Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tidak Naik Periode Juli-September 2026

Togar SiregarDiterbitkan 7 Agu 2026 - 20.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tidak Naik Periode Juli-September 2026
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PLN untuk periode Juli sampai September 2026. Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa biaya beban listrik untuk kuartal ketiga tahun 2026 tidak akan mengalami perubahan dari periode sebelumnya. Kebijakan penahanan tarif ini berlaku baik untuk golongan pelanggan non-subsidi maupun pelanggan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan mekanisme penyesuaian tarif tersebut. Penyesuaian tarif atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Secara regulasi, perubahan tarif listrik non-subsidi ini dievaluasi secara berkala berdasarkan fluktuasi parameter ekonomi makro yang terjadi di pasar.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Terdapat empat parameter ekonomi makro utama yang menentukan arah penyesuaian tarif listrik di Indonesia. Keempat parameter tersebut meliputi nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi nasional, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA). Perpaduan indikator ini menjadi acuan pemerintah dalam menghitung apakah tarif listrik perlu disesuaikan atau tetap dipertahankan demi menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga

ASN Bandung Barat Dipanggil Pemkab Usai Live TikTok Singgung Fee Proyek

ASN Bandung Barat Dipanggil Pemkab Usai Live TikTok Singgung Fee Proyek

Untuk penetapan tarif pada periode Juli-September 2026, pemerintah menggunakan basis data realisasi keempat parameter ekonomi makro tersebut dari periode Februari hingga April 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi kurs rupiah berada pada angka Rp16.959,32 per US$. Sementara itu, parameter ICP tercatat sebesar US$96,12 per barel, tingkat inflasi nasional berada di level 0,21%, dan HBA dipatok sebesar US$70 per ton yang diselaraskan dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Kebijakan untuk menjaga tarif listrik agar tetap stabil ini tidak hanya dirasakan oleh golongan komersial dan rumah tangga mampu, melainkan juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok pelanggan yang menerima subsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis skala kecil, industri kecil, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah memastikan kelompok-kelompok tersebut tetap mendapatkan perlindungan tarif demi mendukung roda perekonomian masyarakat bawah.

Bagi pelanggan non-subsidi, rincian tarif listrik per kWh yang berlaku selama bulan Juli hingga September 2026 adalah sebagai berikut. Pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Untuk golongan rumah tangga R-1/TR dengan daya 1.300 VA serta daya 2.200 VA, tarif yang berlaku adalah Rp1.445 per kWh. Pelanggan rumah tangga menengah ke atas pada golongan R-2/TR berdaya 3.500-5.500 VA dan golongan R-3/TR berdaya 6.600 VA ke atas dikenakan tarif sebesar Rp1.700 per kWh.

Baca Juga

Tim 9 Kejaksaan Agung Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU

Tim 9 Kejaksaan Agung Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU

Pada sektor bisnis dan industri, tarif untuk golongan B-2/TR dengan daya mulai 6.600 VA hingga 200 kVA ditetapkan sebesar Rp1.445 per kWh. Sementara itu, untuk golongan bisnis besar B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.122 per kWh. Tarif yang sama sebesar Rp1.122 per kWh juga berlaku bagi golongan industri I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA. Bagi industri skala besar pada golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan kapasitas daya 30.000 kVA ke atas, tarifnya adalah Rp997 per kWh.

Untuk keperluan instansi pemerintah dan fasilitas umum, golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dikenakan tarif Rp1.700 per kWh. Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA memiliki tarif sebesar Rp1.533 per kWh. Penerangan jalan umum yang masuk dalam golongan P-3/TR dikenakan tarif Rp1.700 per kWh. Terakhir, untuk golongan layanan khusus L/TR, TM, TT, tarif yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp1.645 per kWh.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PLNkementerian esdmBahlil Lahadaliatarif listrik

Berita Terbaru Lainnya

ASN Bandung Barat Dipanggil Pemkab Usai Live TikTok Singgung Fee ProyekTim 9 Kejaksaan Agung Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPUKemendiktisaintek Usut Pencatutan Nama Presiden Prabowo dalam Makalah Nobel MBGPresiden Prabowo Putuskan Calon Gubernur Bank Indonesia Pekan IniTugu Insurance Pimpin Konsorsium Asuransi Proyek Gas Lapangan Abadi Blok MaselaChandra Asri Tingkatkan Free Float Saham Jadi 25,7%Pemerintah Masih Rahasiakan Target Defisit Anggaran RAPBN 2027Danantara Jajaki Investasi Bandara Madinah dan Matangkan Proyek Kampung Haji

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap