Ketentuan mengenai batas suku bunga pinjaman berbasis teknologi di Indonesia berada di persimpangan dua kepentingan institusional yang berbeda dalam lanskap ekonomi digital nasional. Di satu sisi, otoritas sektor keuangan bersama asosiasi industri memandang pembatasan manfaat ekonomi sebagai langkah strategis demi membendung praktik pinjaman eksploitatif dan melindungi debitur. Di sisi lain, otoritas pengawas persaingan usaha menilai bahwa kesepakatan penetapan plafon suku bunga antarpenyelenggara berpotensi melanggar ketentuan hukum antimonopoli. Dinamika ini menempatkan aturan batas maksimum suku bunga pinjol fintech lending menurut SEOJK sebagai salah satu materi kebijakan yang paling banyak ditelaah dalam perkembangan tata kelola layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Perjalanan regulasi suku bunga pinjaman daring atau pindar di Indonesia berakar dari ketiadaan batas suku bunga baku pada masa awal pertumbuhan industri teknologi finansial. Ketiadaan batasan resmi dari regulator pada fase perintisan tersebut memicu variasi penetapan suku bunga yang sangat tinggi di tingkat operasional masing-masing platform. Kondisi tersebut pada akhirnya melahirkan rangkaian inisiatif pembatasan mandiri melalui pedoman internal asosiasi, sebelum akhirnya diadopsi secara resmi dan dipertegas melalui instrumen hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Transformasi Kebijakan: Dari Inisiatif AFPI Menuju Surat Edaran OJK
Struktur batas suku bunga dan manfaat ekonomi pinjaman daring tidak terbentuk secara instan, melainkan melalui proses adaptasi regulasi yang bertahap. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memaparkan bahwa pada periode awal penyelenggaraan fintech lending di Indonesia, tingkat bunga pinjaman ditetapkan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan pindar. Tanpa adanya batas atas yang seragam, suku bunga yang berlaku di pasar cenderung melambung tinggi sehingga memicu keberatan luas dari masyarakat pengguna layanan pinjaman.
Kondisi tingginya beban pembiayaan yang dikeluhkan oleh masyarakat tersebut mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengambil langkah perumusan batas maksimal bunga pinjaman melalui pedoman perilaku atau code of conduct asosiasi. Nailul Huda mencatat bahwa keputusan asosiasi untuk menetapkan plafon suku bunga tersebut pada dasarnya dilatarbelakangi oleh adanya kekosongan regulasi formal yang secara spesifik mengatur pembatasan suku bunga dari otoritas pengawas pada masa itu.
Inisiatif pembatasan manfaat ekonomi yang mulanya tertuang dalam Kode Etik AFPI tersebut kemudian diadopsi dan diintegrasikan ke dalam kerangka regulasi formal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menetapkan aturan mengenai batas suku bunga pinjaman daring secara resmi melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Kehadiran surat edaran ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat mengenai besaran suku bunga dan manfaat ekonomi yang boleh dibebankan oleh platform fintech lending kepada masyarakat.
Guna menyesuaikan regulasi dengan dinamika industri dan penguatan tata kelola pasar, Otoritas Jasa Keuangan kemudian memperbarui ketentuan tersebut melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025. Terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2025 menegaskan kedudukan regulator sebagai pemegang otoritas tunggal dalam menentukan batas maksimum suku bunga dan manfaat ekonomi pinjaman daring, sekaligus menggantikan pola penetapan batas suku bunga yang sebelumnya berbasis kesepakatan kode etik asosiasi industri.
Putusan KPPU atas Persekongkolan Penetapan Bunga Pinjol
Meskipun pembatasan bunga dimaksudkan untuk melindungi pengguna layanan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil tindakan hukum tegas dari perspektif persaingan usaha tidak sehat. KPPU secara resmi menjatuhkan sanksi denda administratif dengan akumulasi total mencapai Rp 755 miliar terhadap 97 pelaku usaha penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi atau fintech P2P lending.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi KPPU menyatakan bahwa 97 perusahaan pinjol terlapor tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Pembacaan putusan perkara bersejarah ini dipimpin langsung oleh Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis Komisi. Sidang putusan tersebut juga dihadiri secara lengkap oleh jajaran Anggota Majelis Komisi KPPU, yaitu M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, serta Budi Joyo Santoso.
Kronologi Proses Penegakan Hukum dan Penolakan Terlapor
Penetapan putusan sanksi denda oleh KPPU merupakan muara dari rangkaian proses penegakan hukum yang panjang. KPPU menjelaskan bahwa perkara dugaan persekongkolan suku bunga fintech P2P lending ini telah melalui proses penegakan hukum sejak tahun 2023 hingga akhirnya memasuki tahap akhir pemeriksaan persidangan.
OJK Perbarui Pengawasan Fintech Lending, Cermati Daftar Pinjol Legal Berizin OJK Terbaru dan Ciri Pinjol Ilegal

Proses persidangan formal perkara ini dimulai melalui tahapan Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada tanggal 14 Agustus 2025. Agenda awal persidangan tersebut berfokus pada pembacaan serta pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran yang disusun oleh tim Investigator KPPU. Dalam agenda persidangan tersebut, para pelaku usaha terlapor secara keseluruhan menyampaikan tanggapan resmi dan dengan tegas menolak seluruh isi Laporan Dugaan Pelanggaran yang dialamatkan kepada mereka.
Kendati para terlapor menolak seluruh materi dugaan pelanggaran, Majelis Komisi KPPU tetap melanjutkan serangkaian tahapan pemeriksaan alat bukti dan pendalaman fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap alat bukti dan keterangan yang tersaji, Majelis Komisi KPPU menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku usaha terlapor.
Rincian Sanksi Denda Administratif bagi 97 Penyelenggara
Dalam amar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Komisi KPPU, nilai denda administratif yang dibebankan kepada 97 perusahaan pinjaman daring memiliki variasi nominal. Majelis membedakan besaran sanksi finansial berdasarkan tingkat keterlibatan dan kapasitas masing-masing entitas penyelenggara di dalam pasar pinjaman daring nasional.
Dari total 97 penyelenggara yang dinyatakan bersalah, sebagian besar perusahaan, yakni sebanyak 52 entitas terlapor, dijatuhi hukuman denda minimal sebesar Rp 1 miliar per perusahaan. Hukuman ini diberikan kepada entitas yang dinilai memenuhi kriteria pengenaan sanksi denda dasar dalam perkara persaingan usaha tersebut.
Di sisi lain, terdapat sejumlah perusahaan platform pinjaman daring skala besar yang menerima vonis sanksi denda administratif bernilai signifikan hingga menembus puluhan dan ratusan miliar rupiah. Tiga penyelenggara pinjol yang menerima besaran denda tertinggi dalam putusan KPPU ini meliputi:
- PT Pembiayaan Digital Indonesia yang dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 102,3 miliar (Rp 102.300.000.000).
- PT Pintar Inovasi Digital yang dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp 100,9 miliar (Rp 100.900.000.000).
- PT Kredit Pintar Indonesia yang dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp 93,6 miliar (Rp 93.600.000.000).
Selain ketiga entitas dengan nominal sanksi terbesar tersebut, daftar pelaku usaha yang turut menjadi pihak terlapor dan dijatuhi putusan dalam perkara penetapan suku bunga ini mencakup perusahaan penyelenggara fintech lending terdaftar lainnya, seperti PT Amartha Mikro Fintek, PT Indonesia Fintopia Technology, dan PT Kredifazz Digital Indonesia.
Sudut Pandang Asosiasi: Perlindungan Konsumen dan Rencana Banding
Putusan Majelis Komisi KPPU yang menjatuhkan total denda Rp 755 miliar memicu reaksi kekecewaan yang mendalam dari kalangan industri fintech lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memandang bahwa tindakan yang dilakukan para anggotanya tidak dapat dipisahkan dari konteks perlindungan konsumen jasa keuangan.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan kekecewaannya atas vonis pelanggaran persaingan usaha yang dialamatkan kepada para pelaku usaha fintech lending. Entjik menegaskan bahwa pembentukan batas maksimum manfaat ekonomi pada saat itu merupakan tindak lanjut atas arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Arahan tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat konsumen dari ancaman praktik predatory lending serta serbuan pinjol ilegal yang menetapkan suku bunga sangat mencekik.
Oleh karena pembatasan suku bunga tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap misi perlindungan konsumen dari otoritas pengawas, AFPI mengambil sikap untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut. Entjik S. Djafar menyampaikan bahwa mayoritas anggota asosiasi yang menjadi pihak terlapor akan mengajukan upaya hukum banding guna menguji kembali pertimbangan putusan yang ditetapkan oleh KPPU.
Tindakan Satgas PASTI OJK dalam Pemblokiran Pinjol Ilegal dan Rekening Bank Perketat Pengawasan Keuangan Digital

Sorotan Lembaga Kajian Hukum atas Code of Conduct Asosiasi
Penetapan sanksi terhadap pedoman perilaku industri pinjaman daring juga mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan pemerhati hukum persaingan usaha. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI), Ditha Wiradiputra, menyoroti penggunaan code of conduct yang disusun oleh AFPI sebagai dasar pokok permasalahan dalam perkara ini.
Menurut Ditha Wiradiputra, pedoman perilaku yang memuat pembatasan suku bunga maksimal oleh AFPI pada dasarnya dirancang dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat konsumen. Keberadaan plafon suku bunga dalam code of conduct dinilai berfungsi sebagai pelindung agar debitur tidak dieksploitasi oleh penetapan bunga yang terlampau tinggi saat bertransaksi di platform pinjaman online.
Perspektif ini menyoroti adanya benturan tafsir antara pendekatan hukum persaingan usaha yang menganggap penetapan harga bersama sebagai kartel, dengan pendekatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yang memandang pembatasan harga teratas sebagai mekanisme perlindungan publik dari jebakan biaya pinjaman yang eksploitatif.
Tinjauan DPR RI terhadap Kekosongan Regulasi Sektor Baru
Polemik hukum antara penegakan persaingan usaha dan regulasi batas suku bunga fintech lending turut memantik respons dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Legislator memandang bahwa silang sengkarut penegakan hukum ini bersumber dari karakteristik perkembangan ekonomi baru yang sering kali melampaui kesiapan kerangka regulasi formal.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyampaikan pandangannya bahwa polemik yang terjadi di industri pinjol atau pindar tidak terlepas dari fenomena kekosongan regulasi. Kondisi keterlambatan regulasi semacam ini kerap dialami oleh sektor-sektor ekonomi baru yang bertumbuh sangat cepat dan belum diimbangi oleh payung aturan teknis yang memadai sejak awal kemunculannya.
Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan pentingnya penguatan legislasi dalam tata kelola perekonomian digital. Menurutnya, penguatan kerangka regulasi dan undang-undang sangat diperlukan agar fungsi pengawasan persaingan usaha dapat berjalan optimal dan terpadu, tanpa menimbulkan inefisiensi ekonomi ataupun ketidakpastian hukum bagi ekosistem pelaku usaha di Indonesia.
Rekomendasi Majelis Komisi KPPU untuk Otoritas Jasa Keuangan
Sebagai bagian integral dari putusan perkaranya, Majelis Komisi KPPU tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada para pelaku usaha terlapor, tetapi juga menerbitkan rekomendasi struktural yang ditujukan langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rekomendasi ini dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola kebijakan dan menutup celah regulasi di industri pendanaan daring.
Majelis Komisi KPPU memandang perlu memberikan rekomendasi resmi kepada OJK dengan menitikberatkan pada dua aspek fundamental:
- Mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi celah regulasi (regulation gap) dalam industri fintech nasional di masa yang akan datang.
- Membatasi asosiasi industri dalam menetapkan pedoman perilaku (code of conduct) yang di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan yang berpotensi anti-persaingan atau melanggar prinsip persaingan usaha sehat.
Melalui penguatan pengawasan OJK dan penegasan batas suku bunga melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 yang diperbarui menjadi SEOJK No.19/SEOJK.06/2025, penetapan batas manfaat ekonomi pinjaman daring kini berada sepenuhnya dalam kendali regulasi negara. Langkah penataan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pelindungan konsumen dari bunga predatory lending dan kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip hukum persaingan usaha yang sehat.






