Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pemotongan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026. Keringanan ini berlaku bagi wajib pajak yang melunasi tagihannya paling lambat pada 30 September 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 sebagai langkah optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus membantu meringankan beban finansial masyarakat. Periode diskon 5 persen ini berlangsung sejak 1 Agustus hingga 30 September 2026 dan khusus menyasar pokok ketetapan tahun pajak 2026.
Penerapan Diskon Otomatis Tanpa Permohonan
Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak tidak perlu melalui proses birokrasi pengajuan permohonan ke kantor pajak. Keringanan pokok PBB-P2 diberikan secara jabatan atau otomatis langsung oleh sistem perbankan dan kanal pembayaran terkait.
Kodam XVII/Cenderawasih Kerahkan 285 Prajurit Bersihkan Puing Kebakaran di Jayapura

Potongan nilai tagihan akan langsung mengurangi total pembayaran saat transaksi berlangsung. Wajib pajak tidak perlu khawatir apabila rincian besaran diskon tidak tercantum secara tertulis pada lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik (E-SPPT) maupun struk bukti transaksi, karena sistem secara otomatis menagihkan nominal yang telah dipotong 5 persen.
Kemudahan pelunasan juga didukung oleh ketersediaan beragam saluran transaksi digital. Pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta dapat diselesaikan melalui dompet digital (e-wallet), internet banking, hingga berbagai platform lokapasar (e-commerce).
Kebakaran di RS Saiful Anwar Malang, 19 Pasien Dievakuasi

Konsekuensi Melewati Batas Jatuh Tempo
Kondisi berbeda berlaku bagi wajib pajak yang menunda kewajibannya hingga melewati 30 September 2026. Selain kehilangan hak atas diskon 5 persen, pembayaran yang dilakukan setelah batas jatuh tempo akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga denda sebesar 1 persen per bulan yang dihitung dari nilai pokok pajak terutang.
Penerimaan dari sektor PBB-P2 ini merupakan salah satu komponen penting penerimaan pajak daerah yang langsung dialokasikan untuk mendanai program pembangunan kota, peningkatan mutu infrastruktur, serta penyediaan fasilitas dan pelayanan publik di wilayah DKI Jakarta.






