Bagaimana cara memetakan fakta secara objektif di tengah bergulirnya persidangan dugaan kasus korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap? Pertanyaan praktis ini sangat penting untuk dijawab agar masyarakat dapat memilah informasi secara tepat, berimbang, dan sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, terungkap sejumlah poin klarifikasi penting terkait perkara tersebut. Fokus utama dari persidangan tersebut mengarah pada pembelaan dari mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, yang secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap berupa tanah Carui.
Langkah pertama untuk memahami duduk perkara ini adalah dengan memeriksa kronologi awal dari keputusan pelepasan aset tersebut. Rencana pelepasan aset negara berupa tanah Carui sebenarnya sudah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak tahun 2021. Rapat RUPS tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Candi. Yang perlu digarisbawahi, keputusan untuk menjual tanah Carui sudah ada sejak tahun 2021, yaitu sebelum Letjen TNI Widi Prasetijono menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro. Informasi kronologis ini sangat krusial karena membuktikan bahwa kebijakan awal untuk melepas tanah tersebut bukanlah keputusan yang lahir saat Widi menjabat sebagai Pangdam.
Ahli Nilai Sprindik TPPU Febrie Cacat Administrasi dan Penyitaan Aset Tidak Sah

Langkah kedua adalah mencermati perbedaan mendasar antara dakwaan yang diajukan dengan garis waktu kejadian yang sebenarnya di lapangan. Dalam materi dakwaan yang disampaikan, Letjen TNI Widi Prasetijono dituduh memiliki niat untuk menjual tanah Carui pada bulan Mei 2022. Namun, Widi membantah keras tuduhan tersebut. Di hadapan majelis hakim, Widi menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah Carui, terlepas dari apakah tanah tersebut dianggap sebagai aset negara ataupun bukan aset negara. Bantahan ini didasarkan pada kenyataan bahwa ia memang tidak pernah melakukan transaksi penjualan aset yang dimaksud.
Langkah ketiga adalah menelusuri alur perpindahan fisik dari sertifikat tanah yang menjadi objek dalam perkara korupsi ini. Letjen TNI Widi Prasetijono menjelaskan bahwa dirinya memang memerintahkan agar dilakukan penyerahan sertifikat tanah yang sebelumnya dipegang oleh Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip) kepada pihak Asrendam. Mantan ketua yayasan tersebut, Nanang, menyatakan bahwa dirinya telah menyerahkan tiga sertifikat kepada Asrendam yang menjabat pada saat itu, yaitu Wisnu. Dalam persidangan kasus ini, Wisnu sendiri disebut dan diposisikan sebagai terdakwa dua.
Penyusutan Debit Air Sungai Barito dan Dampaknya bagi Transportasi Logistik

Langkah terakhir adalah memahami alasan administratif dan aturan yang melandasi instruksi pemindahan dokumen sertifikat tersebut. Widi menjelaskan bahwa perintah pemindahan sertifikat kepada Asrendam diberikan karena dirinya melihat adanya ketidaksesuaian kearsipan aset yang dimiliki oleh instansi tersebut. Pada saat itu, sertifikat disimpan di lokasi yang terpisah-pisah, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan pengarsipan yang berlaku. Berdasarkan aturan kearsipan, sertifikat aset tidak seharusnya dipegang oleh pihak yayasan seperti Yardip karena memiliki potensi untuk disalahgunakan. Oleh karena itu, langkah pengalihan penyimpanan sertifikat tersebut dilakukan murni untuk penertiban administrasi kearsipan demi mematuhi aturan, bukan untuk tujuan penjualan lahan.






