Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bergerak cepat memastikan roda perkuliahan dan operasional di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tetap berjalan normal setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto meminta jajaran pimpinan kampus segera mengambil langkah koordinasi internal agar hak para mahasiswa dan aktivitas akademik tidak terhambat proses hukum yang sedang bergulir.
Berikut rangkuman tanya-jawab mengenai langkah kementerian, penunjukan pelaksana harian, dan pokok perkara kasus seleksi mandiri di Unsoed.
Apa Langkah Kemendiktisaintek Menjaga Layanan Akademik Tetap Berjalan?
Kemendiktisaintek telah menunjuk pejabat dari internal kampus untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Unsoed. Penunjukan ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat memengaruhi administrasi kampus.
KPK Sebut Kasus Rektor Unsoed Jadi Ancaman Serius Pendidikan Indonesia

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menginstruksikan Plh Rektor segera menggelar rapat koordinasi bersama senat universitas dan dekanat di lingkungan Unsoed guna memastikan seluruh proses perkuliahan dan layanan mahasiswa beroperasi tanpa gangguan.
Apa Kasus yang Menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq?
KPK menetapkan Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Perkara ini berpusat pada proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.
Berdasarkan temuan KPK, terdapat dugaan praktik jual-beli kuota penerimaan mahasiswa. Dari perkiraan 245 kuota pada seleksi jalur mandiri tersebut, sebanyak 73 kuota diduga disiapkan untuk dimintai imbalan sejumlah uang.
BNPB Ungkap Upaya Modifikasi Cuaca Padamkan Karhutla di Kalimantan-Sumatera

Siapa Saja Pejabat Unsoed yang Ikut Diperiksa KPK?
Selain penetapan tersangka terhadap rektor, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat kampus lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Di antara pihak yang diperiksa adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo serta Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto.
Bagaimana Kebijakan Pemerintah Terkait Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru?
Menindaklanjuti terbongkarnya kasus di Unsoed, Kemendiktisaintek membentuk tim khusus untuk mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme dan tata kelola seleksi penerimaan mahasiswa baru, terutama pada jalur mandiri. Evaluasi ini difokuskan untuk memperbaiki sistem penerimaan ke depan guna menutup celah pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan perguruan tinggi negeri.






