Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Sodomi ABG, Pemuda Bejat di Muara Angke Jakut Ditangkap Polisi

Rimba NainggolanDiterbitkan 15 Sep 2026 - 13.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sodomi ABG, Pemuda Bejat di Muara Angke Jakut Ditangkap Polisi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pemuda berinisial VIJAP (26) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut diduga menyodomi remaja laki-laki berusia 14 tahun di kamar indekosnya di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban lewat media sosial pada April 2026. Untuk melancarkan aksinya, VIJAP yang semula tinggal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, sengaja berpindah indekos ke wilayah Muara Angke agar dekat dengan rumah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membujuk korban hingga melakukan pencabulan tersebut sebanyak dua kali pada Agustus.

Baca Juga

Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua dan guru menyadari adanya perubahan perilaku yang drastis pada diri korban, baik saat di rumah maupun di lingkungan sekolah. Berkat kedekatan masyarakat dengan kepolisian melalui program Police Goes to School, warga dan pihak sekolah berkoordinasi dengan aparat saat hendak mendatangi indekos pelaku pada Jumat (21/8).

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera menginterogasi VIJAP hingga akhirnya ia mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga

Paduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTT

Paduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTT

Atas perbuatannya, VIJAP dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kekerasan seksual

Berita Terbaru Lainnya

Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi TerlihatPaduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTT12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan SelatanKebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RSPelaku Karhutla di Inhil Ditangkap Polisi, Ngaku Niat Usir TawonSerial Widow's Bay Mendominasi Emmy Awards 2026Golkar dan PKS Bertemu Bahas Revisi UU PemiluFahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap