Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan SosialPopuler
Beranda/Business

Emas di Bawah Bantal' 1.800 Ton Bikin Heboh, Ini Penjelasan Kemenko

Uria KilaDiterbitkan 24 Agu 2026 - 11.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Emas di Bawah Bantal' 1.800 Ton Bikin Heboh, Ini Penjelasan Kemenko
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan klarifikasi resmi menyusul ramainya perbincangan publik dan pemberitaan mengenai potensi 1.800 ton emas masyarakat yang diistilahkan sebagai "emas di bawah bantal". Istilah tersebut sempat memicu kekhawatiran dan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait status kepemilikan aset logam mulia mereka.

Pemerintah menegaskan bahwa angka dan istilah tersebut merupakan gambaran potensi ekonomi, bukan sebuah rencana penarikan aset milik warga.

Arti Metafora 'Emas di Bawah Bantal'

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menerangkan bahwa sebutan "emas di bawah bantal" sejatinya merupakan sebuah metafora. Istilah ini merujuk pada akumulasi kepemilikan emas masyarakat Indonesia yang terbentuk selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

Secara budaya, masyarakat Indonesia telah lama memanfaatkan emas batangan maupun perhiasan sebagai instrumen simpanan tradisional dan penyimpan nilai (store of value). Karena itu, analogi tersebut tidak ditujukan secara harfiah sebagai emas yang benar-benar disimpan secara fisik di bawah bantal rumah tangga.

Baca Juga

Banyak Program Menarik, Masyarakat Antusias Hadir di BNI wondrX 2026

Banyak Program Menarik, Masyarakat Antusias Hadir di BNI wondrX 2026

Berdasarkan data yang disampaikan, Indonesia memiliki estimasi cadangan emas tambang sekitar 3.600 ton dengan volume produksi berkisar 90 ton per tahun. Sementara itu, estimasi 1.800 ton emas yang berada di tangan masyarakat merupakan aset milik pribadi yang terpisah dari cadangan tambang nasional. Nilai akumulasi emas masyarakat tersebut diperkirakan mencapai US$252 miliar.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pengambilalihan Aset

Menanggapi kekhawatiran yang muncul di ruang publik, Kemenko Perekonomian memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak berencana mengambil alih maupun memindahkan hak kepemilikan emas milik masyarakat.

Mengenai wacana potensi sekitar 20 persen emas masyarakat yang dapat masuk ke instrumen finansial, Kemenko Perekonomian meluruskan bahwa angka itu murni perhitungan proyeksi.

"Angka tersebut merupakan ilustrasi potensi, bukan mewajibkan masyarakat untuk memindahkan atau menyerahkan emas yang dimilikinya," jelas Haryo Limanseto.

Baca Juga

43.805 Pekerja Terkena PHK hingga Juli, Industri Padat Karya Paling Tertekan, Langkah Menghadapi Tekanan Pasar Kerja

43.805 Pekerja Terkena PHK hingga Juli, Industri Padat Karya Paling Tertekan, Langkah Menghadapi Tekanan Pasar Kerja

Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki hak penuh atas emas yang disimpan secara pribadi tanpa adanya paksaan untuk menyerahkannya kepada negara atau lembaga keuangan.

Langkah Pengembangan Ekosistem Bullion Nasional

Potensi kepemilikan emas masyarakat yang mencapai 1.800 ton dinilai menjadi salah satu peluang strategis dalam pembentukan dan penguatan ekosistem bullion nasional. Inisiatif ekosistem ini dirancang sejalan dengan agenda pemerintah untuk mendorong hilirisasi serta meningkatkan nilai tambah pada sektor pertambangan dan energi.

Sebagai bagian dari penguatan rantai nilai tersebut, telah dibentuk Indonesia Bullion Market Association (IBMA). Keberadaan asosiasi ini ditujukan untuk mempererat integrasi serta kolaborasi antar-pelaku usaha dan pemangku kepentingan di dalam ekosistem perdagangan dan pengelolaan emas nasional ke depan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemenko Perekonomianinvestasi emasEmas

Berita Terbaru Lainnya

Banyak Program Menarik, Masyarakat Antusias Hadir di BNI wondrX 2026Pola Pelaku Karhutla Terungkap, Pohon Ditebang Sebelum DibakarKPK Sebut Kasus Rektor Unsoed Jadi Ancaman Serius Pendidikan IndonesiaNiat Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaan Ibadah SunahSenam Zapin, Olahraga Berbasis Budaya yang Jaga Kebugaran dan KebersamaanHasil La Liga Atletico Madrid vs Villarreal, Robin Le Normand Kartu Merah, Laga Berakhir 2-2BNPB Ungkap Upaya Modifikasi Cuaca Padamkan Karhutla di Kalimantan-SumateraKasus Rektor Unsoed, Mendikti Minta Layanan Akademik Jangan Sampai Terganggu

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap