Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanNewsPopuler
Beranda/Bisnis

Pemerintah Beri Diskon Pajak 100 Persen, Kebijakan Insentif PPN DTP Perumahan Diperpanjang hingga Akhir 2027

Togar SiregarDiterbitkan 13 Agu 2026 - 16.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Beri Diskon Pajak 100 Persen, Kebijakan Insentif PPN DTP Perumahan Diperpanjang hingga Akhir 2027
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027. Keputusan strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa pada Rabu, 15 Oktober 2025. Langkah ini memperpanjang masa berlaku insentif yang sebelumnya direncanakan selesai pada 31 Desember 2026. Diperkirakan, sekitar 40.000 unit properti akan menerima manfaat dari program ini setiap tahunnya.

Perpanjangan kebijakan insentif PPN DTP perumahan ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi 2025 yang dirancang pemerintah guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang secara khusus mengatur perpanjangan insentif ini hingga akhir tahun 2027. Kehadiran aturan baru ini nantinya akan memperbarui ketentuan sebelumnya, termasuk PMK Nomor 13 Tahun 2025 yang awalnya membatasi insentif 100 persen hanya untuk periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025 sebelum diturunkan menjadi 50 persen untuk sisa tahun tersebut.

Baca Juga

IHSG Melemah 1,18 Persen di Sesi I, Asing Catatkan Net Sell Rp1,18 Triliun

IHSG Melemah 1,18 Persen di Sesi I, Asing Catatkan Net Sell Rp1,18 Triliun

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa batasan nilai properti yang perlu diperhatikan. Diskon pajak penuh ini diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar untuk kategori rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Sebagai ilustrasi skema perhitungan yang merujuk pada ketentuan terdahulu seperti PMK Nomor 7 Tahun 2024, jika seseorang membeli hunian seharga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diperoleh dihitung dari DPP Rp2 miliar. Dengan tarif PPN sebesar 11 persen, pembeli berhak mendapatkan potongan pajak hingga Rp220 juta. Insentif ini berlaku secara universal untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun.

Tidak semua transaksi properti bisa otomatis mendapatkan fasilitas bebas pajak ini. Pemerintah menetapkan syarat ketat bahwa insentif PPN DTP perumahan hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu individu, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, unit properti yang dibeli harus berupa bangunan baru dan telah terdaftar secara resmi dengan kode identitas rumah melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Properti yang sudah dibeli menggunakan insentif ini juga tidak boleh dipindahtangankan atau dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal penyerahan unit.

Baca Juga

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.875

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.875

Program PPN DTP ini telah melewati beberapa fase perubahan regulasi sebelum akhirnya diperpanjang hingga akhir 2027. Pada mulanya, melalui PMK Nomor 120 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, pemerintah menggratiskan pajak untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Regulasi tersebut memberikan insentif 100 persen yang ditanggung pemerintah pada periode November hingga Desember 2023 dan Januari hingga Juni 2024, serta 50 persen untuk periode Juli hingga Desember 2024. Skema penyaluran pada tahun 2024 tersebut juga diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2024 yang membagi insentif menjadi 100 persen pada semester pertama dan 50 persen pada semester kedua. Melalui perpanjangan terbaru ini, pemerintah berharap sektor properti nasional dapat terus tumbuh positif secara berkelanjutan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganProperti

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Laga Krusial Melawan Irak di JeddahAturan dan Syarat Pendaftaran IMEI Ponsel Impor Menyusul Pengetatan Pengawasan Bea CukaiAlur Pendaftaran dan Tahapan Seleksi CPNS serta PPPKTransaksi Kripto Juni Tumbuh 24,2 Persen, Pasar Indonesia Kian MatangPimpinan DPR Pastikan Tampung Masukan Buruh Terkait RUU KetenagakerjaanKolaborasi Komdigi dan Meta Perkuat Pemberantasan Judi Online di Media SosialIHSG Melemah 1,18 Persen di Sesi I, Asing Catatkan Net Sell Rp1,18 TriliunSpesifikasi Lengkap Redmagic 11S Pro yang Resmi Hadir di Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanNews

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap