Wacana perubahan regulasi penyiaran di Indonesia telah bergulir dalam waktu yang cukup panjang. Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) telah muncul sejak tahun 2006. Saat ini, draf perubahan payung hukum tersebut tengah dibahas oleh DPR RI. Langkah legislasi ini memuat sejumlah poin yang memantik perhatian publik karena dinilai akan membawa perubahan signifikan pada lanskap media nasional.
Rencana revisi UU Penyiaran dan dampaknya terhadap kebebasan pers kini menjadi fokus perhatian berbagai kalangan, khususnya komunitas jurnalis dan organisasi masyarakat sipil. Sejumlah pasal dalam draf revisi dinilai berpotensi membatasi ruang gerak media. Beberapa ketentuan yang dipersoalkan antara lain draf Pasal 50B ayat (2) huruf C yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Selain itu, terdapat pula Pasal 50B ayat (2) huruf K yang melarang konten dengan unsur penghinaan serta pencemaran nama baik.
Kritik terhadap draf revisi ini disuarakan secara lantang oleh organisasi masyarakat sipil seperti LBH Pers dan AJI Jakarta. Mereka menilai beberapa klausul baru berpotensi tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pada Pasal 8 UU Pers, telah ditegaskan bahwa kerja jurnalistik mendapatkan perlindungan demi memenuhi hak publik atas informasi. Kekhawatiran ini diperkuat dengan adanya Pasal 8A huruf q juncto Pasal 42 dalam draf revisi UU Penyiaran, yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Padahal, kewenangan penyelesaian sengketa pers diatur berada di bawah Dewan Pers. Selain itu, draf Pasal 34F ayat (2) huruf E juga mewajibkan verifikasi konten oleh KPI terhadap platform digital.
Penjualan Mobil Listrik Melonjak, DPR Dorong Hilirisasi Nikel dan Industri Baterai

Di sisi lain, pembahasan revisi ini juga mencakup pengaturan aktivitas di ruang digital yang kian kompleks. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsu Rizal, menjelaskan bahwa maraknya akun judi online yang membanjiri kolom komentar di media sosial menjadi salah satu persoalan yang turut dibahas dalam revisi UU Penyiaran. Melalui revisi ini, peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama kementerian serta lembaga terkait akan diperkuat untuk mengantisipasi masalah tersebut.
Terkait penanganan pelanggaran di ranah digital, aturan hukum akan disesuaikan dengan dampaknya. Kasus yang berkaitan dengan pelanggaran privasi digital akan mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sementara itu, pelanggaran yang menimbulkan kerugian ekonomi maupun sosial akan ditangani melalui regulasi lain, termasuk UU Penyiaran apabila melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau layanan over-the-top (OTT). Jika aktivitas digital tersebut teridentifikasi berpotensi mengganggu ketahanan nasional, draf rancangan undang-undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber disiapkan untuk digunakan sebagai dasar hukum.
Ramai di Media Sosial, Warganet Perbincangkan Videotron Hujan Anggur di Jakarta

Upaya penataan regulasi media di Indonesia ini berjalan beriringan dengan komitmen global dalam menjaga kemerdekaan bersuara. Setiap tanggal 3 Mei, masyarakat internasional memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD). Peringatan ini diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993, menyusul rekomendasi sesi ke-26 Konferensi Umum UNESCO tahun 1991 serta seruan para jurnalis Afrika yang menghasilkan Deklarasi Windhoek. Pada tahun 2026, Konferensi Global WPFD dengan tema "Shaping a Future at Peace" dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Mei di Lusaka, Zambia, yang diselenggarakan bersama Pemerintah Zambia dan diorganisir berurutan dengan RightsCon 2026.






