Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PLN untuk periode Juli sampai September 2026. Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa biaya beban listrik untuk kuartal ketiga tahun 2026 tidak akan mengalami perubahan dari periode sebelumnya. Kebijakan penahanan tarif ini berlaku baik untuk golongan pelanggan non-subsidi maupun pelanggan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan mekanisme penyesuaian tarif tersebut. Penyesuaian tarif atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Secara regulasi, perubahan tarif listrik non-subsidi ini dievaluasi secara berkala berdasarkan fluktuasi parameter ekonomi makro yang terjadi di pasar.








