Polsek Rengat Barat mengamankan seorang pria berinisial AK alias Pasaribu terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 0,25 hektare di Jalan Pinang Kuning, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hilir (Inhil).
Pengungkapan kasus ini berawal saat Polsek Rengat Barat menerima laporan adanya peristiwa kebakaran lahan pada Minggu (13/9/2026). Menindaklanjuti laporan warga tersebut, Kapolsek Rengat Barat AKP Sunaryo bersama pihak kecamatan langsung mendatangi lokasi guna melakukan pemadaman api.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan AK sedang berada di sekitar area lahan yang terbakar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh petugas kepolisian, AK mengakui bahwa dirinya sengaja membakar pelepah sawit kering di lahan miliknya.
Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

AK berdalih aksi membakar pelepah sawit berukuran sekitar satu meter yang telah dilipat itu dilakukan untuk mengusir tawon kecil. Serangga tersebut mengganggunya saat ia tengah membersihkan rumput dan anak kayu setelah proses steking.
Menjelang waktu Magrib, AK sempat berupaya mematikan api dengan cara memukul-mukul pelepah yang terbakar menggunakan kayu. Kendati demikian, ia langsung meninggalkan lahan tanpa memastikan bara api benar-benar padam seutuhnya, sehingga api merembet dan membakar area lahan.
Paduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTT

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis, satu pelepah sawit, dua batang kayu bekas bakaran, dan lima bibit pohon aren. Saat ini AK telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.






