Bareskrim Polri tengah menelusuri dugaan keterlibatan korporasi di balik kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Sumatra hingga Kalimantan. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah peristiwa kebakaran tersebut murni perbuatan perorangan atau terdapat pihak perusahaan yang menjadi dalang di belakangnya.
Dalam penanganan perkara Karhutla sejauh ini, kepolisian telah menerbitkan sebanyak 89 laporan polisi. Dari puluhan laporan tersebut, penyidik di jajaran sembilan kepolisian daerah (Polda) telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa sebagian besar dari 72 tersangka yang telah ditetapkan sementara ini mengaku melakukan pembakaran lahan demi kepentingan pribadi. Kendati demikian, pihak kepolisian tidak langsung mempercayai klaim tersebut dan terus mendalami motif pembakaran yang sebenarnya.
Pola Pelaku Karhutla Terungkap, Pohon Ditebang Sebelum Dibakar

Penelusuran Aliran Transaksi Keuangan Bersama PPATK
Guna membuktikan ada tidaknya perintah maupun aliran dana dari pihak korporasi, penyidik akan memeriksa transaksi keuangan para tersangka. Pemeriksaan ini ditujukan untuk memverifikasi apakah biaya kegiatan pembakaran bersumber dari kantong pribadi atau berasal dari korporasi yang menyuruh dan memerintahkan mereka.
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyebutkan bahwa penyidik memiliki kewenangan hukum untuk melaksanakan penggeledahan dan penyitaan. Selain itu, Bareskrim Polri berkoordinasi secara aktif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri arus lalu lintas uang para pelaku.
Melalui penelusuran aliran dana tersebut, Polri menegaskan proses penegakan hukum tidak akan berhenti pada para pelaku pembakaran di tingkat lapangan. Penyidik akan terus mengejar tujuan pembakaran serta pihak-pihak yang menyuruh atau meraup keuntungan dari kebakaran hutan dan lahan tersebut hingga tuntas.
KPK Sebut Kasus Rektor Unsoed Jadi Ancaman Serius Pendidikan Indonesia

Penanganan Perkara di Sembilan Wilayah Polda
Pengusutan perkara Karhutla ini mencakup wilayah kerja di sembilan Polda di Sumatra dan Kalimantan. Wilayah-wilayah kepolisian daerah yang menangani 89 laporan polisi tersebut adalah:
- Polda Aceh
- Polda Riau
- Polda Jambi
- Polda Sumatera Selatan
- Polda Kalimantan Barat
- Polda Kalimantan Tengah
- Polda Kalimantan Selatan
- Polda Kalimantan Timur
- Polda Kalimantan Utara
Seluruh Polda tersebut terus mendalami proses hukum perkara Karhutla di wilayah masing-masing sembari membuka peluang pengusutan keterlibatan korporasi melalui analisis finansial bersama PPATK.






