Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanNewsPopuler
Beranda/Business

Aturan Baru Ketenagakerjaan 2026, Ketentuan WFH dan Pembatasan Pekerja Outsourcing

Wahyu SuryaniDiterbitkan 13 Agu 2026 - 11.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Baru Ketenagakerjaan 2026, Ketentuan WFH dan Pembatasan Pekerja Outsourcing
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemerintah terus melakukan penataan regulasi ketenagakerjaan pada tahun 2026 guna menciptakan iklim kerja yang lebih adaptif dan memberikan kepastian bagi tenaga kerja. Fokus utama kebijakan yang tengah digulirkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan saat ini mencakup dua hal penting, yakni pengaturan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan pembatasan ketat terhadap sistem kerja alih daya (outsourcing). Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan dinamika dunia usaha sekaligus melindungi hak-hak pekerja di berbagai sektor, termasuk swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sebagai bagian dari penataan lingkungan kerja, pemerintah telah menerbitkan ketentuan WFH melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026. Surat edaran yang bertajuk "Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja" tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli pada 31 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan bagi para karyawan di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Dokumen resmi berupa PDF dari surat edaran ini telah disediakan dan dapat diakses oleh publik melalui laman resmi JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain ketentuan kerja dari rumah, perhatian juga tertuju pada rencana penerbitan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pekerjaan Alih Daya. Perkembangan mengenai regulasi ini disampaikan oleh Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara daring pada Minggu, 28 Juni 2026, ia mengungkapkan bahwa aturan baru terkait pekerja alih daya tersebut dijadwalkan terbit paling lambat pada pertengahan Juli 2026.

Baca Juga

Penjualan Sukuk Tabungan ST013 Resmi Dibuka dengan Imbal Hasil hingga 6,5 Persen

Penjualan Sukuk Tabungan ST013 Resmi Dibuka dengan Imbal Hasil hingga 6,5 Persen

Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini secara mendasar akan melarang perusahaan untuk mempekerjakan pekerja alih daya. Namun, pemerintah memberikan pengecualian khusus untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan jasa kebersihan (cleaning service). Guna memberikan waktu bagi dunia usaha dalam melakukan penyesuaian terhadap pembatasan baru ini, pemerintah akan memberlakukan masa transisi selama enam bulan sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh.

Pembahasan revisi aturan ini sempat diwarnai perbedaan pandangan antara perwakilan buruh dan pemerintah. Pihak serikat pekerja menolak usulan pemerintah yang menginginkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing. Sebagai solusi, Said Iqbal mengusulkan agar BUMN yang ingin menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang sektor-sektor tersebut diwajibkan mendirikan anak perusahaan tersendiri. Tingkat upah dan kesejahteraan pekerja alih daya di anak perusahaan itu harus disetarakan dengan standar perusahaan induk. Sementara itu, untuk perusahaan swasta di bidang jasa pertambangan dan perminyakan, penggunaan pekerja alih daya dilarang sepenuhnya tanpa pengecualian.

Baca Juga

Danantara Targetkan Pembangunan Pabrik Logam Tanah Jarang dan Magnet Permanen di Indonesia

Danantara Targetkan Pembangunan Pabrik Logam Tanah Jarang dan Magnet Permanen di Indonesia

Rangkaian kebijakan baru yang dirilis pada tahun 2026 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur ulang tata kelola ketenagakerjaan nasional. Melalui optimalisasi energi lewat skema kerja dari rumah serta perlindungan status pekerja melalui pembatasan sistem alih daya, diharapkan tercipta keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan buruh. Para pelaku usaha kini diimbau untuk segera mempersiapkan langkah penyesuaian, terutama menyambut berlakunya revisi aturan outsourcing yang akan segera disahkan pada pertengahan Juli mendatang.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ketenagakerjaanWFHKementerian Ketenagakerjaan

Berita Terbaru Lainnya

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.875Bukan Cuma di Liga, Tantangan Persib Musim Ini Juga Ada di AsiaMelihat Peluang Mobilitas Udara Melalui Taksi Terbang Tanpa Awak EHangAkhir Tahun, BBM Pertalite Bakal Dibatasi Buat Orang KayaWabah Ebola 2026 di Kongo Berpotensi Jadi yang Terburuk dalam SejarahPerusahaan Lokal Bidik Pasar Software Enterprise dengan Model KepemilikanSwasta Didorong untuk Investasi di Sektor Jalan Tol Demi Kurangi Beban APBNMSCI Keluarkan 10 Saham Indonesia, IHSG Dibuka Dua Arah

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kesehatan Saluran Cerna Menjadi Kunci Tumbuh Kembang Anak pada 1000 Hari Pertama Kehidupan

Nasional

Kesehatan Saluran Cerna Menjadi Kunci Tumbuh Kembang Anak pada 1000 Hari Pertama Kehidupan

7 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanNews

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap