Nama Fahd A Rafiq dan Fadia A Rafiq kembali menjadi perbincangan setelah keduanya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua anak dari penyanyi dangdut legendaris A Rafiq (Ahmad Rafiq) ini terseret dalam pusaran perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. Ia menjadi salah satu dari 17 orang yang ditangkap terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor yang sedang disidik KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin malam bahwa penindakan terhadap Fahd dilakukan karena tim penyidik memerlukan keterangannya untuk memberikan penjelasan awal dalam tahap pemeriksaan.
Rekam Jejak Kasus Hukum Fahd A Rafiq
Penangkapan ini bukan kali pertama Fahd berurusan dengan penegak hukum. Sebelumnya, ia tercatat sudah dua kali terjerat perkara korupsi di KPK, yakni pada 2011 dan 2017.
Paduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTT

Kasus pertamanya terjadi saat Fahd masih aktif menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Kala itu, ia terbukti terlibat penyuapan dalam pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh. Pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, dengan masa penahanan dimulai sejak 27 Juli 2012.
Pada perkara kedua, Fahd tersangkut korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2011–2012. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sekitar Rp3,411 miliar, sehingga ia kembali dijatuhi hukuman pidana penjara pada 2017.
Perkara Dugaan Korupsi Fadia A Rafiq
Langkah hukum KPK juga menyasar adik Fahd, Fadia A Rafiq. Fadia terjerat masalah hukum saat menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan

Fadia terjaring OTT KPK pada Selasa, 3 Maret 2026 di Jawa Tengah bersama 11 orang lainnya. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Saat ini, Fadia tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Jaksa mendakwanya menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp2,89 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan penerimaan gratifikasi di Pemkab Pekalongan.






