Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin memperbarui daftar penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau yang kini dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai penyedia layanan keuangan digital yang telah berizin dan diawasi secara resmi. Berdasarkan pembaruan data terbaru, per tanggal 15 Juli 2026, terdapat 94 penyelenggara LPBBTI yang masih beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar dengan jumlah 94 operator ini sekaligus menjadi acuan resmi yang berlaku bagi masyarakat sepanjang bulan Agustus 2026.
Keberadaan daftar resmi ini sangat penting mengingat setiap perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) di Indonesia wajib memiliki legalitas yang jelas. Status hukum atau legalitas dari perusahaan-perusahaan fintech lending tersebut harus tercatat secara resmi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 (POJK 77/POJK.01/2016). Dengan adanya regulasi ini, OJK dapat melakukan pengawasan ketat terhadap operasional setiap penyedia layanan pendanaan agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
OJK Harap MSCI Berlaku Adil dalam Tinjauan Indeks Saham Agustus 2026

Jika melihat perjalanannya dalam beberapa tahun terakhir, jumlah perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK terus mengalami perubahan. Sebagai contoh, data pada tanggal 9 Oktober 2023 menunjukkan bahwa terdapat 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin resmi dari OJK. Jumlah ini kemudian mengalami penurunan tipis menjadi 100 perusahaan pinjol berizin berdasarkan data per tanggal 31 Mei 2024. Perubahan kembali terjadi tidak lama setelah itu; per tanggal 12 Juli 2024, jumlah entitas fintech lending yang terdaftar di OJK menyusut menjadi 98 perusahaan. Pengurangan jumlah pada bulan Juli 2024 tersebut disebabkan oleh keluarnya dua perusahaan dari daftar resmi OJK, yaitu Danapala-PT Semangat Gotong Royong dan Jembatan Emas-PT Akur Dana Abadi. Hingga pada akhirnya, per 15 Juli 2026, jumlah penyelenggara berizin yang aktif beroperasi tercatat sebanyak 94 perusahaan.
Penurunan jumlah penyelenggara resmi ini menuntut masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif sebelum menggunakan layanan pendanaan. Menggunakan pinjaman online ilegal atau yang tidak terdaftar resmi di OJK membawa risiko yang sangat besar bagi konsumen. Beberapa risiko utama yang dapat dihadapi oleh pengguna pinjol ilegal antara lain adalah potensi terjadinya penyalahgunaan dana, proses pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, hingga potensi terjerat dalam praktik perbankan bayangan atau shadow banking. Tidak hanya itu, masyarakat juga berisiko terjebak ke dalam skema investasi bodong seperti skema Ponzi (Ponzi scheme) yang sangat merugikan secara finansial.
Bos OJK Ungkap Bukti Pasar Modal RI Tangguh Masuk Usia 49 Tahun

Untuk menghindari berbagai risiko merugikan tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyedia pinjaman online terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi. Ada beberapa cara mudah yang telah disediakan oleh OJK bagi publik untuk melakukan pengecekan ini secara mandiri. Masyarakat dapat menggunakan layanan WhatsApp resmi milik OJK untuk memverifikasi status sebuah perusahaan pinjol. Selain itu, pengecekan daftar resmi juga dapat diakses dengan mudah melalui situs web resmi OJK di ojk.go.id. Jika memerlukan interaksi langsung atau informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK secara langsung melalui nomor telepon 157.






