Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanNewsPopuler
Beranda/Kesehatan

Pemerintah Siapkan Uji Coba KRIS dan Sistem Pembayaran iDRG BPJS Kesehatan

Bambang HandayaniDiterbitkan 13 Agu 2026 - 12.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Siapkan Uji Coba KRIS dan Sistem Pembayaran iDRG BPJS Kesehatan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah tengah mempersiapkan langkah lanjutan untuk menerapkan aturan baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara menyeluruh di Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan harapannya agar Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang KRIS serta penerapan sistem pembayaran Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) dapat segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Setelah regulasi tersebut resmi ditandatangani, pemerintah berencana langsung menjalankan proyek percontohan yang menguji coba sistem iDRG, sistem rujukan, dan KRIS secara bersamaan.

Langkah ini menjadi kelanjutan dari kebijakan pemerintah yang menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Sebagai gantinya, sistem KRIS akan diberlakukan secara penuh. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ditargetkan telah menerapkan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025. Sementara itu, keputusan mengenai besaran iuran, manfaat, serta tarif pelayanan kesehatan baru akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Selama masa transisi menuju penerapan penuh KRIS tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada ketentuan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Untuk skema iuran mandiri, tarif yang berlaku adalah Rp150.000 per bulan untuk Kelas 1, Rp100.000 per bulan untuk Kelas 2, dan Rp42.000 per bulan untuk Kelas 3 dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000. Untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan pembagian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Anggota keluarga tambahan dari PPU dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.

Baca Juga

Dokter di NTT Minta Maaf Usai Cibir Pasien BPJS Terkait Ruang Jenazah

Dokter di NTT Minta Maaf Usai Cibir Pasien BPJS Terkait Ruang Jenazah

Sementara itu, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Untuk golongan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang juga dibayarkan oleh pemerintah. Selain itu, sejak 1 Juli 2016, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran bagi para peserta. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menginginkan perawatan di atas kelas standar, Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 masih memberikan ruang untuk meningkatkan perawatan dengan syarat membayar selisih biaya secara mandiri.

Terkait kesiapan fasilitas, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengingatkan pihak rumah sakit agar tidak mengurangi jumlah tempat tidur pasien demi memenuhi 12 kriteria KRIS. Upaya mempertahankan ketersediaan tempat tidur ini dinilai penting guna menghindari antrean pasien yang panjang di rumah sakit. Di sisi lain, uji coba skala kecil untuk sistem rujukan baru yang berjalan beriringan dengan KRIS telah menunjukkan hasil positif, termasuk penghematan biaya yang signifikan bagi BPJS Kesehatan. Melalui sistem rujukan baru ini, pasien yang membutuhkan penanganan medis tingkat lanjut hanya perlu dipindahkan atau dirawat inap sebanyak 1 atau 2 kali, jauh lebih efisien dibandingkan sistem lama yang mengharuskan pasien berpindah rumah sakit hingga 3 atau 4 kali.

Baca Juga

Kondisi Burnout Bukan Alasan bagi Tenaga Medis untuk Melanggar Etik dan Merundung Pasien

Kondisi Burnout Bukan Alasan bagi Tenaga Medis untuk Melanggar Etik dan Merundung Pasien

Pemerintah juga mengandalkan sistem iDRG untuk mengendalikan biaya pelayanan kesehatan, terutama pada prosedur-prosedur medis yang membutuhkan biaya besar. Melalui iDRG, rincian biaya tindakan medis akan diklasifikasikan secara lebih detail, misalnya memisahkan antara prosedur A-1 dan prosedur A-2. Dalam menentukan besaran tarif dan iuran KRIS ke depan, Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi secara intensif dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kementerian Keuangan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KesehatanBPJS KesehatanKRIS

Berita Terbaru Lainnya

BNN Sita Ganja, Senpi hingga Mobil dari Tangan Bos Narkoba Kampung BahariDaftar Pinjaman Online Resmi OJK per Agustus 2026 Tersisa 94 PerusahaanRagam Permainan dalam Kegiatan Perkemahan HUT PramukaDPR Bahas Revisi UU Penyiaran dan Dampaknya terhadap Kebebasan PersNilai Tukar Rupiah Tertekan Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.875Bukan Cuma di Liga, Tantangan Persib Musim Ini Juga Ada di AsiaMelihat Peluang Mobilitas Udara Melalui Taksi Terbang Tanpa Awak EHangAturan Baru Ketenagakerjaan 2026, Ketentuan WFH dan Pembatasan Pekerja Outsourcing

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanNews

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap