Di mana saja penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berlangsung dan bagaimana sebaran tersangkanya? Bareskrim Polri mencatat penetapan 72 tersangka perorangan yang ditangani di sembilan wilayah kepolisian daerah (Polda) di kawasan Sumatera dan Kalimantan.
Secara keseluruhan, kepolisian telah menerbitkan sekitar 89 laporan polisi terkait perkara karhutla di sembilan yurisdiksi tersebut.
Istilah Kunci dalam Penanganan Karhutla
Untuk memahami rangkaian penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan, beberapa istilah teknis berikut menjadi rujukan operasional kepolisian:
Penampakan Tol Baru Tertinggi RI di Jakarta, Anti Gempa 1.000 Tahun

- Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan): Peristiwa terbakarnya kawasan hutan maupun lahan gambut/perkebunan, baik akibat faktor alam maupun aktivitas manusia yang disengaja atau lalai.
- Titik Panas (Hotspot): Indikasi peningkatan suhu permukaan bumi yang terdeteksi satelit penginderaan jauh, digunakan sebagai data awal untuk mendeteksi potensi kebakaran.
- Verifikasi Lapangan: Langkah pemeriksaan fisik oleh petugas ke lokasi koordinat titik panas guna memastikan keberadaan api dan menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
- Tim Asistensi: Unit perbantuan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri yang diterjunkan untuk mendampingi polda wilayah dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Sebaran Tersangka dan Titik Api di Sembilan Polda
Penanganan 89 laporan polisi dan penetapan 72 tersangka terdistribusi di wilayah Sumatera dan Kalimantan sebagai berikut:
- Polda Riau: Menangani 32 laporan polisi dari 1.201 titik api, menetapkan 35 tersangka, dengan dua perkara telah naik ke tahap penyidikan.
- Polda Sumatera Selatan: Menangani 15 laporan polisi dari 618 titik api dengan penetapan 17 tersangka.
- Polda Kalimantan Tengah: Menangani 8 laporan polisi dari 203 titik api dan menetapkan 11 tersangka.
- Polda Jambi: Menerbitkan 17 laporan polisi dari 64 titik api serta menetapkan 8 tersangka.
- Polda Kalimantan Selatan: Menangani 3 laporan polisi dari 318 titik api dengan 2 orang tersangka.
- Polda Kalimantan Timur: Menerbitkan 2 laporan polisi dari 243 titik api dengan 1 tersangka.
- Polda Kalimantan Barat: Menerbitkan 18 laporan polisi dari 2.282 titik api.
- Polda Aceh: Menangani 2 laporan polisi dari 71 titik api.
- Polda Kalimantan Utara: Menerbitkan 2 laporan polisi dari 12 titik api.
Tahapan Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka
Proses hukum terhadap pelaku pembakaran lahan berjalan melalui tahapan verifikasi berbasis bukti:
Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Keterlibatan Pemodal dalam Kasus Karhutla di Kalimantan

- Deteksi Awal: Petugas memantau sebaran titik panas melalui sistem monitoring.
- Pengecekan Lapangan: Personel mendatangi lokasi untuk membuktikan terjadinya kebakaran secara faktual.
- Penyidikan: Bila verifikasi menemukan indikasi tindak pidana, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
- Penetapan Tersangka: Status tersangka diberikan kepada pihak terkait berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Bareskrim Polri juga menyiapkan opsi pengambilalihan perkara oleh Direktorat Tipidter apabila diperlukan penguatan kapasitas penyidikan di tingkat wilayah.






