Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Jalan Taman Hapsari dan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, pada Minggu (23/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Insiden tabrakan beruntun ini melibatkan sebuah mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan oleh seorang perempuan berinisial ENR (32), sebuah taksi listrik, serta mobil pikap.
Peristiwa tersebut menarik perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan pengemudi yang berkendara dalam kondisi mabuk beredar luas. Berikut rangkuman fakta dan kronologi kejadian berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian.
Bagaimana kronologi kecelakaan di Jalan Taman Hapsari dan Jalan Gubernur Suryo?
Kecelakaan bermula saat mobil Mitsubishi Outlander dengan nomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan menuju ke utara di sekitar Jalan Taman Hapsari. Ketika berbelok ke arah kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi sehingga kendaraannya menabrak sebuah taksi listrik VinFast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan.
Setelah menabrak taksi listrik tersebut, ENR tidak menghentikan kendaraannya dan tetap melajukan mobil menuju Jalan Gubernur Suryo. Di area samping Alun-alun Surabaya, mobil Outlander itu kembali menabrak seorang pria berinisial RPK yang tengah menaikkan barang ke bak mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang sedang parkir.
Pola Pelaku Karhutla Terungkap, Pohon Ditebang Sebelum Dibakar

Siapa korban dalam peristiwa kecelakaan ini?
Korban dalam kecelakaan ini adalah RPK, pemilik mobil pikap Mitsubishi L300 yang sedang memuat barang di tepi jalan. Akibat hantaman kendaraan yang dikemudikan ENR, RPK mengalami luka berat.
Korban sempat dievakuasi dan dilarikan ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, nyawa RPK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Apa penyebab utama terjadinya kecelakaan tersebut?
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian manusia (human error). Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan intensif, pengemudi Outlander berinisial ENR diketahui mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Niat Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaan Ibadah Sunah

Kondisi mabuk tersebut membuat pengemudi kehilangan fokus dan kewaspadaan saat beralih jalur, yang berujung pada tabrakan pertama dengan armada taksi listrik hingga tabrakan kedua yang merenggut korban jiwa.
Bagaimana penanganan hukum terhadap pengemudi?
Unit laka lantas Polrestabes Surabaya telah mengamankan ENR segera setelah kejadian untuk menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian memproses kasus ini guna mendalami unsur kelalaian dan pertanggungjawaban hukum pengemudi atas insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan materiil dan hilangnya nyawa korban.






