Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Sengaja Bakar Lahan, 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla

Wahyu SuryaniDiterbitkan 24 Agu 2026 - 09.41 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sengaja Bakar Lahan, 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Apakah bencana kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia murni dipicu faktor cuaca ekstrem atau ulah manusia? Bareskrim Polri memberikan jawaban tegas lewat proses penegakan hukum: kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terbukti dipicu oleh aksi pembakaran secara sengaja.

Sebanyak 72 orang perorangan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah jajaran kepolisian menangani puluhan laporan di berbagai daerah rawan bencana asap.

Sebaran Kasus di Sembilan Wilayah Polda

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 89 laporan polisi terkait peristiwa karhutla yang ditangani oleh jajaran kepolisian daerah.

Penanganan perkara dan penetapan puluhan tersangka tersebut tersebar di sembilan wilayah hukum polda, yaitu:

Baca Juga

BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla Kalimantan

BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla Kalimantan
  • Polda Riau
  • Polda Kalimantan Barat (Kalbar)
  • Polda Sumatera Selatan (Sumsel)
  • Polda Jambi
  • Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)
  • Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)
  • Polda Kalimantan Timur (Kaltim)
  • Polda Aceh
  • Polda Kalimantan Utara (Kaltara)

Bukti Bahan Bakar dan Alat Pertanian Disita

Kepolisian memastikan bahwa kebakaran yang terjadi bukan dampak fenomena alam seperti panas El Ni帽o, melainkan tindakan terencana untuk membersihkan atau membuka lahan. Kesimpulan ini diperkuat oleh deretan barang bukti yang diamankan penyidik dari lokasi kejadian.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita berbagai bahan pemicu api serta peralatan kerja, antara lain:

  • 35 buah korek api
  • Dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar
  • Dua botol plastik berisi solar
  • Dua botol plastik berisi Pertalite
  • Satu botol plastik minyak tanah
  • Dua botol plastik oli bekas
  • 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dan dua unit mesin pemotong kayu (chainsaw atau senso)
  • Enam batang bibit sawit dan 13 plastik bekas polybag
  • 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, serta satu pasang sepatu bot

Brigjen Moh. Irhamni menegaskan keberadaan minyak, jeriken, dan alat potong tersebut menjadi bukti nyata kesengajaan para pelaku dalam membakar lahan.

Baca Juga

Tuyul Tak Bisa Tembus Bank, Ini Penjelasannya!

Tuyul Tak Bisa Tembus Bank, Ini Penjelasannya!

Jerat Pasal Berlapis bagi Para Pelaku

Atas perbuatannya, ke-72 tersangka kini menghadapi ancaman pidana berlapis. Penyidik mengenakan pasal-pasal yang tercantum dalam sejumlah undang-undang sektoral dan hukum pidana umum.

Regulasi yang diterapkan meliputi Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kebakaran HutanBareskrim PolriHukumKarhutla

Berita Terbaru Lainnya

Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran Kampung Adat Sade NTBHUT ke-28, PAN Luncurkan Lapor PAN dan Komitmen Gelar PANsar MurahBNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla KalimantanBulog Pastikan Stok Beras untuk Korban Gempa di NTT Aman Mencapai 93.782 TonGara-Gara Robot Humanoid, Harta Pengusaha Ini Tembus Rp 282 TriliunManis! YUPI Tetapkan Dividen Rp17 per Saham, Total Rp145,36 MTuyul Tak Bisa Tembus Bank, Ini Penjelasannya!Kronologi Kirab Ancak Agung Jember Ricuh, Warga Jarah Gunungan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap