Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan Kepolisian Daerah (Polda). Dari proses penyidikan tersebut, Bareskrim Polri mengungkap pola terencana yang dilakukan para pelaku, yakni menebang pepohonan di area sasaran sekitar tiga hingga empat bulan sebelum akhirnya dibakar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa pola ini teridentifikasi dari pemeriksaan saksi serta tersangka di berbagai daerah, meliputi Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah. Temuan ini menegaskan bahwa mayoritas kebakaran yang terjadi di Tanah Air bukan semata-mata dipicu oleh faktor alam, musim kemarau panjang, maupun fenomena El Nino, melainkan akibat unsur kesengajaan manusia.
Motif Biaya Murah dan Kesuburan Tanah
Berdasarkan keterangan kepolisian, para pelaku umumnya berlatar belakang petani lahan serta pekerja serabutan. Mereka membuka area perkebunan, termasuk untuk komoditas kelapa sawit, dengan metode pembakaran demi menekan biaya operasional.
Sinergi BNPB, Pemprov, dan Bank Mandiri Tangani Bencana di NTT Pasca-Gempa M 7,7

Langkah pembakaran dipilih karena pembersihan lahan (land clearing) menggunakan alat berat dan bahan bakar dinilai memakan biaya sewa yang sangat tinggi. Selain efisiensi anggaran, para pelaku meyakini abu sisa pembakaran vegetasi dapat berfungsi sebagai pupuk alami yang menyuburkan struktur tanah.
Dalam proses penindakan hukum, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti fisik berupa bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar yang disimpan di dalam jeriken maupun botol.
Polri Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Penanganan Perkara di Sembilan Polda
Hingga saat ini, Bareskrim Polri mencatat penerbitan 89 laporan polisi terkait tindak pidana karhutla. Penanganan perkara dan penetapan puluhan tersangka tersebut tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah, yaitu:
- Polda Riau
- Polda Kalimantan Barat
- Polda Sumatera Selatan
- Polda Jambi
- Polda Kalimantan Tengah
- Polda Kalimantan Selatan
- Polda Kalimantan Timur
- Polda Aceh
- Polda Kalimantan Utara






