Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pemuda berinisial VIJAP (26) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut diduga menyodomi remaja laki-laki berusia 14 tahun di kamar indekosnya di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban lewat media sosial pada April 2026. Untuk melancarkan aksinya, VIJAP yang semula tinggal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, sengaja berpindah indekos ke wilayah Muara Angke agar dekat dengan rumah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membujuk korban hingga melakukan pencabulan tersebut sebanyak dua kali pada Agustus.
Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua dan guru menyadari adanya perubahan perilaku yang drastis pada diri korban, baik saat di rumah maupun di lingkungan sekolah. Berkat kedekatan masyarakat dengan kepolisian melalui program Police Goes to School, warga dan pihak sekolah berkoordinasi dengan aparat saat hendak mendatangi indekos pelaku pada Jumat (21/8).
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera menginterogasi VIJAP hingga akhirnya ia mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Paduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTT

Atas perbuatannya, VIJAP dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.






