Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Kondisi Burnout Bukan Alasan bagi Tenaga Medis untuk Melanggar Etik dan Merundung Pasien

Rimba NainggolanDiterbitkan 7 Agu 2026 - 18.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kondisi Burnout Bukan Alasan bagi Tenaga Medis untuk Melanggar Etik dan Merundung Pasien
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kasus perundungan terhadap pasien di media sosial kembali menarik perhatian publik setelah adanya keluhan dari seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan. Melalui akun media sosial miliknya, Yurizal menyampaikan keluhan terkait dengan pelayanan kesehatan yang ia terima di sebuah rumah sakit. Alih-alih mendapatkan penjelasan yang baik, keluhan tersebut justru direspons secara negatif oleh beberapa oknum di dunia maya. Salah satunya adalah pemilik akun @bennychrstn yang memberikan penjelasan dengan kalimat menghakimi, yang setelah ditelisik oleh warganet ternyata merupakan alumnus dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Selain itu, ada pula akun dengan username @erudarahaadini yang tertangkap tengah mengolok-olok Yurizal. Pemilik akun tersebut diduga adalah dr. Elda Putri Rahardini, seorang alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) dan penerima beasiswa LPDP.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Reaksi dan perundungan yang dilakukan oleh oknum tenaga medis tersebut memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan rasa sedih yang mendalam dan bahkan merasa gagal dalam memimpin sektor kesehatan. Padahal, tindakan pasien yang menyampaikan keluhan merupakan hal yang sah. Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menegaskan bahwa konsumen pada dasarnya memiliki hak untuk menyampaikan keluhan dan kritik atas pelayanan yang mereka terima. Hak ini secara hukum telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga tindakan mengolok-olok pasien yang mengeluh tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga

Investor Asing Akumulasi Saham Energi di Tengah Net Sell Rp273,5 Miliar

Investor Asing Akumulasi Saham Energi di Tengah Net Sell Rp273,5 Miliar

Sikap kurang berempati dari oknum dokter ini sering kali dikaitkan dengan kondisi kelelahan ekstrem atau burnout yang dialami oleh tenaga medis. Hubungan antara burnout dan penurunan rasa empati ini didukung oleh data ilmiah. Sebuah narrative review yang diterbitkan dalam Journal of Communication in Healthcare pada tahun 2025 menemukan bahwa mayoritas studi yang dianalisis menunjukkan adanya korelasi negatif antara burnout dan tingkat empati seorang dokter. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga secara global. Sebagai contoh, survei yang dilakukan oleh Medical and Dental Defence Union of Scotland (MDDUS) terhadap 1.855 dokter di Inggris Raya menunjukkan bahwa 71 persen dokter umum (GP) dan 62 persen dokter secara keseluruhan mengaku pernah mengalami kelelahan emosional atau compassion fatigue. Masalah ini juga menjadi perhatian bagi Dr. John Holden, yang menjabat sebagai Chief Medical Officer di MDDUS.

Untuk memahami kondisi ini lebih lanjut, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan burnout sebagai sebuah sindrom yang muncul akibat stres kerja kronis di lingkungan kerja yang tidak berhasil dikelola dengan baik. Gejala burnout ini dapat diidentifikasi melalui beberapa tanda klinis. Menurut psikolog klinis Kasandra Putranto, burnout dapat dikenali melalui keputusan seseorang untuk menarik diri dari lingkungan sosial, mengalami gangguan tidur dan pola makan, kehilangan minat terhadap aktivitas yang sebelumnya disukai, hingga mengalami kesulitan berkonsentrasi dalam menjalani kegiatan sehari-hari. Wakil Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Mahesa Paranadipa, juga menaruh perhatian pada isu kelelahan kerja yang dihadapi oleh para dokter ini.

Baca Juga

Bursa Asia Menguat Jelang Akhir Pekan, Fokus pada Data Tiongkok dan Sentimen Selat Hormuz

Bursa Asia Menguat Jelang Akhir Pekan, Fokus pada Data Tiongkok dan Sentimen Selat Hormuz

Meskipun burnout merupakan masalah nyata yang dihadapi oleh tenaga medis, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan. Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Arianti Anaya, menegaskan bahwa alasan burnout tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar etik atau disiplin profesi. Senada dengan hal tersebut, pakar hukum kesehatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawati, serta ahli hukum kesehatan sekaligus dosen Universitas Katolik Soegijapranata, Gregorius Yoga Panji Asmara, memberikan pandangan hukum mereka. Rimawati menilai bahwa kondisi burnout memang dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan (mitigating factor) saat sidang etik atau disiplin, tetapi kondisi tersebut tidak menghapuskan unsur pelanggaran yang telah dilakukan. Di Indonesia, pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan penerapan ilmu kedokteran dan standar profesi ditegakkan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP), sedangkan pelanggaran terhadap kode etik kedokteran diperiksa oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KesehatanPelayanan KesehatanEtika KedokteranBurnout

Berita Terbaru Lainnya

Investor Asing Akumulasi Saham Energi di Tengah Net Sell Rp273,5 MiliarBursa Asia Menguat Jelang Akhir Pekan, Fokus pada Data Tiongkok dan Sentimen Selat HormuzKUHP Nasional Perkuat Akuntabilitas Korporasi, Bamsoet Tekankan Pentingnya Sinergi Aparat Penegak HukumPolisi Selidiki Kecelakaan Beruntun yang Melibatkan Enam Kendaraan di BogorKetum PPP Mardiono Tanggapi Putusan MK, Pilkada Langsung Oleh Rakyat Tidak Mengubah Sistem yang AdaIHSG Diproyeksi Menguat Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari IniTingkat Pengangguran Lulusan SMK Capai 7,68 Persen pada Mei 2026Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan China dan Rusia untuk Proyek Trans Kalimantan Railway

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap