Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai pemerintah daerah, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini dapat menarik napas lega. Kepastian ini diperoleh setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menambah anggaran sebesar Rp 20,5 triliun. Langkah cepat dari pemerintah pusat ini diambil guna mengatasi kemacetan pembayaran hak-hak para abdi negara di tingkat daerah yang sempat terancam akibat kendala anggaran.
Krisis anggaran di tingkat daerah ini awalnya mengemuka setelah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melaporkan adanya 79 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan anggaran untuk belanja pegawai. Dalam konferensi pers di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, pada Rabu (5/8/2026), Tito memaparkan bahwa kesulitan tersebut dipicu oleh kebijakan pemangkasan serta penyesuaian anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada tahun 2026. Akibat penyesuaian tersebut, sejumlah daerah kesulitan menutupi belanja operasional, khususnya untuk menggaji para pegawai mereka.








