Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Politik

Ketum PPP Mardiono Tanggapi Putusan MK, Pilkada Langsung Oleh Rakyat Tidak Mengubah Sistem yang Ada

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 7 Agu 2026 - 19.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketum PPP Mardiono Tanggapi Putusan MK, Pilkada Langsung Oleh Rakyat Tidak Mengubah Sistem yang Ada
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan penting terkait dengan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tanah air. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa Pilkada di Indonesia wajib tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Keputusan ini memicu berbagai tanggapan dari para tokoh politik nasional, salah satunya adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono. Mardiono memberikan pandangannya mengenai putusan MK tersebut dan menilai bahwa ketetapan ini tidak membawa perubahan mendasar pada sistem demokrasi yang saat ini sedang berjalan di Indonesia.

Penegasan mengenai sistem pemilihan langsung ini disampaikan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026. Sidang yang sangat krusial tersebut diselenggarakan di gedung MK, Jakarta, pada hari Senin (29/6). Dalam persidangan tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima. Keputusan ini menegaskan posisi hukum bahwa rakyat tetap memegang hak suara langsung dalam menentukan pemimpin daerah mereka masing-masing.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Terkait dengan penolakan tersebut, MK memberikan pertimbangan hukum yang jelas. Lembaga peradilan tersebut menilai bahwa pemohon dalam perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak berhasil membuktikan atau menemukan adanya potensi kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, dalam batas penalaran yang wajar. Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin jalannya persidangan, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada langsung harus tetap mengacu pada prinsip demokrasi yang berlaku. Suhartoyo menyatakan, "Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa."

Baca Juga

KUHP Nasional Perkuat Akuntabilitas Korporasi, Bamsoet Tekankan Pentingnya Sinergi Aparat Penegak Hukum

KUHP Nasional Perkuat Akuntabilitas Korporasi, Bamsoet Tekankan Pentingnya Sinergi Aparat Penegak Hukum

Tanggapan dari Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, disampaikan di sela-sela agenda kepartaian di daerah. Mardiono memberikan komentarnya saat berada di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada hari Sabtu. Menurut Mardiono, putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut sebenarnya tidak mengubah sistem pemilihan yang selama ini sudah berjalan di tengah masyarakat. Ia berpendapat bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat bukanlah hal yang baru, melainkan sebuah sistem yang sejatinya sudah diimplementasikan sejak lama dalam sejarah pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, putusan MK ini dinilai memperkuat legitimasi sistem yang sudah ada.

Keberadaan Muhamad Mardiono di Mataram tersebut adalah dalam rangka menghadiri dan memimpin langsung acara pelantikan pengurus daerah partai berlambang Ka'bah tersebut. Mardiono melantik jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP NTB serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten/Kota di seluruh wilayah NTB untuk masa bakti periode 2026-2031. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat ini menandai langkah konsolidasi internal partai PPP di tingkat daerah dalam menghadapi dinamika politik ke depan.

Baca Juga

Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun yang Melibatkan Enam Kendaraan di Bogor

Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun yang Melibatkan Enam Kendaraan di Bogor

Dalam acara pelantikan pengurus di Mataram tersebut, Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono tidak hadir sendirian. Ia didampingi oleh tokoh-tokoh penting pengurus daerah, di antaranya adalah Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB Sitti Ari. Kehadiran para pimpinan wilayah ini mendampingi Mardiono menegaskan soliditas kepengurusan PPP di wilayah Nusa Tenggara Barat. Dengan adanya penegasan dari MK mengenai tetap berjalannya Pilkada langsung, segenap jajaran pengurus PPP, baik di tingkat pusat maupun daerah seperti di NTB, kini dapat terus mempersiapkan diri untuk menghadapi pesta demokrasi daerah dengan kepastian hukum yang jelas.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

mahkamah konstitusiNTBMuhamad MardionoPPPPilkada LangsungSuhartoyo

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Masih Rahasiakan Target Defisit Anggaran RAPBN 2027Danantara Jajaki Investasi Bandara Madinah dan Matangkan Proyek Kampung HajiPenjelasan Menperin Terkait Isu PHK 178 Buruh PT Namnam Fashion Industries di CimahiBoard of Peace Terbitkan Kontrak Pertama di Gaza, Siapkan Pos Militer untuk Pasukan MarokoPemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tidak Naik Periode Juli-September 2026PNS dan PPPK Daerah Bernapas Lega, Tambahan Anggaran Rp 20,5 Triliun Cair Pekan DepanRusia Resmi Legalkan Perdagangan Kripto Mulai September 2026Investor Asing Akumulasi Saham Energi di Tengah Net Sell Rp273,5 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap