Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

KUHP Nasional Perkuat Akuntabilitas Korporasi, Bamsoet Tekankan Pentingnya Sinergi Aparat Penegak Hukum

Uria KilaDiterbitkan 7 Agu 2026 - 19.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KUHP Nasional Perkuat Akuntabilitas Korporasi, Bamsoet Tekankan Pentingnya Sinergi Aparat Penegak Hukum
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dikenal sebagai KUHP Nasional, menandai era baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu aspek krusial yang menjadi perhatian dalam undang-undang baru ini adalah mengenai pertanggungjawaban hukum di sektor bisnis. Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan pandangannya terkait hal ini. Ia menyatakan bahwa kehadiran Pasal 45 hingga Pasal 49 di dalam KUHP Nasional tersebut merupakan sebuah kemajuan yang sangat penting dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha di tanah air.

Pernyataan mengenai penguatan akuntabilitas korporasi tersebut disampaikan oleh Bamsoet saat ia berkesempatan mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional'. Kuliah ini ia berikan pada Program Doktor Ilmu Hukum yang diselenggarakan di Kampus Universitas Borobudur. Selain aktif menjalankan tugas legislatifnya sebagai anggota DPR RI, Bamsoet juga dikenal memiliki peran strategis di lingkungan akademisi hukum. Ia saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran. Di hadapan peserta kuliah, ia memaparkan urgensi dari reformasi hukum pidana korporasi ini.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Lebih lanjut, regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini memberikan kejelasan mengenai kondisi di mana sebuah entitas bisnis dapat dikenai sanksi hukum. Berdasarkan ketentuan KUHP Nasional yang baru, korporasi kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara langsung apabila terbukti memperoleh manfaat dari suatu tindak pidana. Tidak hanya itu, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan kepada korporasi jika mereka membiarkan terjadinya tindak pidana di dalam ruang lingkup usahanya. Aturan ini memperketat pengawasan internal di dalam tubuh korporasi agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

Baca Juga

Danantara Jajaki Investasi Bandara Madinah dan Matangkan Proyek Kampung Haji

Danantara Jajaki Investasi Bandara Madinah dan Matangkan Proyek Kampung Haji

Penerapan aturan baru ini sangat krusial mengingat kompleksitas kejahatan keuangan yang terus berkembang di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi keuangan mencurigakan yang memanfaatkan struktur korporasi yang rumit masih menjadi salah satu tantangan utama dalam penegakan hukum ekonomi di tanah air. Kompleksitas struktur ini sering kali menyulitkan aparat dalam melacak pelaku utama, sehingga keberadaan Pasal 45-49 KUHP Nasional diharapkan dapat menjadi solusi hukum yang tegas untuk menjangkau pertanggungjawaban korporasi tersebut.

Meskipun KUHP Nasional telah menyediakan instrumen hukum yang lebih kuat melalui Pasal 45-49, keberhasilan implementasinya di lapangan sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum. Bamsoet menekankan bahwa penegakan hukum yang efektif terhadap kejahatan korporasi memerlukan koordinasi yang semakin kuat dan terintegrasi antarlembaga. Diperlukan kerja sama yang erat antara institusi-institusi penegak hukum dan pengawas keuangan, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga

Penjelasan Menperin Terkait Isu PHK 178 Buruh PT Namnam Fashion Industries di Cimahi

Penjelasan Menperin Terkait Isu PHK 178 Buruh PT Namnam Fashion Industries di Cimahi

Sinergi lintas sektoral ini menjadi kunci utama agar celah-celah hukum yang biasa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan ekonomi dapat diminimalisasi. Dengan adanya koordinasi yang kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, OJK, dan Direktorat Jenderal Pajak, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan korporasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Melalui langkah-langkah koordinatif ini, implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diharapkan benar-benar mampu memperkuat akuntabilitas dunia usaha serta mendukung penegakan hukum ekonomi yang berkeadilan di Indonesia.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

dpr riPenegakan HukumKUHP NasionalAkuntabilitas KorporasiBambang Soesatyo

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Masih Rahasiakan Target Defisit Anggaran RAPBN 2027Danantara Jajaki Investasi Bandara Madinah dan Matangkan Proyek Kampung HajiPenjelasan Menperin Terkait Isu PHK 178 Buruh PT Namnam Fashion Industries di CimahiBoard of Peace Terbitkan Kontrak Pertama di Gaza, Siapkan Pos Militer untuk Pasukan MarokoPemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tidak Naik Periode Juli-September 2026PNS dan PPPK Daerah Bernapas Lega, Tambahan Anggaran Rp 20,5 Triliun Cair Pekan DepanRusia Resmi Legalkan Perdagangan Kripto Mulai September 2026Investor Asing Akumulasi Saham Energi di Tengah Net Sell Rp273,5 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap