iuran bulanan dengan tarif lama. Hal ini terjadi karena pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru yang akan diterapkan dalam skema penggantinya, yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Melalui penerapan skema KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan nantinya akan memperoleh layanan rawat inap dengan standar yang sama tanpa ada lagi pembedaan fasilitas berbasis kelas. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan membutuhkan masa transisi. "BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata Budi Gunadi Sadikin saat memberikan penjelasan mengenai linimasa penerapan aturan baru tersebut.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai potensi kenaikan tarif, Menteri Kesehatan sebelumnya telah menyatakan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak akan berubah meskipun sistem kelas dihapus. Ia menyebutkan bahwa skema KRIS memang sejak awal dirancang dengan struktur biaya yang tetap. Langkah ini diambil oleh pemerintah guna memastikan kebijakan baru tersebut tidak membebani para peserta di masa mendatang.

Baca Juga

Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Sambil menunggu penetapan tarif baru untuk skema KRIS, tata cara dan aturan penagihan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa pembayaran iuran wajib dilakukan oleh setiap peserta paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, terhitung sejak 1 Juli 2026, pemerintah telah menetapkan bahwa tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran bagi para peserta.

Kendati denda keterlambatan pembayaran bulanan telah dihapuskan, mekanisme sanksi tidak sepenuhnya dihilangkan dari sistem. Aturan yang berlaku menegaskan bahwa denda tetap akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta yang bersangkutan langsung menggunakan layanan rawat inap di fasilitas kesehatan.

Mengenai rincian nominal iuran yang masih berlaku hingga saat ini, kelompok Peserta Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja masih membayar berdasarkan manfaat ruang perawatan sebelumnya. Untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya masuk kategori Kelas I, iuran ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan. Untuk kelas di bawahnya, yakni manfaat ruang perawatan bekas Kelas II, peserta diwajibkan membayar iuran sebesar Rp100.000 per orang setiap bulan.

Baca Juga

Bahlil Buka Suara soal Penyebab Antrean BBM Subsidi di SPBU Makassar

Bahlil Buka Suara soal Penyebab Antrean BBM Subsidi di SPBU Makassar

Sementara itu, bagi peserta dengan manfaat ruang perawatan bekas Kelas III, tarif iuran dipatok sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Dari total jumlah tersebut, peserta hanya perlu membayarkan uang sebesar Rp35.000, sedangkan sisa dana sebesar Rp7.000 akan ditanggung oleh pemerintah dalam bentuk subsidi. Di sisi lain, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya iuran bulanannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

Bagi kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji per bulan. Skema pembayarannya terdiri dari 4% yang dibayar oleh pihak pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji pekerja. Apabila pekerja PPU ingin menambahkan anggota keluarga lain seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, maka akan dikenakan tambahan iuran sebesar 1% dari gaji per orang setiap bulan yang dibayar oleh pekerja. Terakhir, bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang mana pembayarannya ditanggung penuh oleh pemerintah.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KesehatanKementerian KesehatanBPJS KesehatanKRISIuran BPJS

Berita Terbaru Lainnya

WN China Ditangkap karena Buru dan Santap Penyu di Raja AmpatHari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi TerlihatPaduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTT12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan SelatanKebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RSSodomi ABG, Pemuda Bejat di Muara Angke Jakut Ditangkap PolisiPelaku Karhutla di Inhil Ditangkap Polisi, Ngaku Niat Usir TawonSerial Widow's Bay Mendominasi Emmy Awards 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap