Sebaran abu vulkanik dari aktivitas Gunung Anak Krakatau memicu penundaan hingga pembatalan sejumlah jadwal penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejak Senin (7/9/2026) pagi hingga malam hari. Situasi ini berdampak langsung pada para calon penumpang, termasuk warga negara asing yang tertahan di terminal bandara.
Salah satu penumpang yang terdampak adalah Ahmed Al Tami (46), warga negara Arab Saudi. Ahmed bersama istrinya harus tertahan selama dua hari di bandara setelah jadwal kepulangan mereka mengalami gangguan akibat guyuran abu vulkanik di kawasan bandara.
Menurut penuturan Ahmed, ia dan istrinya semula dijadwalkan terbang kembali ke negara asal pada Minggu (6/9/2026) dalam rentang waktu pukul 14.00 hingga 00.00 WIB usai berlibur. Namun, penerbangan tersebut tidak dapat terlaksana menyusul penutupan dan gangguan operasional imbas abu vulkanik.
KPAI Desak Pemerkosa Anak Korban Gempa NTT Dihukum Berat

Kesulitan Logistik dan Ketidakpastian Jadwal
Selama tertahan di bandara, Ahmed mengungkapkan kendala yang dihadapinya bersama sang istri, terutama terkait tempat beristirahat. Keduanya kesulitan mendapatkan kamar hotel di sekitar bandara karena ketersediaan yang penuh. Selain itu, ia juga menilai fasilitas tempat ibadah di area sekitar bandara masih belum memadai untuk menampung kebutuhan penumpang yang tertahan.
Ketidakpastian penerbangan diperparah oleh perubahan informasi jadwal yang terus berganti. Ahmed menyebut pihak terkait memperbarui informasi penerbangan hampir setiap enam jam sekali, yang kerap mengubah kepastian hari serta jam keberangkatan.
TPA Galuga Cibungbulang Bogor Ditutup Sementara Imbas Kebakaran

Jadwal penerbangan Ahmed dan istrinya sempat dijadwalkan ulang menjadi Selasa pagi pukul 08.30 WIB. Kendati demikian, ia mengaku belum mendapatkan kepastian penuh apakah pesawat benar-benar dapat lepas landas sesuai rencana atau kembali mengalami penundaan karena proses pembersihan landasan pacu dari abu vulkanik masih berlangsung.
Ahmed juga menyatakan bahwa hingga saat itu ia belum menerima kompensasi ataupun penyediaan fasilitas pengganti dari pihak maskapai atas penundaan perjalanan yang dialaminya bersama keluarga selama dua hari tersebut.






