Nasional
Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Tarif Iuran per 2 Agustus Masih Gunakan Aturan Lama
JAKARTA - Pemerintah telah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut diatur secara langsung melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
2 Agustus 2026