Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Bayar PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo, Wajib Pajak DKI Jakarta Dapat Diskon 5%

Yolanda TobanDiterbitkan 29 Agu 2026 - 09.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bayar PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo, Wajib Pajak DKI Jakarta Dapat Diskon 5%
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pemotongan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026. Keringanan ini berlaku bagi wajib pajak yang melunasi tagihannya paling lambat pada 30 September 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 sebagai langkah optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus membantu meringankan beban finansial masyarakat. Periode diskon 5 persen ini berlangsung sejak 1 Agustus hingga 30 September 2026 dan khusus menyasar pokok ketetapan tahun pajak 2026.

Penerapan Diskon Otomatis Tanpa Permohonan

Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak tidak perlu melalui proses birokrasi pengajuan permohonan ke kantor pajak. Keringanan pokok PBB-P2 diberikan secara jabatan atau otomatis langsung oleh sistem perbankan dan kanal pembayaran terkait.

Baca Juga

Kodam XVII/Cenderawasih Kerahkan 285 Prajurit Bersihkan Puing Kebakaran di Jayapura

Kodam XVII/Cenderawasih Kerahkan 285 Prajurit Bersihkan Puing Kebakaran di Jayapura

Potongan nilai tagihan akan langsung mengurangi total pembayaran saat transaksi berlangsung. Wajib pajak tidak perlu khawatir apabila rincian besaran diskon tidak tercantum secara tertulis pada lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik (E-SPPT) maupun struk bukti transaksi, karena sistem secara otomatis menagihkan nominal yang telah dipotong 5 persen.

Kemudahan pelunasan juga didukung oleh ketersediaan beragam saluran transaksi digital. Pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta dapat diselesaikan melalui dompet digital (e-wallet), internet banking, hingga berbagai platform lokapasar (e-commerce).

Baca Juga

Kebakaran di RS Saiful Anwar Malang, 19 Pasien Dievakuasi

Kebakaran di RS Saiful Anwar Malang, 19 Pasien Dievakuasi

Konsekuensi Melewati Batas Jatuh Tempo

Kondisi berbeda berlaku bagi wajib pajak yang menunda kewajibannya hingga melewati 30 September 2026. Selain kehilangan hak atas diskon 5 persen, pembayaran yang dilakukan setelah batas jatuh tempo akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga denda sebesar 1 persen per bulan yang dihitung dari nilai pokok pajak terutang.

Penerimaan dari sektor PBB-P2 ini merupakan salah satu komponen penting penerimaan pajak daerah yang langsung dialokasikan untuk mendanai program pembangunan kota, peningkatan mutu infrastruktur, serta penyediaan fasilitas dan pelayanan publik di wilayah DKI Jakarta.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DKI JakartaPajak Daerah

Berita Terbaru Lainnya

Kodam XVII/Cenderawasih Kerahkan 285 Prajurit Bersihkan Puing Kebakaran di JayapuraLedakan Ebola di RD Kongo Capai 6.757 KasusKebakaran di RS Saiful Anwar Malang, 19 Pasien Dievakuasi11 Korban Kebakaran di Paniai Teridentifikasi, Polisi Selidiki Dugaan SabotaseLedakan Gas Melon di Warteg Tambora Picu Kepanikan WargaAktivitas Belajar di NTT Kembali Berjalan Usai Diguncang Gempa 7,7 Magnitudo6 Ruko di Bogor Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Termasuk Kafe-SalonHarga Beras di Jateng Naik, Gubernur Instruksikan Intervensi Pasar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap