Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu menangkap seorang pria berinisial YP (23) setelah diduga melakukan serangkaian penganiayaan fisik terhadap anak kandungnya sendiri, MR, yang masih berusia tiga bulan. Bayi tersebut terpaksa dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan intensif akibat luka-luka yang dideritanya.
Peristiwa penganiayaan tersebut berlangsung di kediaman mereka di Dusun Lubuk Dingin, Desa Lekis, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, aksi kekerasan itu dilakukan secara berulang selama empat hari berturut-turut, terhitung sejak Minggu (9/8) hingga Rabu (12/8).
Kronologi Tindak Kekerasan
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tindak kekerasan bermula pada Minggu malam (9/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga memukul kening korban sebanyak satu kali.
2 Pesawat Rute Jakarta-Jambi Dialihkan Akibat Kabut Asap di Bandara Sultan Thaha

Aksi penganiayaan berlanjut keesokan harinya ketika pelaku menggigit bagian perut bayinya tepat di atas pusar. Tidak berhenti di situ, pada Selasa (11/8), YP kembali melakukan kekerasan fisik dengan menggigit bagian belakang telinga kanan korban.
Puncak penganiayaan terjadi pada Rabu (12/8). Pelaku diduga memukul bagian dada korban sebanyak dua kali, memukul mata kiri satu kali, lalu membanting tubuh bayi tersebut ke atas kasur. Akibat rentetan kekerasan tersebut, kondisi kesehatan korban memburuk drastis hingga harus menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Handayani, Kotabumi.
Ragam Komentar Warga soal Wacana Kereta Gantung di Puncak Bogor

Pelaku Ditangkap di Lampung Utara
Setelah melancarkan aksi penganiayaan, pelaku diketahui sempat berpindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan pihak berwajib di wilayah Lampung Utara pada Jumat (21/8) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, langsung digiring ke Mapolres OKU. Saat ini, YP tengah menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.






