Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan klarifikasi resmi menyusul ramainya perbincangan publik dan pemberitaan mengenai potensi 1.800 ton emas masyarakat yang diistilahkan sebagai "emas di bawah bantal". Istilah tersebut sempat memicu kekhawatiran dan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait status kepemilikan aset logam mulia mereka.
Pemerintah menegaskan bahwa angka dan istilah tersebut merupakan gambaran potensi ekonomi, bukan sebuah rencana penarikan aset milik warga.
Arti Metafora 'Emas di Bawah Bantal'
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menerangkan bahwa sebutan "emas di bawah bantal" sejatinya merupakan sebuah metafora. Istilah ini merujuk pada akumulasi kepemilikan emas masyarakat Indonesia yang terbentuk selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.
Secara budaya, masyarakat Indonesia telah lama memanfaatkan emas batangan maupun perhiasan sebagai instrumen simpanan tradisional dan penyimpan nilai (store of value). Karena itu, analogi tersebut tidak ditujukan secara harfiah sebagai emas yang benar-benar disimpan secara fisik di bawah bantal rumah tangga.
Banyak Program Menarik, Masyarakat Antusias Hadir di BNI wondrX 2026

Berdasarkan data yang disampaikan, Indonesia memiliki estimasi cadangan emas tambang sekitar 3.600 ton dengan volume produksi berkisar 90 ton per tahun. Sementara itu, estimasi 1.800 ton emas yang berada di tangan masyarakat merupakan aset milik pribadi yang terpisah dari cadangan tambang nasional. Nilai akumulasi emas masyarakat tersebut diperkirakan mencapai US$252 miliar.
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pengambilalihan Aset
Menanggapi kekhawatiran yang muncul di ruang publik, Kemenko Perekonomian memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak berencana mengambil alih maupun memindahkan hak kepemilikan emas milik masyarakat.
Mengenai wacana potensi sekitar 20 persen emas masyarakat yang dapat masuk ke instrumen finansial, Kemenko Perekonomian meluruskan bahwa angka itu murni perhitungan proyeksi.
"Angka tersebut merupakan ilustrasi potensi, bukan mewajibkan masyarakat untuk memindahkan atau menyerahkan emas yang dimilikinya," jelas Haryo Limanseto.
43.805 Pekerja Terkena PHK hingga Juli, Industri Padat Karya Paling Tertekan, Langkah Menghadapi Tekanan Pasar Kerja

Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki hak penuh atas emas yang disimpan secara pribadi tanpa adanya paksaan untuk menyerahkannya kepada negara atau lembaga keuangan.
Langkah Pengembangan Ekosistem Bullion Nasional
Potensi kepemilikan emas masyarakat yang mencapai 1.800 ton dinilai menjadi salah satu peluang strategis dalam pembentukan dan penguatan ekosistem bullion nasional. Inisiatif ekosistem ini dirancang sejalan dengan agenda pemerintah untuk mendorong hilirisasi serta meningkatkan nilai tambah pada sektor pertambangan dan energi.
Sebagai bagian dari penguatan rantai nilai tersebut, telah dibentuk Indonesia Bullion Market Association (IBMA). Keberadaan asosiasi ini ditujukan untuk mempererat integrasi serta kolaborasi antar-pelaku usaha dan pemangku kepentingan di dalam ekosistem perdagangan dan pengelolaan emas nasional ke depan.






