Penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Indonesia kembali digagalkan aparat gabungan. Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial Wang Li Chan (30) atau WLC sebagai tersangka atas kasus penyelundupan 800 kilogram narkoba jenis ketamin HCl.
Dalam sindikat ini, WLC diketahui memegang peran sentral sebagai pengendali pengiriman sekaligus manajer kapal pengangkut Fuchangxing 1. Pengungkapan jaringan internasional ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, yakni penyitaan kapal MV King Sun yang kedapatan membawa 1,3 ton ketamin pada awal Agustus lalu.
Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menjelaskan bahwa petugas awalnya mendeteksi pergerakan kapal yang melakukan aktivitas pemindahan barang dari kapal ke kapal (ship-to-ship) bersama kapal Ashley di wilayah perairan Vietnam. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan persiapan operasi laut gabungan.
Kebakaran di TPA Putri Cempo Solo, Satu RT Dievakuasi

Pada Jumat (21/8) sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau bertolak menggunakan kapal patroli BC 30005 dari Dermaga 99. Tim bergerak langsung menuju titik koordinat untuk melakukan pencegatan terhadap Fuchangxing 1.
Keesokan harinya, kapal target berhasil dihentikan dan diperiksa saat melintas di perairan Anambas. Dari atas kapal Fuchangxing 1, aparat mengamankan total 10 orang awak kapal, yang meliputi sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Penggeledahan menyeluruh di seluruh area kapal membuahkan hasil ketika petugas memeriksa ruang kemudi (steering room) di bagian buritan kapal. Di ruangan tersebut, tim menemukan 40 karung yang memuat 800 bungkus dengan bobot masing-masing satu kilogram. Melalui pengujian laboratorium, seluruh bungkusan tersebut dipastikan positif berisi ketamin HCl.
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Api Mengamuk di Blok D, Water Cannon Dikerahkan

Selain menyita 800 kilogram ketamin yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1,2 triliun, tim gabungan juga menyita kapal Fuchangxing 1, tiga unit perangkat komunikasi, serta sejumlah kelengkapan operasional kapal lainnya sebagai barang bukti.
Saat ini, WLC telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan dan pendalaman perkara oleh penyidik.






