Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 43.805 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut dihimpun dari para pekerja yang terdaftar secara resmi dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kendati jumlah pemutusan hubungan kerja hingga Juli 2026 ini tercatat lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, tekanan di sektor ketenagakerjaan masih berlangsung nyata, khususnya pada industri manufaktur padat karya.
Memetakan Wilayah dan Sektor Usaha yang Paling Terdampak
Penyebaran kasus PHK saat ini masih terkonsentrasi di kawasan-kawasan industri utama. Memahami sebaran wilayah dan sektor rentan membantu pekerja maupun pelaku usaha mengantisipasi risiko ketenagakerjaan secara tepat.
- Sebaran Wilayah: Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja ter-PHK terbanyak, mencakup sekitar 20,16 persen dari total kasus yang dicatat pemerintah. Konsentrasi PHK lainnya berpusat di Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
- Sektor Rentan: Industri padat karya, seperti tekstil dan garmen, menjadi sektor yang paling tertekan. Karakteristik sektor ini bergantung pada volume pesanan berskala besar serta perputaran margin usaha.
Mengidentifikasi Faktor Penekan Operasional Industri Padat Karya
Perusahaan manufaktur padat karya umumnya mengambil langkah efisiensi tenaga kerja ketika biaya operasional melonjak sementara penerimaan menurun. Berdasarkan evaluasi pasar industri, terdapat lima faktor utama yang memicu tekanan ini:
Manis! YUPI Tetapkan Dividen Rp17 per Saham, Total Rp145,36 M

- Kenaikan biaya energi operasional pabrik.
- Tingginya harga bahan baku yang harus diimpor.
- Pelemahan nilai tukar rupiah yang memperberat beban pengadaan bahan baku.
- Kenaikan biaya logistik dan distribusi.
- Masuknya produk-produk berharga murah ke pasar domestik yang menggerus daya saing produk lokal.
Kombinasi faktor tersebut menekan margin laba usaha, sehingga pengurangan jumlah pekerja kerap dijadikan opsi oleh manajemen untuk mempertahankan kelangsungan bisnis.
Memastikan Kejelasan Status Ketenagakerjaan dan Hak JKP
Bagi pekerja yang menghadapi potensi pengurangan tenaga kerja, memastikan status administrasi hubungan industrial menjadi langkah krusial.
Pengamat dari CORE Indonesia, Yusuf Randy Manilet, menyatakan bahwa angka 43.805 orang tersebut lebih tepat dibaca sebagai batas bawah (baseline) dari tekanan pasar kerja nasional. Indikasi dari data nonaktif BPJS Ketenagakerjaan dan laporan serikat pekerja menunjukkan cakupan pekerja terdampak sebenarnya bisa lebih luas karena masih adanya pekerja ter-PHK yang belum terakomodasi dalam basis data JKP.
Gubernur NTB Duga Kebakaran Kampung Adat Sade Karena Listrik, Kita Investigasi

Di sisi lain, Timboel Siregar menyoroti persoalan pelaporan di lapangan. Terdapat situasi di mana pekerja terpaksa mengundurkan diri akibat kondisi internal perusahaan, namun kejadian tersebut tidak dilaporkan atau tidak tercatat resmi sebagai PHK. Terkait regulasi, Undang-Undang No 6 Tahun 2023 telah mengatur perubahan Cipta Kerja terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Substansi hukum regulasi tersebut dinilai sudah memadai, tetapi struktur hukum dan pelaksanaan teknisnya di lapangan masih menghadapi kendala operasional.
Untuk menghindari hilangnya hak perlindungan sosial, pekerja perlu memastikan status pengakhiran hubungan kerja dilaporkan sesuai fakta legal agar manfaat JKP dapat diakses secara penuh.
Langkah Mitigasi dan Penempatan Kembali Tenaga Kerja
Menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang terus berjalan, penguatan skema perlindungan pekerja membutuhkan langkah konkret lintas lembaga:
- Integrasi Basis Data: Pemerintah disarankan segera menyinkronkan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker guna mendata seluruh pekerja yang terdampak secara akurat.
- Optimalisasi JKP: Pemanfaatan jaminan tunai, akses informasi pasar kerja, dan bimbingan karir harus dipastikan menjangkau pekerja di kawasan padat industri.
- Pelatihan dan Penempatan Kerja: Penguatan program pelatihan vokasi dan penempatan kembali tenaga kerja (re-placement) perlu difokuskan pada wilayah-wilayah dengan tingkat kerentanan PHK tertinggi, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.






