PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memetakan potensi optimalisasi nilai ekspor dari tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional hingga mencapai US$ 5 miliar atau sekitar Rp 88,5 triliun per tahun dengan asumsi kurs Rp 17.700 per dolar AS.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyampaikan bahwa proyeksi tersebut didasarkan pada hasil analisis awal yang dijalankan DSI bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tahap awal pelaksanaannya, fokus optimalisasi ditujukan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferroalloy.
Rosan menegaskan mandat utama DSI adalah memperkuat visibilitas di dalam ekosistem komoditas strategis Indonesia. Kehadiran entitas ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman komprehensif atas seluruh transaksi ekspor dan dinamika pasar, sekaligus mendongkrak perolehan nilai bagi perekonomian nasional.
Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp 5.000 Cuma Berlaku sampai Oktober

Dalam kurun waktu sedikit lebih dari dua bulan beroperasi, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor. Data pemantauan tersebut merepresentasikan nilai ekspor lebih dari US$ 14 miliar dengan volume komoditas melampaui 90 juta ton. Pergerakan logistik ekspor yang dipantau mencakup aktivitas dari lebih 50 pelabuhan muat di 25 provinsi menuju lebih dari 100 negara tujuan.
Integrasi Data dan Analitik Transaksi Ekspor
Direktur Utama DSI Luke Mahony menyatakan fokus DSI saat ini tertuju pada pembangunan sistem dan kapabilitas analitis agar implementasi mandat berjalan secara kredibel, terukur, dan berkelanjutan. DSI memadukan data ekspor nasional dan menerapkan analitik di tingkat transaksi dengan memanfaatkan infrastruktur sistem pemerintah yang sudah ada serta referensi pasar global.
Pertamina Talks Episode 2 Kupas Isu Keberlanjutan, dari Hobi Jadi Profesi

Melalui integrasi tersebut, sistem analitis DSI menghubungkan berbagai parameter penting, mulai dari harga pasar acuan, volume muatan, kualitas komoditas, klasifikasi Harmonized System (HS), manifes kapal pengangkut, hingga data negara tujuan akhir ekspor.
DSI sendiri resmi ditetapkan sebagai BUMN Ekspor berdasarkan landasan hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 guna mewujudkan ekosistem ekspor yang terintegrasi, akuntabel, dan tertelusur. Keberadaan DSI tidak menggantikan fungsi lembaga yang telah ada, di mana kewenangan regulasi, perizinan, maupun penindakan hukum tetap sepenuhnya berada di bawah kementerian dan instansi pemerintah terkait.






