Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dikenal sebagai KUHP Nasional, menandai era baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu aspek krusial yang menjadi perhatian dalam undang-undang baru ini adalah mengenai pertanggungjawaban hukum di sektor bisnis. Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan pandangannya terkait hal ini. Ia menyatakan bahwa kehadiran Pasal 45 hingga Pasal 49 di dalam KUHP Nasional tersebut merupakan sebuah kemajuan yang sangat penting dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha di tanah air.
Pernyataan mengenai penguatan akuntabilitas korporasi tersebut disampaikan oleh Bamsoet saat ia berkesempatan mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional'. Kuliah ini ia berikan pada Program Doktor Ilmu Hukum yang diselenggarakan di Kampus Universitas Borobudur. Selain aktif menjalankan tugas legislatifnya sebagai anggota DPR RI, Bamsoet juga dikenal memiliki peran strategis di lingkungan akademisi hukum. Ia saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran. Di hadapan peserta kuliah, ia memaparkan urgensi dari reformasi hukum pidana korporasi ini.








