Topik Terkait
2 artikel terbit
Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu menangkap seorang pria berinisial YP (23) setelah diduga melakukan serangkaian penganiayaan fisik terhadap anak kandungnya sendiri, MR, yang masih berusia tiga bulan.
26 Agustus 2026