Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027. Keputusan strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa pada Rabu, 15 Oktober 2025. Langkah ini memperpanjang masa berlaku insentif yang sebelumnya direncanakan selesai pada 31 Desember 2026. Diperkirakan, sekitar 40.000 unit properti akan menerima manfaat dari program ini setiap tahunnya.
Perpanjangan kebijakan insentif PPN DTP perumahan ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi 2025 yang dirancang pemerintah guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang secara khusus mengatur perpanjangan insentif ini hingga akhir tahun 2027. Kehadiran aturan baru ini nantinya akan memperbarui ketentuan sebelumnya, termasuk PMK Nomor 13 Tahun 2025 yang awalnya membatasi insentif 100 persen hanya untuk periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025 sebelum diturunkan menjadi 50 persen untuk sisa tahun tersebut.
IHSG Melemah 1,18 Persen di Sesi I, Asing Catatkan Net Sell Rp1,18 Triliun

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa batasan nilai properti yang perlu diperhatikan. Diskon pajak penuh ini diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar untuk kategori rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Sebagai ilustrasi skema perhitungan yang merujuk pada ketentuan terdahulu seperti PMK Nomor 7 Tahun 2024, jika seseorang membeli hunian seharga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diperoleh dihitung dari DPP Rp2 miliar. Dengan tarif PPN sebesar 11 persen, pembeli berhak mendapatkan potongan pajak hingga Rp220 juta. Insentif ini berlaku secara universal untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun.
Tidak semua transaksi properti bisa otomatis mendapatkan fasilitas bebas pajak ini. Pemerintah menetapkan syarat ketat bahwa insentif PPN DTP perumahan hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu individu, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, unit properti yang dibeli harus berupa bangunan baru dan telah terdaftar secara resmi dengan kode identitas rumah melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Properti yang sudah dibeli menggunakan insentif ini juga tidak boleh dipindahtangankan atau dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal penyerahan unit.
Nilai Tukar Rupiah Tertekan Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.875

Program PPN DTP ini telah melewati beberapa fase perubahan regulasi sebelum akhirnya diperpanjang hingga akhir 2027. Pada mulanya, melalui PMK Nomor 120 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, pemerintah menggratiskan pajak untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Regulasi tersebut memberikan insentif 100 persen yang ditanggung pemerintah pada periode November hingga Desember 2023 dan Januari hingga Juni 2024, serta 50 persen untuk periode Juli hingga Desember 2024. Skema penyaluran pada tahun 2024 tersebut juga diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2024 yang membagi insentif menjadi 100 persen pada semester pertama dan 50 persen pada semester kedua. Melalui perpanjangan terbaru ini, pemerintah berharap sektor properti nasional dapat terus tumbuh positif secara berkelanjutan.






