Pemerintah tengah mempersiapkan langkah lanjutan untuk menerapkan aturan baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara menyeluruh di Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan harapannya agar Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang KRIS serta penerapan sistem pembayaran Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) dapat segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Setelah regulasi tersebut resmi ditandatangani, pemerintah berencana langsung menjalankan proyek percontohan yang menguji coba sistem iDRG, sistem rujukan, dan KRIS secara bersamaan.
Langkah ini menjadi kelanjutan dari kebijakan pemerintah yang menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Sebagai gantinya, sistem KRIS akan diberlakukan secara penuh. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ditargetkan telah menerapkan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025. Sementara itu, keputusan mengenai besaran iuran, manfaat, serta tarif pelayanan kesehatan baru akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.
Selama masa transisi menuju penerapan penuh KRIS tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada ketentuan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Untuk skema iuran mandiri, tarif yang berlaku adalah Rp150.000 per bulan untuk Kelas 1, Rp100.000 per bulan untuk Kelas 2, dan Rp42.000 per bulan untuk Kelas 3 dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000. Untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan pembagian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Anggota keluarga tambahan dari PPU dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.
Dokter di NTT Minta Maaf Usai Cibir Pasien BPJS Terkait Ruang Jenazah

Sementara itu, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Untuk golongan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang juga dibayarkan oleh pemerintah. Selain itu, sejak 1 Juli 2016, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran bagi para peserta. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menginginkan perawatan di atas kelas standar, Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 masih memberikan ruang untuk meningkatkan perawatan dengan syarat membayar selisih biaya secara mandiri.
Terkait kesiapan fasilitas, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengingatkan pihak rumah sakit agar tidak mengurangi jumlah tempat tidur pasien demi memenuhi 12 kriteria KRIS. Upaya mempertahankan ketersediaan tempat tidur ini dinilai penting guna menghindari antrean pasien yang panjang di rumah sakit. Di sisi lain, uji coba skala kecil untuk sistem rujukan baru yang berjalan beriringan dengan KRIS telah menunjukkan hasil positif, termasuk penghematan biaya yang signifikan bagi BPJS Kesehatan. Melalui sistem rujukan baru ini, pasien yang membutuhkan penanganan medis tingkat lanjut hanya perlu dipindahkan atau dirawat inap sebanyak 1 atau 2 kali, jauh lebih efisien dibandingkan sistem lama yang mengharuskan pasien berpindah rumah sakit hingga 3 atau 4 kali.
Kondisi Burnout Bukan Alasan bagi Tenaga Medis untuk Melanggar Etik dan Merundung Pasien

Pemerintah juga mengandalkan sistem iDRG untuk mengendalikan biaya pelayanan kesehatan, terutama pada prosedur-prosedur medis yang membutuhkan biaya besar. Melalui iDRG, rincian biaya tindakan medis akan diklasifikasikan secara lebih detail, misalnya memisahkan antara prosedur A-1 dan prosedur A-2. Dalam menentukan besaran tarif dan iuran KRIS ke depan, Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi secara intensif dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kementerian Keuangan.






