Bareskrim Polri menduga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan saat ini dikendalikan oleh seorang aktor pengendali atau pemodal. Dalam pengusutan kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan 71 orang tersangka perorangan. Seluruh tersangka yang diamankan tersebut diketahui memiliki latar belakang sebagai pekerja serabutan yang diduga kuat dikendalikan oleh pihak pemodal besar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Moh. Irhamni menyatakan bahwa para pelaku pembakaran di lapangan tidak bergerak sendiri secara sukarela, melainkan menerima bayaran dari pihak tertentu. Oleh karena itu, penyidik kepolisian saat ini tengah memfokuskan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul aliran dana yang diberikan kepada para pelaku di lapangan.
Irhamni menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana lingkungan ini. Upaya penegakan hukum akan menyasar para pelaku di lapangan, pihak-pihak yang memerintahkan atau menyuruh melakukan pembakaran, hingga pihak yang meraup keuntungan dari kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut.
72 Tersangka Kebakaran Hutan di Sumatera hingga Kalimantan dan Sebaran Kasusnya

Penelusuran Rekening dan Sebaran Perkara di Sembilan Polda
Mengenai potensi keterlibatan korporasi, Irhamni menjelaskan bahwa sampai saat ini penyidik belum menemukan adanya pelaku dari pihak korporasi. Kendati demikian, proses penyelidikan dan penyidikan dipastikan terus berlangsung, salah satunya dengan melacak dan menelusuri transaksi keuangan milik 71 tersangka perorangan yang telah ditetapkan.
Sebanyak 71 orang tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan 89 laporan polisi (LP) yang ditangani dan diterbitkan di sembilan Kepolisian Daerah (Polda).
Polri Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Adapun sembilan polda yang menangani puluhan laporan polisi terkait kasus karhutla tersebut meliputi Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Alceh, serta Polda Kaltara.






