Pemerintah terus melakukan penataan regulasi ketenagakerjaan pada tahun 2026 guna menciptakan iklim kerja yang lebih adaptif dan memberikan kepastian bagi tenaga kerja. Fokus utama kebijakan yang tengah digulirkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan saat ini mencakup dua hal penting, yakni pengaturan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan pembatasan ketat terhadap sistem kerja alih daya (outsourcing). Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan dinamika dunia usaha sekaligus melindungi hak-hak pekerja di berbagai sektor, termasuk swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebagai bagian dari penataan lingkungan kerja, pemerintah telah menerbitkan ketentuan WFH melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026. Surat edaran yang bertajuk "Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja" tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli pada 31 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan bagi para karyawan di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Dokumen resmi berupa PDF dari surat edaran ini telah disediakan dan dapat diakses oleh publik melalui laman resmi JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain ketentuan kerja dari rumah, perhatian juga tertuju pada rencana penerbitan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pekerjaan Alih Daya. Perkembangan mengenai regulasi ini disampaikan oleh Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara daring pada Minggu, 28 Juni 2026, ia mengungkapkan bahwa aturan baru terkait pekerja alih daya tersebut dijadwalkan terbit paling lambat pada pertengahan Juli 2026.
Penjualan Sukuk Tabungan ST013 Resmi Dibuka dengan Imbal Hasil hingga 6,5 Persen

Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini secara mendasar akan melarang perusahaan untuk mempekerjakan pekerja alih daya. Namun, pemerintah memberikan pengecualian khusus untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan jasa kebersihan (cleaning service). Guna memberikan waktu bagi dunia usaha dalam melakukan penyesuaian terhadap pembatasan baru ini, pemerintah akan memberlakukan masa transisi selama enam bulan sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh.
Pembahasan revisi aturan ini sempat diwarnai perbedaan pandangan antara perwakilan buruh dan pemerintah. Pihak serikat pekerja menolak usulan pemerintah yang menginginkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing. Sebagai solusi, Said Iqbal mengusulkan agar BUMN yang ingin menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang sektor-sektor tersebut diwajibkan mendirikan anak perusahaan tersendiri. Tingkat upah dan kesejahteraan pekerja alih daya di anak perusahaan itu harus disetarakan dengan standar perusahaan induk. Sementara itu, untuk perusahaan swasta di bidang jasa pertambangan dan perminyakan, penggunaan pekerja alih daya dilarang sepenuhnya tanpa pengecualian.
Danantara Targetkan Pembangunan Pabrik Logam Tanah Jarang dan Magnet Permanen di Indonesia

Rangkaian kebijakan baru yang dirilis pada tahun 2026 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur ulang tata kelola ketenagakerjaan nasional. Melalui optimalisasi energi lewat skema kerja dari rumah serta perlindungan status pekerja melalui pembatasan sistem alih daya, diharapkan tercipta keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan buruh. Para pelaku usaha kini diimbau untuk segera mempersiapkan langkah penyesuaian, terutama menyambut berlakunya revisi aturan outsourcing yang akan segera disahkan pada pertengahan Juli mendatang.






