Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di pengungsian bencana gempa bumi Nusa Tenggara Timur (NTT). Lembaga pengawas anak tersebut juga meminta korban segera mendapatkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi medis secara menyeluruh.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus dipastikan terus berjalan. Di saat yang sama, pemenuhan hak korban untuk memperoleh pemulihan mental dan fisik menjadi prioritas yang mendesak.
Kapan Hujan Abu Anak Krakatau Berhenti? Ini Penjelasan Ahli dan Pantauan Terkini

KPAI turut menyoroti lemahnya mitigasi perlindungan kelompok rentan di area bencana. Diyah mengingatkan bahwa anak-anak korban bencana di tenda pengungsian sangat rentan menjadi sasaran tindak kekerasan seksual jika tidak ada pengawasan terstruktur.
Menurut Diyah, seluruh lokasi pengungsian semestinya memiliki sistem pengamanan yang terpadu untuk menjaga anak-anak dan kelompok rentan lainnya, di samping perlunya penguatan pengawasan langsung dari pihak keluarga.
TPA Galuga Cibungbulang Bogor Ditutup Sementara Imbas Kebakaran

Merespons kejadian tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan bahwa terduga pelaku saat ini sudah diproses secara hukum. Penanganan terhadap korban juga tengah berjalan dengan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Sikka bersama aktivis perempuan.






