Upaya pemberantasan judi online Kementerian Komunikasi dan Digital kini memasuki babak baru dengan menggandeng platform media sosial global. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menyepakati pembentukan tim bersama dengan Meta untuk memberantas promosi perjudian yang marak di kolom komentar media sosial. Kesepakatan ini dicapai setelah kedua belah pihak menggelar pertemuan di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Juni 2026. Langkah taktis ini diambil menyusul lonjakan komentar spam berkonten judi online sebesar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan sepanjang Januari hingga Juni 2026, terutama setelah momentum Piala Dunia dimulai pada 12 Juni 2026.
Jaringan bot otomatis diketahui sengaja membidik akun-akun dengan interaksi tinggi seperti instansi pemerintah, media massa, hingga pembuat konten atau influencer. Head of Public Policy Indonesia and Philippines Meta, Berni Moestofa, menjelaskan bahwa tim bersama ini akan berfokus pada penguatan sistem moderasi, percepatan deteksi akun bot, penanganan komentar spam, serta koordinasi menghadapi modus kejahatan digital. Pihak Meta mengungkapkan pelaku kerap menggunakan kata-kata berkode guna menghindari sistem deteksi otomatis dan mengarahkan pengguna ke situs judi melalui kolom komentar. Selain itu, Komdigi mendeteksi jaringan afiliasi internasional dengan tagar #Rawitbet yang melibatkan aktor dari India dan Brasil.
Alur Pendaftaran dan Tahapan Seleksi CPNS serta PPPK

Di sisi lain, ancaman ekonomi dan sosial dari aktivitas ilegal ini masih sangat mengkhawatirkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memproyeksikan potensi kerugian akibat judi online bisa menembus angka Rp1.000 triliun pada akhir tahun 2025 jika tidak ada intervensi yang kuat. Meskipun perputaran dana sempat turun 20 persen menjadi Rp286,84 triliun pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp359,81 triliun pada 2024, otoritas keuangan melihat adanya pergeseran pola transaksi menjadi lebih tersebar dengan nominal yang lebih kecil. Dampak sosialnya pun menyasar generasi muda, dengan hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun. PPATK bahkan mencatat transaksi judi online anak usia 10 hingga 16 tahun mencapai Rp2,2 miliar di awal tahun 2025.
Menyikapi situasi tersebut, pemerintah tengah merancang payung hukum yang lebih ketat. Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penindakan judi online secara lebih tegas. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pembahasan rancangan PP tersebut kini tengah digodok oleh Desk Pemberantasan Judi Online dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Rencana pengetatan regulasi ini juga sempat dibahas oleh Menteri Meutya Hafid saat bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.
Pimpinan DPR Pastikan Tampung Masukan Buruh Terkait RUU Ketenagakerjaan

Komdigi sendiri terus melakukan tindakan pemblokiran secara masif di ruang digital. Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, kementerian telah menangani sekitar 1,3 juta konten judi online, di mana 1,2 juta di antaranya merupakan situs dan alamat IP, disusul oleh iklan di media sosial. Tidak hanya situs konvensional, Komdigi juga mengambil tindakan tegas dengan memblokir Polymarket yang dikategorikan sebagai judi online berbasis kripto. Dosen Sistem Informasi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Ade Novia Maulana, menyoroti bagaimana promosi judi online terus beradaptasi dengan memanfaatkan algoritma konten viral untuk menjangkau masyarakat luas secara senyap.






