Apakah bencana kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia murni dipicu faktor cuaca ekstrem atau ulah manusia? Bareskrim Polri memberikan jawaban tegas lewat proses penegakan hukum: kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terbukti dipicu oleh aksi pembakaran secara sengaja.
Sebanyak 72 orang perorangan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah jajaran kepolisian menangani puluhan laporan di berbagai daerah rawan bencana asap.
Sebaran Kasus di Sembilan Wilayah Polda
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 89 laporan polisi terkait peristiwa karhutla yang ditangani oleh jajaran kepolisian daerah.
Penanganan perkara dan penetapan puluhan tersangka tersebut tersebar di sembilan wilayah hukum polda, yaitu:
BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla Kalimantan

- Polda Riau
- Polda Kalimantan Barat (Kalbar)
- Polda Sumatera Selatan (Sumsel)
- Polda Jambi
- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)
- Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)
- Polda Kalimantan Timur (Kaltim)
- Polda Aceh
- Polda Kalimantan Utara (Kaltara)
Bukti Bahan Bakar dan Alat Pertanian Disita
Kepolisian memastikan bahwa kebakaran yang terjadi bukan dampak fenomena alam seperti panas El Ni帽o, melainkan tindakan terencana untuk membersihkan atau membuka lahan. Kesimpulan ini diperkuat oleh deretan barang bukti yang diamankan penyidik dari lokasi kejadian.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita berbagai bahan pemicu api serta peralatan kerja, antara lain:
- 35 buah korek api
- Dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar
- Dua botol plastik berisi solar
- Dua botol plastik berisi Pertalite
- Satu botol plastik minyak tanah
- Dua botol plastik oli bekas
- 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dan dua unit mesin pemotong kayu (chainsaw atau senso)
- Enam batang bibit sawit dan 13 plastik bekas polybag
- 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, serta satu pasang sepatu bot
Brigjen Moh. Irhamni menegaskan keberadaan minyak, jeriken, dan alat potong tersebut menjadi bukti nyata kesengajaan para pelaku dalam membakar lahan.
Tuyul Tak Bisa Tembus Bank, Ini Penjelasannya!

Jerat Pasal Berlapis bagi Para Pelaku
Atas perbuatannya, ke-72 tersangka kini menghadapi ancaman pidana berlapis. Penyidik mengenakan pasal-pasal yang tercantum dalam sejumlah undang-undang sektoral dan hukum pidana umum.
Regulasi yang diterapkan meliputi Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.






